-
Malaysia dan Brunei sepakat membawa persoalan kabut asap Indonesia ke tingkat ASEAN.
-
Luas karhutla Indonesia periode Januari-Juni 2026 versi Mapbiomas Fire mencapai 178.232 hektare.
-
Kerjasama penanganan kabut asap mengacu pada perjanjian ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Suara.com - Operasi pemadaman darat dan udara yang berlangsung bertahap belum mampu menghentikan lonjakan kebakaran hutan serta lahan di tanah air. Kondisi krisis ini mendesak Malaysia bersama Brunei Darussalam sepakat menyeret persoalan kabut asap ke meja perundingan regional ASEAN.
Data pemetaan satelit Mapbiomas Fire mencatat 178.232 hektare wilayah Indonesia hangus terbakar sepanjang semester pertama tahun ini. Angka tersebut melampaui statistik SiPongi milik Kementerian Kehutanan yang berada di kisaran 107.465 hektare.
Ekosistem gambut menyumbang 22 persen dari total kerusakan lingkungan nasional dengan luasan mencapai 40.016 hektare. Kalimantan menjadi pulau yang paling parah terdampak, disusul wilayah Sumatera, Papua, hingga Sulawesi.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim langsung mengadakan pertemuan tingkat tinggi bersama Sultan Hassanal Bolkiah di Bandar Seri Begawan. Kedua kepala negara merumuskan strategi bersama demi meredam paparan polusi udara yang terus berulang setiap tahun.
Langkah diplomatik ini diambil sebagai wujud keresahan mendalam atas potensi gangguan kesehatan masyarakat serta penurunan aktivitas ekonomi regional. Pemerintah Malaysia menugaskan kementerian terkait untuk segera mengirimkan nota diplomasi ke Sekretariat ASEAN.
"Kami berdua sepakat untuk menggunakan mekanisme ASEAN sebagai pilihan terbaik. Kami telah meminta [Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan] untuk menangani masalah ini," ujar Anwar dalam konferensi pers setelah pertemuan itu, dikutip dari BBC Internasional, Jumat (4/9/2026).
Pemerintah Malaysia menilai keterlibatan penuh lembaga kawasan menjadi instrumen paling efektif untuk merespons dinamika lingkungan saat ini. Surat resmi dari Kuala Lumpur pun dijadwalkan meluncur dalam waktu dekat.
Ancaman bencana asap emisi karhutla sejatinya pernah memicu ketegangan diplomatik terparah antara Indonesia dan negara tetangga pada 2015 serta 2019. Konflik ekologis berkepanjangan ini yang mendorong lahirnya kesepakatan penanganan bersama sejak dua dekade silam.
Komitmen bersama tersebut tertuang utuh dalam kerangka ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution sejak tahun 2002. Regulasi regional ini menjadi landasan hukum utama guna memperketat kolaborasi pencegahan bencana karhutla gambut secara berkelanjutan.