Apa itu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk Solusi Kebakaran Hutan Kalimantan?

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 04 September 2026 | 09:17 WIB
Apa itu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk Solusi Kebakaran Hutan Kalimantan?
Petugas pemadam kebakaran berada di tengah area hutan yang terbakar. (Foto: Pexels/Vadim Braydov)
baca 10 detik
  • Kabut asap karhutla Kalimantan meluas hingga melumpuhkan aktivitas warga di Malaysia, Brunei, dan Filipina.

  • Malaysia dan Brunei resmi membawa kasus pencemaran udara ini ke forum diplomasi ASEAN.

  • Traktat lingkungan ASEAN mewajibkan penyelesaian masalah asap lintas batas dilakukan secara negosiasi damai.

Suara.com - Asap kebakaran hutan dan lahan dari wilayah Kalimantan terus meluas melintasi batas negara hingga melumpuhkan aktivitas publik di Malaysia, Brunei Darussalam, sampai Filipina. Ratusan fasilitas pendidikan di negara-negara tetangga terpaksa menghentikan aktivitas belajar tatap muka setelah kualitas udara memburuk ke level berbahaya.

Otoritas lingkungan hidup Filipina langsung menerbitkan peringatan resmi agar seluruh warga membatasi kegiatan luar ruangan dan mengenakan masker pelindung. Sementara itu, pemerintah Malaysia dan Brunei Darussalam telah menyepakati langkah politik bersama untuk membawa persoalan polusi lintas batas ini ke forum resmi ASEAN.

Kesepakatan bilateral tersebut dicapai dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan pada Sabtu (22/8). Langkah diplomasi regional ini mengacu pada kerangka hukum ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 26 Tahun 2014.

Ilustrasi kebakaran hutan (pixabay/geralt)
Ilustrasi kebakaran hutan (pixabay/geralt)

Namun, pengoperasian jalur diplomasi regional ini dinilai memancarkan sinyal buruk bagi komitmen domestik dalam penanganan bencana lingkungan. Upaya penyelesaian lewat jalur ASEAN mencerminkan ketidakmampuan serius dari otoritas terkait di dalam negeri.

Pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai dengan dibawanya kasus karhutla ke forum ASEAN menandakan bahwa "pemerintah terkesan tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan permasalahan ini".

Bagaimanakah Aturan ASEAN Mengatur Polusi Asap Lintas Batas?

Aturan hukum regional yang dirancang sejak 10 Juni 2002 ini memuat mandat utama untuk mencegah serta mengawasi pencemaran udara akibat kebakaran lahan. Setiap negara anggota dituntut melakukan tindakan tegas di tingkat lokal sekaligus menjalin kolaborasi lintas negara.

Meski tiap negara memegang kedaulatan penuh atas pengelolaan sumber daya alamnya, ada kewajiban hukum untuk mencegah dampak bahaya lingkungan ke negara tetangga. Pemerintah diwajibkan menerapkan regulasi ketat, merintis kebijakan larangan pembakaran, hingga meningkatkan kapasitas pemadaman api di zona rawan.

Selain pencegahan, setiap negara anggota diharuskan membentuk National Monitoring Centre guna memantau wilayah rawan dan mengukur tingkat polusi secara berkala. Seluruh data pemantauan tersebut wajib dikirimkan ke mekanisme koordinasi regional ASEAN untuk dianalisis risikonya terhadap kesehatan masyarakat.

baca juga

Apabila gumpalan asap terdeteksi menyeberang ke wilayah lain, negara asal wajib segera memberikan respons tanggap atas permintaan konsultasi dari negara terdampak. Pusat koordinasi regional juga disiapkannya untuk membantu mobilisasi bantuan serta mengelola dana kesiapsiagaan bencana.

Namun, traktat lingkungan ini sama sekali tidak membekali diri dengan instrumen hukum sanksi finansial, denda otomatis, maupun peradilan khusus. Setiap perselisihan yang timbul antarnegara wajib diselesaikan secara damai melalui meja perundingan dan konsultasi bilateral.

Ancaman asap karhutla lintas batas negara telah menjadi isu krusial di kawasan Asia Tenggara selama beberapa dekade. Kesepakatan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution dirancang untuk membangun komitmen bersama dalam menekan risiko bencana ekologis regional.

Indonesia secara resmi mengikatkan diri dalam aturan ini melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Pasal 27 dalam undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa seluruh sengketa terkait dampak asap lintas batas wajib diselesaikan melalui konsultasi damai atau negosiasi antarnegara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Media Inggris: Indonesia Dianggap Tidak Becus Tangani Kebakaran Hutan

Media Inggris: Indonesia Dianggap Tidak Becus Tangani Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:09 WIB

Tersiksa dengan Kabut Asap Kalimantan, Malaysia Desak ASEAN Tinjau Perjanjian AATHP

Tersiksa dengan Kabut Asap Kalimantan, Malaysia Desak ASEAN Tinjau Perjanjian AATHP

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:50 WIB

Sarawak Operasi Hujan Buatan Usai Kualitas Udara Masuk Level Berbahaya karena Kebakaran Hutan

Sarawak Operasi Hujan Buatan Usai Kualitas Udara Masuk Level Berbahaya karena Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:22 WIB

Terkini

Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta

Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:49 WIB

Bawa Alat Berat! Massa di Pamekasan Nekat Robohkan Proyek Toko Indomaret

Bawa Alat Berat! Massa di Pamekasan Nekat Robohkan Proyek Toko Indomaret

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:48 WIB

PP Tunas Berjalan, Meta Belum Laporkan Penindakan Akun Anak di Threads

PP Tunas Berjalan, Meta Belum Laporkan Penindakan Akun Anak di Threads

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar

Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar

Sulsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir

Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Buntut Viral Video Penyalahgunaaan Narkoba, 125 Narapidana Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Buntut Viral Video Penyalahgunaaan Narkoba, 125 Narapidana Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:37 WIB

5 Rekomendasi Setting Balm Terbaik untuk Wajah Flawless Tanpa Pori, Anti Kilap Seharian

5 Rekomendasi Setting Balm Terbaik untuk Wajah Flawless Tanpa Pori, Anti Kilap Seharian

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Review Minotaur: Perselingkuhan, Kekuasaan, dan Monster dalam Diri Manusia

Review Minotaur: Perselingkuhan, Kekuasaan, dan Monster dalam Diri Manusia

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Outsourcing Kini Cuma Boleh 4 Pekerjaan, Ini Daftarnya di UU Ketenagakerjaan Baru

Outsourcing Kini Cuma Boleh 4 Pekerjaan, Ini Daftarnya di UU Ketenagakerjaan Baru

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16 WIB

Membaca Wajah Pra-Reformasi Tanah Air di Buku Hari-Hari Indonesia Gus Dur

Membaca Wajah Pra-Reformasi Tanah Air di Buku Hari-Hari Indonesia Gus Dur

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:00 WIB

×