Tak Hanya Bahayakan Aset Negara, Gugatan PLK Pada Kemenkum Dinilai Salah Alamat

Bangun Santoso

Rabu, 10 Juni 2026 | 15:30 WIB
Tak Hanya Bahayakan Aset Negara, Gugatan PLK Pada Kemenkum Dinilai Salah Alamat
Dr. Fahri Bachmid saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6/2026). (Ist)
baca 10 detik
  • PTUN Jakarta menggelar sidang gugatan PLK terhadap Ditjen AHU pada Rabu (10/6) terkait pencabutan status badan hukum organisasi tersebut.
  • Pakar hukum Fahri Bachmid menyatakan pencabutan status PLK sah secara administrasi karena adanya pemalsuan dokumen serta kebijakan dekolonisasi negara.
  • Pemerintah membatalkan status PLK untuk melindungi aset negara agar tidak diklaim secara tidak sah oleh pihak yang bersangkutan.

Suara.com - Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni Dr. Fahri Bachmid.

Diketahui, Fahri merupakan pakar Hukum Tata Negara dari UMI.

Dalam sidang itu, Fahri menjelaskan pencabutan status badan hukum PLK melalui SK Menkum No.AHU-08.AH.01.43/2025 bukan hanya soal administrasi.

Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan politik hukum negara, kedaulatan dan kebijakan dekolonisasi.

PLK dicabut statusnya karena mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi era kolonial yang dibubarkan dan dilarang sejak 1960.

Landasan pencabutan adalah Perpu No. 50/1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No. 5/Prk/1965.

Fahri menyebut kebijakan nasionalisasi akhir 1950-an sampai awal 1960-an sejalan dengan Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 untuk memperkuat kedaulatan dan mengurangi dominasi asing.

Fahri juga menyebut pencabutan status PLK sah karena ada putusan pidana tentang pemalsuan dokumen oleh pihak terkait.

“Dengan dasar itu, Menteri punya kewenangan meninjau kembali keputusan tahun 2017 berdasarkan UU Ormas dan Permenkum. Karena sudah ada fakta hukum pidana, maka pemerintah sah meninjau ulang keputusan sebelumnya,” kata Fahri.

baca juga

Ia juga menyoroti risiko hukum jika gugatan PLK dimenangkan. Menurutnya, hal itu dapat membahayakan fasilitas publik seperti SMA Negeri 1 Bandung yang saat ini merupakan aset negara.

"Saya melihat ada hal yang riskan. Kasus ini harus dikawal dengan benar jangan sampai aset negara bisa diklaim pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Fahri menjelaskan bahwa keputusan Ditjen AHU pada 2025 yang membatalkan pengesahan badan hukum PLK yang sebelumnya dikeluarkan tahun 2017 sudah tepat.

Pembatalan tersebut didasarkan pada asas contrarius actus dan fakta hukum pidana adanya pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang mengurus pengesahan PLK.

"Di kemudian hari ternyata ada fakta hukum pidana, pelaku pemalsu dokumen PLK sudah dihukum penjara. Dengan demikian, secara hukum sah untuk meninjau kembali keputusan yang dikeluarkan sebelumnya," jelas dia.

Ia pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan PLK karena gugatan tersebut salah alamat.

"Gugatan itu salah alamat, jadi sudah selayaknya majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan PLK," tegas Fahri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:05 WIB

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:26 WIB

Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan

Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:10 WIB

DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:31 WIB

Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:02 WIB

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:14 WIB

Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi

Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:05 WIB

Terkini

Sosok Ini Disebut Sari yang Berikan Almamater UBSI di Acara Bersama Raffi Ahmad

Sosok Ini Disebut Sari yang Berikan Almamater UBSI di Acara Bersama Raffi Ahmad

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Waketum Golkar Soal Suket Gibran: Urusan Hukum Hampir Final, Kini Masuk Politik Negara

Waketum Golkar Soal Suket Gibran: Urusan Hukum Hampir Final, Kini Masuk Politik Negara

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Jay Idzes Cedera Parah, Terancam Absen di Ajang FIFA Matchday November?

Jay Idzes Cedera Parah, Terancam Absen di Ajang FIFA Matchday November?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:40 WIB

IHSG Ambruk 7% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Bursa Menguap Rp721 Triliun

IHSG Ambruk 7% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Bursa Menguap Rp721 Triliun

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Respons Kapolresta Sleman Buntut Tudingan Mobilisasi Massa Rans Carnival yang Diboikot Warga

Respons Kapolresta Sleman Buntut Tudingan Mobilisasi Massa Rans Carnival yang Diboikot Warga

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Kerja Keras Saja Tidak Cukup! Alasan Mengapa Keluar dari Kemiskinan Bukan Sekadar Soal Usaha

Kerja Keras Saja Tidak Cukup! Alasan Mengapa Keluar dari Kemiskinan Bukan Sekadar Soal Usaha

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Bagaimana Cara Daftar Nikah Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagaimana Cara Daftar Nikah Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Mengenal Luka yang Tak Terlihat & Harapan untuk Pulih dalam Novel Rekindled

Mengenal Luka yang Tak Terlihat & Harapan untuk Pulih dalam Novel Rekindled

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Kulit Berminyak Pakai Facial Wash atau Facial Foam? Ini Perbedaannya

Kulit Berminyak Pakai Facial Wash atau Facial Foam? Ini Perbedaannya

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun

Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:07 WIB

×