- Kepolisian Thailand menyelidiki dugaan penggelapan dana kuil senilai lebih dari 114 miliar rupiah oleh mantan biksu Choti Wachirayan.
- Penyidik menggandeng AMLO untuk melacak aliran transaksi keuangan serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan satu hingga dua orang pihak ketiga.
- Polisi masih mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap pelanggaran disiplin keagamaan dan peran pihak lain yang terlibat.
Suara.com - Kasus dugaan penyelewengan dana yang melibatkan mantan biksu Choti Wachirayan dan Sika Ae di Thailand memasuki babak baru.
Polisi menduga masih ada satu hingga dua orang lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Kepolisian Thailand kini berkoordinasi dengan Kantor Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang atau AMLO untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Komandan Divisi Penindakan Kejahatan Thailand, Pol. Maj. Gen. Phatthanasak Buppasuwan dikutip dari matichon.co, mengatakan penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan pelanggaran.
Penyelidikan dilakukan setidaknya dalam dua bagian.
![Seorang biksu senior Thailand ditangkap polisi atas dugaan penggelapan dana kuil senilai sekitar US$2,8 juta atau lebih dari Rp46 miliar. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/11/65585-biksu-thailand.jpg)
Pertama, polisi menelusuri dugaan pelanggaran disiplin keagamaan oleh mantan biksu Choti, termasuk dugaan pengalihan uang kuil ke rekening pribadi.
Dana tersebut diduga kemudian disertai penerbitan sertifikat atau dokumen ucapan terima kasih atas nama kuil.
Polisi kini berusaha memastikan bagaimana mekanisme transaksi tersebut berlangsung.
Bagian kedua penyelidikan berfokus pada jejak aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut melakukan pelanggaran.
Dari bukti yang telah ditemukan, terdapat sejumlah dokumen terkait donasi, penerbitan sertifikat untuk penyewaan atau kegiatan terkait benda-benda keagamaan, serta sumbangan untuk renovasi kuil.
Nilai transaksi yang tengah ditelusuri disebut mencapai lebih dari 215 juta baht atau setara Rp114,46 miliar.
Besarnya nilai tersebut membuat penyidik memperluas penelusuran untuk mengetahui siapa saja yang menerima atau mengelola dana tersebut.
Phatthanasak menyebut polisi menduga terdapat pihak ketiga yang terlibat dalam kasus tersebut.
Jumlahnya diperkirakan mencapai satu hingga dua orang.
Namun, polisi belum memastikan apakah pihak tambahan tersebut berasal dari kalangan perempuan yang terkait kasus atau justru seorang biksu.
Penyidik masih membutuhkan bukti tambahan sebelum mengungkap identitas dan peran mereka.
Untuk mempercepat pengusutan, kepolisian telah menyerahkan dokumen terkait kepada AMLO.
Lembaga tersebut akan membantu memeriksa jalur transaksi dan dugaan keterkaitan dana dengan pihak-pihak yang berpotensi terlibat.