- Indonesia Corruption Watch mencatat 56 kasus korupsi tata kelola hutan merugikan negara sebesar Rp4,8 triliun dari 2010 hingga 2025.
- Korupsi dan lemahnya pengawasan menyebabkan 48 kejadian karhutla yang menghanguskan 4.113.396 hektare hutan dalam sepuluh tahun terakhir.
- Peneliti ICW Nisa Zonzoa mendesak aparat hukum menindak korupsi hutan demi mencegah kerusakan ekologis dan kerugian jangka panjang.
Suara.com - Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi kasus berulang yang tak kunjung terselesaikan akar permasalahannya.
Masifnya pembalakan liar, pemberian izin di luar hukum, hingga adanya dugaan korupsi terus membayangi faktor penyebab hangusnya rimba.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2010-2025 terdapat 56 kasus korupsi tata kelola hutan dengan modus penyalahgunaan wewenang, pemberian izin ilegal, suap-menyuap, proyek fiktif, sampai penggelapan dana.
Tak main-main, berulangnya praktik lancung dalam tata kelola hutan membuat negara musti menanggung kerugian hingga mencapai angka Rp4,8 triliun.
Khusus kasus pembakaran hutan ilegal di Kalimantan, temuan ICW pada 2012 bahkan menaksir negara berpotensi boncos sampai Rp321 triliun.
"Korupsi tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat hilangnya fungsi ekologis hutan yang sulit dipulihkan dan dampaknya ditanggung masyarakat dalam jangka panjang," kata peneliti ICW Nisa Zonzoa melalui keterangan tertulisnya kepada Suara.com pada Jumat (4/9/2026).
Nisa juga menduga maraknya korupsi yang mengakibatkan lemahnya pengawasan tata kelola rimba menjadi faktor kuat berulangnya kasus karhutla.
Berdasarkan penelitian ICW, telah terjadi 48 kejadian karhutla yang menghanguskan 4.113.396 hektare kawasan hutan dalam sepuluh tahun ke belakang.
Sayangnya, kejadian itu terus berulang di Kalimantan sebanyak 9 kali, Riau 7 kali dan Sumatera Selatan 6 kali.
![Petugas Manggala Agni Daops Bukit Tempurung memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Pandan Sejahtera, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (25/8/2026). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/25/43862-karhutla-jambi-karhutla-di-jambi-ilustrasi-karhutla-ilustrasi-kebakaran-hutan.jpg)
Karena itu, lanjut Nisa, perlu ada tindakan serius dari aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku korupsi tata kelola hutan. Apalagi dari data Kementerian Lingkungan Hidup justru menunjukan 30 persen dari 21 badan usaha yang disegel, terbukti sebagai pelaku pada kasus-kasus pelanggaran sebelumnya.
"Apabila ditemukan unsur korupsi, aparat penegak hukum perlu menggunakan UU Tipikor dan mendorong pertanggungjawaban pidana korporasi," kata Nisa.
Dia juga mengatakan kalau masifnya kasus rasuah pengelolaan rimba juga harus ditelaah dari perspektif politik.
Menurut Nisa, ada kesan pemberian akses kemudahan bagi para pengusaha yang berperan menjadi pemodal pada tiap konstelasi politik.
"Upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan harus memastikan bahwa sumber daya hutan tidak menjadi komoditas pertukaran kepentingan politik dan bisnis," ungkapnya.
Terkait itu, ICW mendesak pemerintah untuk segera menerapkan moratorium pemberian izin konsesi di wilayah rimba. Mereka juga meminta adanya pengusutan mendalam terkait dugaan praktik transaksional dalam tata kelola hutan yang justru mengakibatkan karhutla.
Reporter: Alif Bintang