Kemenkum Tegaskan Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK

Bangun Santoso

Selasa, 01 September 2026 | 16:07 WIB
Kemenkum Tegaskan Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK
Kemenkum Tegaskan Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK
baca 10 detik
  • Kementerian Hukum mempertahankan keputusan pembatalan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen yang diajukan banding pada Juli 2026.
  • Ditjen AHU telah menyampaikan kontra-memori banding melalui peradilan elektronik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada bulan tersebut.
  • Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan aset negara dari gugatan perkumpulan tersebut.

Suara.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan tetap pada keputusan membatalkan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Penegasan itu disampaikan setelah PLK mengajukan upaya hukum banding atas putusan di tingkat pertama.

Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI, Fitra Kadarina mengatakan, Ditjen AHU telah menyampaikan kontra-memori banding terhadap permohonan PLK pada Juli 2026.

Menurutnya, pemerintah tetap mempertahankan keputusan pembatalan status badan hukum PLK.

“Iya, sebenarnya proses hukum sudah masuk ke tahap upaya hukum banding, ya. Jadi upaya hukum banding diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Fitra saat berbicara pada talkshow bertajuk Pengawasan dan Penanganan Ormas Berbadan Hukum Perkumpulan dan Yayasan di Bandung, Minggu (30/8/2026).

Fitra mengatakan, proses banding saat ini berjalan melalui mekanisme peradilan elektronik (e-Court). Ditjen AHU telah memberikan sanggahan atas memori banding yang diajukan PLK.

“Pada saat ini Ditjen AHU sudah melakukan sanggahan terhadap memori bandingnya, yaitu kontra [memori banding] yang sudah kita sampaikan di bulan Juli. Jadi pada intinya Ditjen AHU tetap pada keputusannya, yaitu membatalkan status badan hukum dari PLK,” ujarnya.

Dia berharap majelis hakim tetap konsisten dengan putusan pada tingkat pertama. Sebab, menurut Fitra, status badan hukum PLK yang telah dibatalkan turut memunculkan persoalan mengenai kedudukan hukum (legal standing) perkumpulan tersebut dalam mengajukan gugatan.

“Memang legal standing dalam menggugat pun juga sudah tidak valid lagi. Artinya sudah dipertanyakan lagi karena dia tetap menggunakan badan hukumnya, sedangkan badan hukumnya sudah kita cabut dan batalkan,” ujar dia.

Menurut Fitra, persoalan badan hukum PLK bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan Kementerian Hukum, status badan hukum perkumpulan tersebut telah dibatalkan sebanyak tiga kali dalam proses yang berlangsung dari waktu ke waktu.

baca juga

“Pada tahun 1984 Kementerian Hukum sudah mencabut, dan itu waktu pas permohonan manual,” ujarnya.

Fitra bilang, upaya pendirian kembali dengan nama yang sama kemudian terjadi ketika sistem pendaftaran badan hukum beralih ke mekanisme semi-elektronik hingga elektronik.

“Ketika ada permohonan semi-elektronik, kita juga melakukan pencabutan kembali karena PLK ini terus mencari peluang untuk mendaftarkan nama yang sama,” katanya.

Dia menjelaskan sistem elektronik pada saat itu belum memiliki mekanisme verifikasi sehingga memungkinkan adanya celah dalam proses pendaftaran. Namun, status badan hukum PLK yang kembali muncul tersebut akhirnya dibatalkan.

“Pas di (sistem) elektronik pun, ternyata memang ada celah dari mereka karena dalam pendaftaran yang elektronik tidak ada verifikasi. Nah, dia cari celah lagi nih, nah sudah kita batalkan yang pada saat ini 2025,” ujarnya.

Kementerian Hukum juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan PLK. Koordinasi tersebut berkaitan dengan aset milik Pemprov Jabar yang selama ini turut menjadi objek gugatan.

“Ya, kita tetap koordinasi sampai saat ini, kita tetap menjadi satu tim yang solid karena ada kaitannya juga nih dengan Pemprov Jabar mengenai aset dari Pemprov yang sering digugat oleh PLK,” kata Fitra.

Dia menyebut tidak ada gugatan lain dari PLK di wilayah Jawa Barat di luar persoalan yang tengah ditangani tersebut.

Fitra menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian agar tidak menjadi preseden yang dapat dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan pola serupa, terutama terkait status badan hukum maupun aset negara.

“Iya, takutnya menjadi histori atau preseden yang sama, jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Menurut dia, penggunaan badan hukum yang statusnya telah dibatalkan maupun upaya perampasan aset negara tidak dapat dibenarkan.

Sementara untuk proses banding, Fitra memastikan tidak ada persidangan secara fisik karena perkara tersebut diproses melalui e-Court.

“Jadi upaya hukum banding tidak ada sidang fisik, hanya melalui elektronik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat, Irman Nugraha, mengatakan Pemprov Jabar tidak memiliki kewenangan untuk mencabut status badan hukum sebuah perkumpulan.

Pemprov hanya mengusulkan pencabutan kepada Kementerian Hukum berdasarkan hasil koordinasi dan kajian tim terpadu.

“Pada saat ada permasalahan hukum dan ternyata memang sudah dilakukan profiling (pengecekan data), ini bisa dijadikan bukti untuk memperkuat dalam status hukum dalam menghadapi permasalahan yang lain,” kata Irman.

Irman menjelaskan, usulan pembatalan status badan hukum tersebut bermula dari koordinasi antara Pemprov Jabar, Biro Hukum, dan tim advokasi yang menangani sengketa aset.

Pemerintah daerah kemudian membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan hukum di masyarakat.

Menurutnya, tim tersebut tidak bekerja secara parsial karena melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.

“Jadi berdasarkan rapat-rapat komunikasi dengan Biro Hukum, berdasarkan surat Biro Hukum, kami membuat surat dan kami punya tim terpadu, sesuai dengan amanat di Permen 5-6 tentang pengawasan hukum di masyarakat. Jadi ada tim terpadu pengawasan hukum,” ujarnya.

Irman mengatakan penanganan sengketa dilakukan melalui kolaborasi antara Pemprov Jabar, Biro Hukum, tim advokasi, dan pemerintah pusat. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi perkara hukum.

“Kolaborasi kami juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan teman-teman Biro Hukum, dengan tim advokasi SMAN 1, tidak bisa parsial ya. Tentunya harus kolaborasi, kolaboratif tentunya dengan kementerian,” katanya.

Dia menyebut Pemprov Jabar sebelumnya telah memenangkan perkara pada tingkat pertama. Karena itu, pihaknya berharap kemenangan tersebut dapat kembali diraih dalam proses hukum selanjutnya.

“Alhamdulillah dibuktikan kemarin kita bisa memenangkan di tingkat pertama ya. Pertama, mudah-mudahan nanti selanjutnya kita bisa memenangkan perkara yang sedang dihadapi,” ujar Irman.

Irman juga menegaskan aset dan keberadaan SMAN 1 menjadi hal yang sangat penting bagi Pemprov Jabar.

Berdasarkan pemaparan dalam pertemuan tersebut, kawasan sekolah memiliki luas lahan sekitar 8.000 meter persegi dan masih berkaitan dengan kawasan lain yang luasnya mencapai sekitar 2,5 hektare.

“Kalau misalnya kita kalah ini ya, kita pokoknya untuk SMAN 1 harga mati,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Partai Titipan Atas! PGR Daftar Kemenkum Usai Berjuang Keluar Masuk Kelurahan Bertahun-tahun

Bukan Partai Titipan Atas! PGR Daftar Kemenkum Usai Berjuang Keluar Masuk Kelurahan Bertahun-tahun

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:51 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB

Tak Hanya Bahayakan Aset Negara, Gugatan PLK Pada Kemenkum Dinilai Salah Alamat

Tak Hanya Bahayakan Aset Negara, Gugatan PLK Pada Kemenkum Dinilai Salah Alamat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:30 WIB

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:26 WIB

DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:31 WIB

Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:02 WIB

Terkini

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

×