Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

Bangun Santoso

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:02 WIB
Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara
Fitra Kadarina S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI. (Ist)
baca 10 detik
  • Perkumpulan Lyceum Kristen menggugat Ditjen AHU Kemenkum RI di PTUN Jakarta pada 20 Mei 2026 terkait pencabutan badan hukum.
  • Ketua Tim Advokasi Fitra Kadarina menilai gugatan tersebut merupakan ancaman serius bagi upaya pengamanan aset negara yang sah.
  • Pemerintah menyoroti ketidakindependenan saksi ahli penggugat karena dianggap tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan dalam memberikan keterangan.

Suara.com - Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia dinilai bisa menjadi ancaman serius terhadap kepemilikan aset negara yang sah.

Selain itu, saksi ahli yang dihadirkan pihak PLK dinilai tidak independen.

Hal ini disampaikan Fitra Kadarina S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Pada sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan adalah Adrian Rompis, dosen Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran.

"Menurut saya (gugatan PLK) ini suatu ancaman bagi aset negara. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar-gencarnya dalam mengamankan suatu aset negara," kata Fitra usai sidang.

Lebih lanjut Fitra mengkritik keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Ia menilai posisi ahli tidak independen.

"Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan atau tidak," katanya.

Fitra juga menambahkan, keterangan ahli dinilai melenceng dalam menjelaskan lahirnya suatu badan hukum.

Ia menegaskan bahwa lahirnya badan hukum harus melalui pengesahan sesuai hukum yang berlaku.

baca juga

"Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang sudah kami lakukan beberapa tahun lalu. Kami meyakini status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat tidak sah karena badan hukumnya sendiri sudah bubar pada tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

Fitra menyebut perkara ini krusial karena berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan aset negara.

Menurut dia, perkara ini berpotensi membahayakan kepemilikan aset negara jika dilihat dari rekam jejak gugatan serupa di Jawa Barat sebelumnya.

"Kalau kita melihat ke belakang, ini berkaitan dengan persoalan yang sudah terjadi sebelumnya di Jawa Barat dengan adanya gugatan dari pihak penggugat. Bagi saya ini suatu ancaman bagi aset negara," ujar Fitra.

Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo yang saat ini gencar mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Kemenkum, sebagai bagian dari pemerintah, memiliki kewajiban yang sama.

"Ketika ada keputusan yang diuji kembali oleh pengadilan, silakan diuji saja. Biar jelas duduk persoalannya dan kita bisa membuktikan bahwa keputusan kami sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:22 WIB

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:11 WIB

Prabowo Tegaskan Tak Mau Laporan Palsu di BUMN dan Danantara: Jangan Main-Main!

Prabowo Tegaskan Tak Mau Laporan Palsu di BUMN dan Danantara: Jangan Main-Main!

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 08:38 WIB

Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan

Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:15 WIB

Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN

Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 15:13 WIB

Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?

Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 18:49 WIB

Ketua KPK Paparkan Capaian Penyelamatan Aset di Hadapan DPR: Rp1,5 Triliun Kembali ke Kas Negara

Ketua KPK Paparkan Capaian Penyelamatan Aset di Hadapan DPR: Rp1,5 Triliun Kembali ke Kas Negara

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 10:59 WIB

Terkini

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

×