- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Agung.
- Pemeriksaan oleh penyidik tersebut direncanakan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 3 Agustus 2026.
- Kuasa hukum menyatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan secara kooperatif dengan didampingi oleh tim advokat.
Suara.com - Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, pada Kamis (3/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan jika kliennya bakal diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dalam perkara pencucian uang.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU,” kata Febri, melalui pesam WhatsApp, Kamis.
Meski demikian, belum diketahui Febrie akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran tersangka yang mana. Namun, Febri mengatakan, kliennya bakal hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, Febrie bakal menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung,” tandas Febri.
Diketahui bersama, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelahnya, perkara Febrie saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui Tim 9 yang sengaja dibentuk untuk melakukan penyidikan.