- Pada Minggu (13/9/2026), anggota IABI Daryono menyatakan kecelakaan fatal Kapal Virgo Transport 8 menjadi teguran bagi dunia pelayaran.
- Nakhoda wajib memahami sains oseanografi, perencanaan pelayaran, pemantauan cuaca BMKG, serta menjaga stabilitas dan muatan kapal.
- Penerapan regulasi keselamatan dan fungsi optimal perangkat navigasi bertujuan melindungi keselamatan jiwa di perairan berbahaya.
Suara.com - Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) menyoroti kecelakaan yang dialami Kapal Virgo Transport 8. Kecelakaan kapal yang menyebabkan korban jiwa tersebut dinilai menjadi teguran keras bagi seluruh pemangku kepentingan pelayaran.
Anggota IABI, Daryono, mengatakan keselamatan di laut tidak boleh diserahkan pada keberuntungan semata, melainkan harus dilandasi pemahaman terhadap sains oseanografi, meteorologi, serta regulasi baku keselamatan pelayaran.
Sebelum melepas tali tambat dan mengolah gerak kapal keluar dari pelabuhan, setiap nakhoda wajib memahami dan mempersiapkan sejumlah aspek mendasar terkait dinamika arus dan cuaca agar pelayaran dapat berlangsung aman hingga tiba di pelabuhan tujuan.
“Salah satu risiko terbesar dalam olah gerak kapal adalah navigasi di zona melintang (crossing zone),” kata Daryono dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Crossing zone merupakan kondisi ketika rute pelayaran memotong arah arus laut secara tegak lurus.
Hantaman arus kuat dari arah lambung atau cross current secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kapal, memicu koreksi haluan berlebih (drift angle), hingga berisiko membalikkan kapal jika tidak diantisipasi dengan matang.
“Berdasarkan regulasi, nakhoda wajib melakukan passage planning atau perencanaan pelayaran dari dermaga ke dermaga. Nakhoda harus memetakan pola arus permukaan, memperhitungkan efek pasang surut, serta mengalkulasi leeway dan set and drift sebelum melintasi wilayah perairan berarus deras atau selat yang sempit,” ujarnya.
Selain itu, tinggi gelombang tidak boleh disamaratakan di seluruh wilayah perairan.
Gelombang setinggi 2 meter di Samudra Hindia yang berair dalam mungkin tergolong relatif aman bagi kapal menengah-besar karena memiliki periode gelombang yang panjang.
“Namun, gelombang setinggi 2 meter di perairan dangkal, dengan kedalaman 0 hingga 200 m seperti Laut Jawa atau lintasan penyeberangan antarpulau dapat menjadi fenomena yang sangat ekstrem dan berbahaya,” ucap Daryono.
Perubahan kedalaman yang mendadak, kata Daryono, menyebabkan puncak gelombang menjadi curam dan pecah sehingga berpotensi menghantam lambung kapal feri secara destruktif.
Dari sudut pandang keselamatan pelayaran, nakhoda juga harus memahami interaksi antara tinggi gelombang, periode gelombang, serta kedalaman perairan untuk menilai tingkat bahaya yang sebenarnya terhadap tipe kapal yang dinakhodai.
Eks Kabid Mitigasi Gempa dan Tsunami BMKG ini juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal-pasal keselamatan navigasi internasional dan Peraturan Pemerintah terkait Pelayaran, nakhoda diwajibkan selalu memegang dan memantau informasi cuaca resmi yang diterbitkan BMKG.
Pengawasan tidak hanya terbatas pada kondisi cuaca saat bertolak, tetapi juga harus dilakukan secara berkelanjutan sepanjang rute pelayaran.
“Nakhoda harus mampu menganalisis pemicu utama gelombang, yaitu sirkulasi angin, baik berupa fenomena angin monsun, pusat tekanan udara rendah, maupun potensi badai tropis,” kata Daryono.
Memahami asal pergerakan angin dan potensi perubahan mendadak, seperti angin kencang berdurasi singkat, memungkinkan nakhoda menentukan keputusan krusial, seperti menyesuaikan kecepatan, mengubah rute, atau berlindung sebelum cuaca buruk menghantam.
Daryono juga menambahkan, selain faktor alam, keselamatan pelayaran sangat bergantung pada kesiapan internal kapal dalam menghadapi tekanan cuaca dan arus.
Berdasarkan International Code on Intact Stability dan regulasi pendaftaran kapal, kata Daryono, nakhoda bertanggung jawab penuh memastikan kondisi stabilitas kapal berada dalam batas aman sebelum berlayar.
Pembagian muatan juga harus dihitung dengan cermat agar kapal memiliki daya apung cadangan yang memadai saat menerjang gelombang ekstrem.
Dokumen perencanaan pelayaran yang matang juga wajib memuat rute alternatif dan titik aman sebagai opsi darurat jika kondisi perairan memburuk secara drastis di tengah perjalanan.
Sebagai langkah mitigasi terakhir yang tidak boleh terabaikan, kata Daryono, nakhoda harus memastikan kelaiklautan kapal secara menyeluruh sebelum menerbitkan izin bertolak.
Seluruh perangkat navigasi dan komunikasi, lanjut Daryono, seperti radar, ECDIS (Electronic Chart Display and Information System), AIS (Automatic Identification System), serta penerima peringatan navigasi dan cuaca (NAVTEX/Navigational Telex), wajib berfungsi optimal.
Sistem kemudi darurat (emergency steering gear), pompa bilga, serta seluruh peralatan keselamatan, termasuk pelampung dan sekoci (life-saving appliances), juga harus siap digunakan sewaktu-waktu.
“Kepatuhan mutlak terhadap sains navigasi dan aturan baku pelayaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan benteng utama dalam melindungi nyawa manusia dan harta benda di laut,” tandasnya.