Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 04 September 2026 | 08:54 WIB
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Febri Diansyah membantah kliennya, Febrie Adriansyah, menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
  • Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana tersebut yang mencuat dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.
  • Febri berharap seluruh asal-usul dana itu dapat diuji secara terbuka dalam proses persidangan mendatang.

Suara.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Dugaan aliran dana tersebut sebelumnya mencuat dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan kini disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu dugaan tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengatakan, munculnya anggapan bahwa uang Rp40 miliar mengalir kepada Febrie merupakan kekeliruan dalam membaca pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip secara sepotong-sepotong.

"Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian," kata Febri seusai mendampingi kliennya di Kejagung, Kamis (3/9/2026) malam.

Menurut Febri, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti dalam sidang praperadilan, Tan Kian disebut pertama kali dihubungi seseorang bernama Lucy.

Febri menegaskan, sosok tersebut tidak dikenal oleh kliennya.

Dalam komunikasi itu, Lucy disebut menyampaikan kepada Tan Kian bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuatnya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak diurus.

Komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho.

Berdasarkan BAP Tan Kian, kata Febri, uang tersebut diserahkan kepada Fery, bukan kepada Febrie.

baca juga

"Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," ujar Febri.

Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP-nya hanya menyampaikan dugaan mengenai pihak yang mungkin menjadi tujuan pemberian uang tersebut.

Menurut dia, Tan Kian menyebut kemungkinan uang itu ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, Febri tidak mengungkap identitas keempat pejabat yang dimaksud.

"Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja'. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung," ucapnya.

Selain itu, Febri mengatakan Tan Kian juga tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut sebenarnya ditujukan. Tan Kian juga disebut tidak mengetahui apakah uang itu pada akhirnya digunakan atau masih disimpan oleh Fery.

Karena itu, Febri menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan mengenai aliran dana tersebut dikutip secara tidak utuh. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan kesan seolah-olah aliran dana Rp40 miliar kepada Febrie telah menjadi fakta yang pasti.

Padahal, kata Febri, hakim praperadilan juga telah menyatakan tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan pokok perkara.

"Sejak awal, Pak FA sudah menyampaikan tidak pernah menerima uang yang dimaksud," tegasnya.

Febri berharap seluruh persoalan mengenai asal-usul dan tujuan dana Rp40 miliar tersebut dapat diuji secara terbuka dalam proses persidangan.

"Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti," tandas Febri.

Kejagung Dalami Aliran Rp40 Miliar

Sebelumnya, Kejagung menyebut dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie Adriansyah menjadi salah satu dugaan tindak pidana asal dalam perkara TPPU.

Aliran dana tersebut mencuat dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jaksel. Dalam putusannya, hakim membacakan keterangan Tan Kian yang sebelumnya diperoleh Polri dalam perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI sebelum dilakukan penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan mendalami kembali dugaan aliran dana tersebut.

"Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya," kata Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026).

Anang mengatakan pendalaman dilakukan oleh Tim 9 Kejagung setelah perkara tersebut dialihkan dari penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi," ujarnya.

Kejagung sebelumnya mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan setelah perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani penyidik gabungan Polri dialihkan.

Empat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU terkait PT Asabri.

Selain itu, Kejagung menerbitkan sprindik dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, serta sebuah rumah di Sentul.

Dari empat sprindik tersebut, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Sementara itu, dalam dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara yang memicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Sementara Nurman Herin dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Bungkam Usai Dicecar Tim 9 Kejagung 50 Pertanyaan!

Febrie Bungkam Usai Dicecar Tim 9 Kejagung 50 Pertanyaan!

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:50 WIB

WNA Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

WNA Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 03 September 2026 | 17:13 WIB

Kejagung Bongkar Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Adriansyah Jadi Bukti TPPU

Kejagung Bongkar Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Adriansyah Jadi Bukti TPPU

News | Kamis, 03 September 2026 | 15:54 WIB

Terkini

Tembus 58.271 KL per Hari, Konsumsi Solar Subsidi Naik 15,1%

Tembus 58.271 KL per Hari, Konsumsi Solar Subsidi Naik 15,1%

Foto | Sabtu, 05 September 2026 | 09:00 WIB

Kisah Cinta Beda Budaya yang Bikin Baper dalam Film Baby Udon

Kisah Cinta Beda Budaya yang Bikin Baper dalam Film Baby Udon

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 09:00 WIB

9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Rokan Hulu, Ngaku Dibayar

9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Rokan Hulu, Ngaku Dibayar

Riau | Sabtu, 05 September 2026 | 08:48 WIB

Drama Siswi SMK Magetan Melahirkan Sendiri Lalu Tinggalkan Bayi di Bawah Pohon Randu

Drama Siswi SMK Magetan Melahirkan Sendiri Lalu Tinggalkan Bayi di Bawah Pohon Randu

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 08:44 WIB

Menlu RI soal Kunjungan PM Xanana Gusmao ke Rumah Jokowi di Solo

Menlu RI soal Kunjungan PM Xanana Gusmao ke Rumah Jokowi di Solo

News | Sabtu, 05 September 2026 | 08:34 WIB

Spek Xiaomi Pad 9 Pro Bocor: Tablet Flagship Usung Chipset Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai 11.000 mAh

Spek Xiaomi Pad 9 Pro Bocor: Tablet Flagship Usung Chipset Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai 11.000 mAh

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 08:30 WIB

Impor Garam Ditargetkan Setop 2029, Produksi Nasional Digenjot

Impor Garam Ditargetkan Setop 2029, Produksi Nasional Digenjot

Foto | Sabtu, 05 September 2026 | 08:30 WIB

AI Makin Haus Data, XLSMART Suntik Rp20 Triliun untuk Perkuat Jaringan

AI Makin Haus Data, XLSMART Suntik Rp20 Triliun untuk Perkuat Jaringan

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 08:29 WIB

6 HP Murah Chipset Snapdragon, Harga Mulai Rp1 Jutaan per September 2026

6 HP Murah Chipset Snapdragon, Harga Mulai Rp1 Jutaan per September 2026

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 08:29 WIB

Polisi Tangkap Pria di Blora Terkait Hilangnya Mozza, Pengakuan Pelaku Bikin Merinding!

Polisi Tangkap Pria di Blora Terkait Hilangnya Mozza, Pengakuan Pelaku Bikin Merinding!

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 08:13 WIB

×