Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

Bangun Santoso

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:02 WIB
Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara
Fitra Kadarina S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI. (Ist)
baca 10 detik
  • Perkumpulan Lyceum Kristen menggugat Ditjen AHU Kemenkum RI di PTUN Jakarta pada 20 Mei 2026 terkait pencabutan badan hukum.
  • Ketua Tim Advokasi Fitra Kadarina menilai gugatan tersebut merupakan ancaman serius bagi upaya pengamanan aset negara yang sah.
  • Pemerintah menyoroti ketidakindependenan saksi ahli penggugat karena dianggap tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan dalam memberikan keterangan.

Suara.com - Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia dinilai bisa menjadi ancaman serius terhadap kepemilikan aset negara yang sah.

Selain itu, saksi ahli yang dihadirkan pihak PLK dinilai tidak independen.

Hal ini disampaikan Fitra Kadarina S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Pada sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan adalah Adrian Rompis, dosen Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran.

"Menurut saya (gugatan PLK) ini suatu ancaman bagi aset negara. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar-gencarnya dalam mengamankan suatu aset negara," kata Fitra usai sidang.

Lebih lanjut Fitra mengkritik keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Ia menilai posisi ahli tidak independen.

"Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan atau tidak," katanya.

Fitra juga menambahkan, keterangan ahli dinilai melenceng dalam menjelaskan lahirnya suatu badan hukum.

Ia menegaskan bahwa lahirnya badan hukum harus melalui pengesahan sesuai hukum yang berlaku.

baca juga

"Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang sudah kami lakukan beberapa tahun lalu. Kami meyakini status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat tidak sah karena badan hukumnya sendiri sudah bubar pada tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

Fitra menyebut perkara ini krusial karena berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan aset negara.

Menurut dia, perkara ini berpotensi membahayakan kepemilikan aset negara jika dilihat dari rekam jejak gugatan serupa di Jawa Barat sebelumnya.

"Kalau kita melihat ke belakang, ini berkaitan dengan persoalan yang sudah terjadi sebelumnya di Jawa Barat dengan adanya gugatan dari pihak penggugat. Bagi saya ini suatu ancaman bagi aset negara," ujar Fitra.

Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo yang saat ini gencar mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Kemenkum, sebagai bagian dari pemerintah, memiliki kewajiban yang sama.

"Ketika ada keputusan yang diuji kembali oleh pengadilan, silakan diuji saja. Biar jelas duduk persoalannya dan kita bisa membuktikan bahwa keputusan kami sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:22 WIB

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:11 WIB

Prabowo Tegaskan Tak Mau Laporan Palsu di BUMN dan Danantara: Jangan Main-Main!

Prabowo Tegaskan Tak Mau Laporan Palsu di BUMN dan Danantara: Jangan Main-Main!

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 08:38 WIB

Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan

Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:15 WIB

Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN

Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 15:13 WIB

Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?

Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 18:49 WIB

Ketua KPK Paparkan Capaian Penyelamatan Aset di Hadapan DPR: Rp1,5 Triliun Kembali ke Kas Negara

Ketua KPK Paparkan Capaian Penyelamatan Aset di Hadapan DPR: Rp1,5 Triliun Kembali ke Kas Negara

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 10:59 WIB

Terkini

Irjen Herry Heryawan Dapat Tugas Baru, Kapolda Riau Dijabat Irjen Arman Achdiat

Irjen Herry Heryawan Dapat Tugas Baru, Kapolda Riau Dijabat Irjen Arman Achdiat

Riau | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:05 WIB

Makin Panas! Netizen Malaysia Serang Jennifer Hubner hingga Ancam Boikot Produk Indonesia

Makin Panas! Netizen Malaysia Serang Jennifer Hubner hingga Ancam Boikot Produk Indonesia

Entertainment | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:05 WIB

3 Setrika Alas Keramik yang Murah, Anti Lengket dan Tak Merusak Bahan Pakaian

3 Setrika Alas Keramik yang Murah, Anti Lengket dan Tak Merusak Bahan Pakaian

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:02 WIB

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Komunitas Ini Bikin Tren Baru Akhir Pekan Bareng Anjing Kesayangan

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Komunitas Ini Bikin Tren Baru Akhir Pekan Bareng Anjing Kesayangan

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:58 WIB

Kapolri Suyudi Mulai Tata Jajaran, Puluhan Petinggi Polri Dilantik dan Sertijab Malam Ini

Kapolri Suyudi Mulai Tata Jajaran, Puluhan Petinggi Polri Dilantik dan Sertijab Malam Ini

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Orang Tua Kini Bisa Atur WhatsApp Anak Remaja, Chat Tetap Privat

Orang Tua Kini Bisa Atur WhatsApp Anak Remaja, Chat Tetap Privat

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Cara Membersihkan Kompor Gas Biar Apinya Biru, Begini Langkahnya

Cara Membersihkan Kompor Gas Biar Apinya Biru, Begini Langkahnya

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis

Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Perlindungan Sisa Kuota Dinilai Belum Maksimal, Komdigi Evaluasi Operator Seluler

Perlindungan Sisa Kuota Dinilai Belum Maksimal, Komdigi Evaluasi Operator Seluler

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:27 WIB

10 Pilihan HP NFC Rp1 Jutaan Spek Terbaik, Bisa untuk QRIS dan Top Up e-Money

10 Pilihan HP NFC Rp1 Jutaan Spek Terbaik, Bisa untuk QRIS dan Top Up e-Money

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:25 WIB

×