Karhutla Terus Berulang, Bagaimana Nasib Target FOLU Net Sink 2030?

Bimo Aria Fundrika

Jum'at, 04 September 2026 | 12:26 WIB
Karhutla Terus Berulang, Bagaimana Nasib Target FOLU Net Sink 2030?
Sisa-sisa abu kebakaran hutan dengan pohon-pohon hangus dan tanah tertutup abu, menyoroti kerentanan alam. (dok.Pexels/Engin Akyurt)

Suara.com - Indonesia menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya menjadi penyerap karbon bersih pada 2030. namun, target tersebut terus menghadapi tantangan ketika ekosistem yang berperan penting menyimpan karbon justru terbakar berulang kali.

Berdasarkan pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) selama 25—31 Agustus 2026, sebanyak 1.882 titik panas di Kalimantan dan Sumatra berada pada ekosistem gambut.

Juru Kampanye Hutan dan Kebun Eskekutif Nasional WALHI, Umi Ma'rufah membeberkan bahwa titik panas didominasi oleh areal perkebunan kelapa sawit.

"Analisis ini menunjukkan peristiwa karhutla merupakan konsekuensi dari kegagalan tata kelola perizinan, karena penerbitan perizinan di atas ekosistem gambut, pengawasan yang buruk, hingga kegagalan penegakan hukum," papar Umi.

Menurutnya, temuan di areal konsesi bukan semata-mata siapa yang melakukan pembakaran, melainkan juga siapa yang lalai dalam mencegah kebakaran dan bagaimana bisa negara abai terhadap bencana ekologis yang terus berulang.

Apa yang terjadi sekarang ini sangat berbanding terbalik dengan komitmen negara yang kita kenal sebagai FOLU Net Sink 2030. Program yang menitikberatkan pada pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi ekosistem, konservasi, serta penggunaan lahan agar menyerap emisi lebih besar dibanding yang dilepaskan.

Alih-alih mempertahankan sebagai penyimpan karbon, justru kebakaran hutan membuat karbon tersebut dilepaskan kembali ke atmosfer. Artinya, upaya negara akan jauh lebih sulit saat kawasan yang seharusnya menyimpan karbon berubah jadi sumber emisi.

Terlebih dengan banyaknya lahan gambut yang terbakar, yakni lahan yang terbentuk dari akumulasi bahan organik dan minim oksigen, WALHI menilai negara belum serius dalam melindungi serta memulihkan ekosistem tersebut.

"Alih-alih menggenjot upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, negara malah gagal mencegah kebakaran yang mengakibatkan pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar," tuturnnya.

baca juga

Ia memandang komitmen mereka dalam melindungi ekosistem gambut sebagai salah satu sektor dalam memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Namun, kebakaran yang berulang kali terjadi malah menghambat pencapaian komitmen tersebut.

"Ini hanya akan memperpanjang durasi kebakaran, merusak fungsi hidrologis, dan memperparah dampak kabut asap yang mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat," imbuhnya.

Terbukti dengan titik panas sebanyak 6.902 yang tersebar di Pulau Kalimantan, mengakibatkan tingginya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sehingga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat di lokasi bencana selama sepekan terakhir.

Bahkan Kepala Departemen Komunikasi Strategis Eksekutif Nasional WALHI, Dana Prima Tarigan melihat situasi karhutla yang terjadi ini memperlihatkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional seperti yang tercantum dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 yang berfokus pada pemulihan lingkungan hidup dan keberlanjutan ekologis.

Padahal, jika para petinggi negara ini konsisten dan terampil mengikuti arahan tersebut, akan sangat membantu dalam mencegah dampak dan situasi terburuk yang diakibatkan oleh karhutla ini.

"Ribuan hotspot yang terus ditemukan di kawasan gambut, HGU, dan PBPH menunjukkan bahwa negara justru mempertahankan model penguasaan ruang yang meningkatkan kerentanan ekologis dan memperbesar risiko karhutla," kata Dana.

Berangkat dari keresahan itulah, WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mengevaluasi serta menindak tegas kepada pihak-pihak yang menyelewengkan kekuasaan demi kepentingan pribadi.

Selain itu, WALHI juga meminta Kementerian Pertanian untuk mengaudit perusahaan yang diduga terdapat titik panas di dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 67 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tidak tanggung-tanggung, Menteri ATR/BPN juga harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di areal yang dibebankan hak guna usahanya.

Bagi tanah yang HGU-nya dicabut berkewajiban untuk mengembalikan kepada negara dan dipriortaskan untuk kepentingan pemulihan ekologis sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat.

"Jika negara terus mengabaikan akar persoalan tersebut, sesungguhnya mereka sedang membiarkan kejahatan ekologis terus berlangsung," tekan Dana.

Seharusnya, negara tidak memandang karhutla sebagai bencana semata, melainkan sebagai bukti kegagalan mereka dalam memenuhi tanggung jawab kepada lingkungan hidup dan menjamin keselamatan rakyat Indonesia.

Penulis: Chairunisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap, Anggota DPR Tagih Komitmen Kemenhut Atasi Karhutla

Tragedi Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap, Anggota DPR Tagih Komitmen Kemenhut Atasi Karhutla

News | Jum'at, 04 September 2026 | 11:20 WIB

Malaysia dan Brunei Seret Masalah Kebakaran Hutan Kalimantan ke ASEAN

Malaysia dan Brunei Seret Masalah Kebakaran Hutan Kalimantan ke ASEAN

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:30 WIB

Apa itu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk Solusi Kebakaran Hutan Kalimantan?

Apa itu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk Solusi Kebakaran Hutan Kalimantan?

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:17 WIB

Terkini

Review Film Bapakmu Kiper: Tarkam sebagai Wajah Kecil Sepak Bola Indonesia

Review Film Bapakmu Kiper: Tarkam sebagai Wajah Kecil Sepak Bola Indonesia

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 12:20 WIB

Face Scrub untuk Apa? Kenali Bedanya dengan Sabun Cuci Muka Biasa

Face Scrub untuk Apa? Kenali Bedanya dengan Sabun Cuci Muka Biasa

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 12:17 WIB

5 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Perlu Diketahui

5 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 12:13 WIB

Pertamina Bongkar Dugaan Pelanggaran Biosolar di Subang, SPBU Kena Sanksi

Pertamina Bongkar Dugaan Pelanggaran Biosolar di Subang, SPBU Kena Sanksi

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 12:05 WIB

Ketika PHK Mengintai, Jangan Sampai Kebijakan Membuat Orang Takut Berusaha

Ketika PHK Mengintai, Jangan Sampai Kebijakan Membuat Orang Takut Berusaha

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 12:00 WIB

Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu

Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu

Foto | Sabtu, 05 September 2026 | 12:00 WIB

Mengapa Mencongkel Bunga Es dengan Benda Tajam Sangat Berbahaya?

Mengapa Mencongkel Bunga Es dengan Benda Tajam Sangat Berbahaya?

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 11:54 WIB

Perbandingan Air Mawar Viva vs Herborist Sesuai Review Pembeli, Harga Sama-Sama Terjangkau

Perbandingan Air Mawar Viva vs Herborist Sesuai Review Pembeli, Harga Sama-Sama Terjangkau

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 11:54 WIB

Dari Laut Sulawesi untuk Dunia: Perjalanan Rumput Laut Indonesia Menuju Material Masa Depan

Dari Laut Sulawesi untuk Dunia: Perjalanan Rumput Laut Indonesia Menuju Material Masa Depan

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 11:48 WIB

Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi

Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi

News | Sabtu, 05 September 2026 | 11:39 WIB

×