Minta Jatah Riyal Saat Kunker Haji, 24 Anggota Komisi VIII DPR Dibidik KPK!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 04 September 2026 | 17:35 WIB
Minta Jatah Riyal Saat Kunker Haji, 24 Anggota Komisi VIII DPR Dibidik KPK!
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK menyoroti dugaan permintaan uang oleh anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan ke Arab Saudi.
  • Persidangan korupsi haji 2023-2024 di Kemenag menyeret empat terdakwa dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
  • Jaksa mengungkap aliran dana korupsi tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat, pihak korporasi, serta puluhan PIHK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan adanya permintaan uang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi. Fakta tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menelaah dan menganalisis setiap keterangan yang muncul selama persidangan.

“Pada pokoknya, setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Menurut Budi, fakta-fakta tersebut diperlukan untuk mengurai peran para terdakwa dalam perkara tersebut, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya,” katanya.

Dugaan permintaan uang dari anggota Panja Komisi VIII DPR sebelumnya dikonfirmasi mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani dalam persidangan.

Jaja mengaku mendengar informasi bahwa 24 anggota Panja tersebut awalnya meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Namun, uang yang kemudian disiapkan hanya 1.500 riyal untuk masing-masing anggota.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Empat Tersangka

Perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji ini telah menjerat empat orang sebagai terdakwa. Mereka di antaranya; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

baca juga

Dua terdakwa lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap adanya kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar.

Kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas pemberangkatan jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat pada 2024 sebesar Rp438,2 miliar.

Kemudian, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,9 miliar serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,9 miliar.

Jaksa juga membeberkan aliran uang kepada sejumlah pihak. Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD271.500 dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar USD5.233.800 serta Rp330 juta.

Selain itu, aliran uang juga tercatat kepada sejumlah nama lain dengan nilai bervariasi, mulai dari ribuan hingga ratusan ribu dolar Amerika Serikat, serta ratusan juta rupiah.

Dalam konstruksi perkara, aliran uang juga disebut mengalir kepada korporasi. Sebanyak 313 PIHK tercatat menerima aliran dana sebesar Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Membludak, 75 Ribu Orang Daftar Petugas Haji, Tes CAT Terpaksa Dibagi Dua Gelombang

Membludak, 75 Ribu Orang Daftar Petugas Haji, Tes CAT Terpaksa Dibagi Dua Gelombang

News | Jum'at, 04 September 2026 | 17:04 WIB

Biro Travel Akui Setor USD 75.000 ke Gus Alex Demi Muluskan Kuota Haji Tambahan

Biro Travel Akui Setor USD 75.000 ke Gus Alex Demi Muluskan Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 03 September 2026 | 20:35 WIB

Terungkap, Gus Alex Diduga Perintahkan Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji DPR

Terungkap, Gus Alex Diduga Perintahkan Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji DPR

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:46 WIB

Terkini

2027 Warga RI Bakal Berebut Makanan dan Minuman, Rak Supermarket Terancam Kosong

2027 Warga RI Bakal Berebut Makanan dan Minuman, Rak Supermarket Terancam Kosong

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Teror Kabel Semrawut Makan Korban di Ponorogo: Leher Robek Tersangkut, Kasusnya Masuk Meja Polisi

Teror Kabel Semrawut Makan Korban di Ponorogo: Leher Robek Tersangkut, Kasusnya Masuk Meja Polisi

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:25 WIB

7 Arti Mimpi Menikah dengan Orang Tidak Dikenal Menurut Islam dan Primbon Jawa

7 Arti Mimpi Menikah dengan Orang Tidak Dikenal Menurut Islam dan Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Pemprov Targetkan Rapelan 10 Bulan Gaji PJLP Jakarta Cair Awal November

Pemprov Targetkan Rapelan 10 Bulan Gaji PJLP Jakarta Cair Awal November

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Tuding Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Febrie Adriansyah Minta Hakim Terima Dalil Nota Perlawanan

Tuding Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Febrie Adriansyah Minta Hakim Terima Dalil Nota Perlawanan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:23 WIB

Media Asing Sorot Kelangkaan BBM Bali, Singgung Kondisi Ekonomi Warga

Media Asing Sorot Kelangkaan BBM Bali, Singgung Kondisi Ekonomi Warga

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Negarawan Tidak Harus Mantan Presiden, SBY Ingatkan Politisi Utamakan Negara Baru Partai

Negarawan Tidak Harus Mantan Presiden, SBY Ingatkan Politisi Utamakan Negara Baru Partai

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:20 WIB

ISPA Dominasi 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap di Pekanbaru

ISPA Dominasi 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap di Pekanbaru

Riau | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:20 WIB

E-book Bukan Solusi: Menyoal Keterjangkauan Buku di Tengah Digitalisasi

E-book Bukan Solusi: Menyoal Keterjangkauan Buku di Tengah Digitalisasi

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Masyarakat Sipil Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK, PKS Siap Jadi Jembatan Aspirasi

Masyarakat Sipil Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK, PKS Siap Jadi Jembatan Aspirasi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19 WIB

×