- Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa dua tersangka korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, pada Kamis (3/9/2026).
- Nurman Herin dimintai keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan terpisah untuk melengkapi berkas perkara tersangka Febrie Adriansyah.
- Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie tersebut kini sedang ditangani secara khusus oleh Kejaksaan Agung.
Suara.com - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam dugaan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kedua tersangka yang diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Nurman Herin diperiksa sebagai saksi atas tersangka Febrie Adriansyah.
“Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA,” kata Anang kepada Wartawan, di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).
Sementara FA, lanjut Anang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang menjeratnya. Anang juga menyampaikan jika kedua tersangka ini dilakukan secara terpisah.
“Tidak (dikonfrontir),” ucap Anang.
Diberitakan sebelumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, kali ini kliennya diperiksa sebagai saksi oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelahnya, perkara Febrie saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui Tim 9 yang sengaja dibentuk untuk melakukan penyidikan.