- Polsek Metro Penjaringan memastikan laporan dugaan penyekapan dua ART di Jakarta Utara tidak benar.
- Majikan mengunci rumah dari luar selama dua jam untuk keamanan saat menjalani terapi, sehingga ART terjebak.
- Mediasi kepolisian menghasilkan kesepakatan damai, serta keputusan kedua ART berhenti bekerja dan pulang ke Jawa Tengah.
Suara.com - Bukan Disekap, 2 ART di Penjaringan Terkunci di Rumah Saat Majikan Pergi Terapi
Polsek Metro Penjaringan memastikan dugaan penyekapan terhadap dua Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SDA (18) dan N (19) di sebuah rumah di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak benar dan murni kesalahpahaman.
Polisi mengonfirmasi bahwa kedua ART tersebut tidak disekap, melainkan terjebak di dalam rumah yang dikunci dari luar oleh majikannya, LJ (71), yang sedang pergi menjalani terapi kesehatan.
Kasus ini sebelumnya sempat viral setelah dilaporkan warga melalui aplikasi JAKI dan layanan darurat 110.
“Kami mendapatkan laporan yang diteruskan dari Damkar lewat 110 dan langsung menindaklanjuti laporan dugaan penyekapan dan perlakuan tak wajar tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim, Jumat (4/9/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, LJ membantah keras tuduhan penyekapan tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya hanya meninggalkan rumah sebentar untuk pengobatan.
"Majikannya bilang bahwa kejadian tersebut tidak benar adanya, hanya kesalahpahaman,” ujar Kiki.
Kiki menjelaskan, saat peristiwa terjadi, pintu utama dikunci dari luar demi keamanan karena pemilik rumah sedang tidak ada di tempat. Hal ini menyebabkan kedua ART yang berada di dalam tidak bisa keluar rumah.
"Pengakuan pemilik, rumah ditinggal kurang lebih 2 jam," ungkapnya.
Setelah dipertemukan dan dimediasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Kedua ART tersebut juga memutuskan untuk berhenti bekerja dan memilih pulang ke kampung halaman di Jawa Tengah.
"Masalah sudah selesai. Intinya, terjadi salah kesalahpahaman," pungkas Kiki.