Suara.com - UU Perampasan Aset ternyata menyasar 13 jenis kejahatan, bukan cuma korupsi. Di antaranya narkoba, terorisme, penyeludupan, hingga perdagangan orang.
Cakupan luas ini memicu kekhawatiran warga biasa ikut terkena dampak.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan semua warga sama di mata hukum, sesuai praktik di Inggris dan Amerika Serikat.
Peringatan UU ini tak jadi alat memeras atau membungkam kritik. Komisi III kini merumuskan pengawasan ketat agar diterapkan aparat yang bersih.