- Menko PM Muhaimin Iskandar mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
- RUU Masyarakat Adat telah melalui proses pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak.
- Pengesahan aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat adat.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendesak DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Cak Imin menilai RUU tersebut telah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan berbagai pihak. Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan untuk kembali menunda pengesahannya.
“Saya sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat sangat mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan,” kata Cak Imin dalam acara People’s Conservation Summit di Yogyakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Cak Imin, proses panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat seharusnya menjadi modal untuk segera membawa regulasi tersebut ke tahap pengesahan.
“RUU ini sudah sangat lama dibahas, disempurnakan, melibatkan semua pihak. Sehingga menurut saya, dengan hasil cermatan yang sungguh-sungguh, saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan,” katanya.
Ia pun mengimbau seluruh fraksi di DPR untuk bersama-sama mendorong penyelesaian RUU tersebut. Kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat, kata dia, perlu menjadi agenda bersama di parlemen.
“Saya menghimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mensahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya RUU Masyarakat Adat,” tegasnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat juga sejalan dengan upaya menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Menurut dia, masyarakat adat memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kearifan yang terbentuk dari hubungan panjang dengan lingkungan serta wilayah tempat mereka hidup.
Karena itu, proses panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat diharapkan segera menghasilkan kepastian hukum melalui pengesahan undang-undang. Pengesahan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Selain itu, aturan tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih kuat bagi masyarakat adat untuk terlibat sebagai subjek dalam pembangunan.