- Kuasa hukum Febrie Adriansyah berharap kliennya segera dibawa ke persidangan agar pokok perkara dapat diuji.
- Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Agung.
- Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 3 Agustus 2026, di kantor Kejaksaan Agung.
Suara.com - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah berharap kliennya bisa segera dibawa ke persidangan untuk menguji perkara pokok dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tentang sidang pokok perkara sebenarnya kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus,” kata Febri, di Kejagung, Kamis (3/8/2026).
Namun, saat ini Febri menyerahkan semua penanganan penyidikan kepada penyidik yang menangani kasus ini.
“Tetapi tentu saja kembali lagi ke penyidik kapan penyidik menganggap itu selesai dan kemudian melimpahkannya ke proses penuntutan atau proses persidangan,” katanya.
“Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya,” imbuh Febri.
Febri menilai, jika perkara ini segera dibawa ke persidangan maka semua fakta yang belum diketahui bakal segera terbuka dalam persidangan.
“Tentu saja nanti semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis (3/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah membenarkan jika kliennya bakal diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dalam perkara pencucian uang.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU,” kata Febri, melalui pesam WhatsApp, Kamis.
Meski belum mengetahui Febrie akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran tersangka yang mana. Namun, Febri mengatakan, kliennya bakal hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Pada surat panggilan belum dijelaskan Saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, Febrie bakal menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung,” tandas Febri.