DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Menyasar Harta Koruptor

M Nurhadi

Rabu, 02 September 2026 | 11:15 WIB
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Menyasar Harta Koruptor
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menunjukkan surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom]
baca 10 detik
  • DPR RI pada Rabu 2 September 2026 terus mematangkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk menyita harta koruptor.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan proses saat ini melibatkan partisipasi publik dan penyesuaian dengan KUHP baru.
  • Pimpinan DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat bersabar karena draf masih dirapikan Timus dan Timsin guna mencegah misinformasi.

Suara.com - DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa fokus utama dari regulasi ini adalah untuk merampas aset-aset yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi.

Dasco memastikan, para koruptor tidak akan bisa lagi menikmati harta hasil kejahatan mereka jika undang-undang ini telah resmi diberlakukan.

Penegasan ini muncul di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap instrumen hukum yang mampu memiskinkan pelaku korupsi secara efektif.

“Substansinya, tindak pidana koruptor, asetnya yang akan dirampas," kata Dasco, dikutip hari Rabu (2/9/2026).

Penyempurnaan Draf dan Harmonisasi Hukum

Saat ini, draf RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyempurnaan. Dasco menjelaskan bahwa diperlukan penyesuaian substansi mengingat adanya dinamika hukum terbaru di Indonesia, termasuk pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan.

Langkah sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan atau celah hukum di masa depan.

DPR juga menyatakan keterbukaan terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat dan akademisi.

“Nanti lihat, isinya itu adalah pidana koruptor. Dalam draf lama memang ada sejumlah pasal yang disesuaikan. Sebab, itu kan dibuat sebelum KUHP dan KUHAP baru disahkan," kata dia.

baca juga

Lebih lanjut, Dasco menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses finalisasi draf ini.

“Karenanya, saat ini, prosesnya adlaah meminta partisipasi publik seluas-luasnya. Itu guna menyempurnakan draf," kata dia.

Terkait jangkauan aset yang bisa disita, Dasco menyebutkan bahwa ruang lingkupnya masih sangat dinamis dan berpotensi berkembang selama masa pembahasan di parlemen.

“Kita lihat nanti. Perkembangannya kan banyak, ada dinamikanya," kata Dasco.

Alasan Draf Belum Dibuka ke Publik

Meski publik mulai mendesak agar dokumen draf segera dipublikasikan, pimpinan DPR meminta masyarakat untuk bersabar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030

DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030

News | Selasa, 01 September 2026 | 21:19 WIB

Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka

Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka

Video | Selasa, 01 September 2026 | 21:10 WIB

UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan, Tak Hanya Kasus Korupsi

UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan, Tak Hanya Kasus Korupsi

Video | Selasa, 01 September 2026 | 18:00 WIB

Jangan Ditunda Lagi! Cak Imin Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jangan Ditunda Lagi! Cak Imin Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

News | Selasa, 01 September 2026 | 16:01 WIB

Polri Minta Tambahan Rp66 T ke DPR, Salah Satunya untuk Siaga Penanganan Rusuh Massa

Polri Minta Tambahan Rp66 T ke DPR, Salah Satunya untuk Siaga Penanganan Rusuh Massa

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:37 WIB

Harta Hasil Korupsi Wajib Dirampas! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember

Harta Hasil Korupsi Wajib Dirampas! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember

News | Selasa, 01 September 2026 | 14:42 WIB

Kenapa Warga Pati Rela ke Jakarta demi RUU Perampasan Aset? Ini Alasannya

Kenapa Warga Pati Rela ke Jakarta demi RUU Perampasan Aset? Ini Alasannya

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 14:23 WIB

PKB Buka Suara Soal Isu Intervensi 'Paket Titipan' di Muktamar NU

PKB Buka Suara Soal Isu Intervensi 'Paket Titipan' di Muktamar NU

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:57 WIB

Terkini

Bukan Pesta Ultah Prabowo, Ini Isi Agenda Pertemuan Kabinet di Istana Bogor

Bukan Pesta Ultah Prabowo, Ini Isi Agenda Pertemuan Kabinet di Istana Bogor

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Bukan Bahas Evaluasi, Sosok Ini yang Bikin Pejabat Berkumpul di Istana Bogor Semalam

Bukan Bahas Evaluasi, Sosok Ini yang Bikin Pejabat Berkumpul di Istana Bogor Semalam

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:55 WIB

PBB Tak Punya Taring, Guru Besar UGM Desak Indonesia Turun Tangan Redam Konflik Yaman-Arab Saudi

PBB Tak Punya Taring, Guru Besar UGM Desak Indonesia Turun Tangan Redam Konflik Yaman-Arab Saudi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Kondusif Saat Penerapan Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Kondusif Saat Penerapan Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:47 WIB

IHSG Era Prabowo Ambruk 11,6%, Membayangi Kejatuhan Saham di Zaman Soeharto

IHSG Era Prabowo Ambruk 11,6%, Membayangi Kejatuhan Saham di Zaman Soeharto

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Bekas Apa Saja?

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Bekas Apa Saja?

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Pembangunan Gazebo Picu Konflik di Coatesville Kota Wisata, Warga Mengeluh Nilai Properti Anjlok

Pembangunan Gazebo Picu Konflik di Coatesville Kota Wisata, Warga Mengeluh Nilai Properti Anjlok

Jabar | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Persita vs Persija Jakarta Malam Ini: Mantan Siap Bikin Macan Kemayoran Terluka

Persita vs Persija Jakarta Malam Ini: Mantan Siap Bikin Macan Kemayoran Terluka

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Polisi Mulai Masuk ke Masjid-masjid Lewat Program Subuh Keliling

Polisi Mulai Masuk ke Masjid-masjid Lewat Program Subuh Keliling

Bekaci | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Bukan Sekadar Cari Cuan, BRILINKERS Semarang A.Yani Perkuat Solidaritas dan Berbagi Peluang Usaha

Bukan Sekadar Cari Cuan, BRILINKERS Semarang A.Yani Perkuat Solidaritas dan Berbagi Peluang Usaha

Jawa Tengah | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:14 WIB

×