Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

Galih Prasetyo

Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB
Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok
Ilustsrasi puntung rokok (Shutterstock).
baca 10 detik
  • Seorang buruh migran asal Indonesia dipenjara sebulan di Johor pada Agustus 2026 akibat gagal membayar denda buang puntung rokok.
  • Pekerja bangunan berusia 36 tahun tersebut menjadi WNI pertama di Malaysia yang dihukum penjara karena pelanggaran sampah kecil.
  • Hukuman tambahan berupa pelayanan sosial selama enam jam juga wajib dijalani pelaku setelah masa penahanannya berakhir.

Suara.com - Seorang pria warga negara Indonesia dilaporkan menjadi orang pertama di Malaysia yang dijatuhi hukuman penjara karena membuang puntung rokok sembarangan.

Pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai pekerja umum pada sebuah perusahaan kontraktor itu melakukan pelanggaran di kawasan Stulang, Johor, pada Februari 2026.

Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengatakan pria tersebut sebelumnya dijatuhi denda sebesar RM1.000 atau setara Rp4,36 juta oleh pengadilan.

Namun, karena tidak mampu membayar denda tersebut, ia akhirnya menjalani hukuman penjara selama satu bulan mulai 28 Agustus 2026.

"Setelah menjalani hukuman penjara, individu ini akan menjalani pelayanan sosial selama enam jam," kata Zainal Fitri dikutip dari Berita Harian.

Ilustrasi Orang Merokok - Apakah Merokok Membatalkan Puasa (Pixabay)
Ilustrasi Orang Merokok - Apakah Merokok Membatalkan Puasa (Pixabay)

Kasus tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan terhadap pembuangan sampah berukuran kecil di tempat umum di Johor.

Zainal menjelaskan bahwa membuang puntung rokok sembarangan termasuk pelanggaran berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Pembersihan Umum 2007 atau Akta 672.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga RM2.000 atau hukuman kerja sosial hingga enam bulan.

Jika tidak mematuhi perintah kerja sosial, pelaku dapat kembali dikenai tindakan hukum, termasuk denda maksimal RM10.000.

baca juga

SWCorp Johor mencatat sebanyak 107 kasus terkait hukuman kerja sosial telah diselesaikan melalui pengadilan hingga saat ini.

Dari jumlah tersebut, 59 kasus melibatkan warga negara Malaysia, sedangkan 48 lainnya melibatkan warga negara asing.

Total denda yang dijatuhkan mencapai RM71.550.

Sementara itu, durasi kerja sosial yang diberikan kepada para pelanggar berkisar antara dua hingga 10 jam.

Penegakan aturan juga terus dilakukan di berbagai wilayah Johor.

Hingga kini, SWCorp telah melaksanakan 3.358 operasi penertiban dan menerbitkan 3.095 surat pemberitahuan pelanggaran.

Selain itu, sebanyak 789 berkas penyelidikan telah diserahkan kepada jaksa penuntut untuk diproses lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malaysia Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan Indonesia, Kualitas Udara di 38 Titik Buruk

Malaysia Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan Indonesia, Kualitas Udara di 38 Titik Buruk

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:07 WIB

Aisar Khaled Dipolisikan terkait Penipuan hingga Pencucian Uang

Aisar Khaled Dipolisikan terkait Penipuan hingga Pencucian Uang

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:58 WIB

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:40 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Terkini

JK Ungkap Sisi Gelap Demokrasi Liberal Indonesia: Banyak Pejabat Tidak Punya Kapasitas

JK Ungkap Sisi Gelap Demokrasi Liberal Indonesia: Banyak Pejabat Tidak Punya Kapasitas

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:41 WIB

Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Kabut Asap Makin Pekat

Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Kabut Asap Makin Pekat

Riau | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Ramalan Shio Tikus Hari Ini: Hati-Hati Belanja Mewah, Peluang Cuan Justru Datang dari Mantan Rekan

Ramalan Shio Tikus Hari Ini: Hati-Hati Belanja Mewah, Peluang Cuan Justru Datang dari Mantan Rekan

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Kalah dari Arsenal, Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Liga Champions

Kalah dari Arsenal, Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Liga Champions

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Misteri Bau Menyengat di Kontrakan Pagelaran Terkuak: Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kasur

Misteri Bau Menyengat di Kontrakan Pagelaran Terkuak: Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kasur

Lampung | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Rupiah Berbalik Melemah Paling Dalem di Asia, Dolar AS Naik Dekati Rp17.917

Rupiah Berbalik Melemah Paling Dalem di Asia, Dolar AS Naik Dekati Rp17.917

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Rekomendasi Mobil Murah untuk Pekerja Bergaji UMP Jakarta

Rekomendasi Mobil Murah untuk Pekerja Bergaji UMP Jakarta

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Pakar Lingkungan UGM: Keputusan Karhutla Bukan Bencana Nasional Adalah Kekonyolan

Pakar Lingkungan UGM: Keputusan Karhutla Bukan Bencana Nasional Adalah Kekonyolan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Persib Dapat Keuntungan di ACL 2, The Cong Viettel Diterpa Krisis Pemain

Persib Dapat Keuntungan di ACL 2, The Cong Viettel Diterpa Krisis Pemain

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Asap Tak Kenal Retorika: Menguji Keseriusan Pemerintah Menangani Karhutla

Asap Tak Kenal Retorika: Menguji Keseriusan Pemerintah Menangani Karhutla

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:20 WIB

×