Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

Galih Prasetyo

Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB
Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok
Ilustsrasi puntung rokok (Shutterstock).
baca 10 detik
  • Seorang buruh migran asal Indonesia dipenjara sebulan di Johor pada Agustus 2026 akibat gagal membayar denda buang puntung rokok.
  • Pekerja bangunan berusia 36 tahun tersebut menjadi WNI pertama di Malaysia yang dihukum penjara karena pelanggaran sampah kecil.
  • Hukuman tambahan berupa pelayanan sosial selama enam jam juga wajib dijalani pelaku setelah masa penahanannya berakhir.

Suara.com - Seorang pria warga negara Indonesia dilaporkan menjadi orang pertama di Malaysia yang dijatuhi hukuman penjara karena membuang puntung rokok sembarangan.

Pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai pekerja umum pada sebuah perusahaan kontraktor itu melakukan pelanggaran di kawasan Stulang, Johor, pada Februari 2026.

Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengatakan pria tersebut sebelumnya dijatuhi denda sebesar RM1.000 atau setara Rp4,36 juta oleh pengadilan.

Namun, karena tidak mampu membayar denda tersebut, ia akhirnya menjalani hukuman penjara selama satu bulan mulai 28 Agustus 2026.

"Setelah menjalani hukuman penjara, individu ini akan menjalani pelayanan sosial selama enam jam," kata Zainal Fitri dikutip dari Berita Harian.

Ilustrasi Orang Merokok - Apakah Merokok Membatalkan Puasa (Pixabay)
Ilustrasi Orang Merokok - Apakah Merokok Membatalkan Puasa (Pixabay)

Kasus tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan terhadap pembuangan sampah berukuran kecil di tempat umum di Johor.

Zainal menjelaskan bahwa membuang puntung rokok sembarangan termasuk pelanggaran berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Pembersihan Umum 2007 atau Akta 672.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga RM2.000 atau hukuman kerja sosial hingga enam bulan.

Jika tidak mematuhi perintah kerja sosial, pelaku dapat kembali dikenai tindakan hukum, termasuk denda maksimal RM10.000.

baca juga

SWCorp Johor mencatat sebanyak 107 kasus terkait hukuman kerja sosial telah diselesaikan melalui pengadilan hingga saat ini.

Dari jumlah tersebut, 59 kasus melibatkan warga negara Malaysia, sedangkan 48 lainnya melibatkan warga negara asing.

Total denda yang dijatuhkan mencapai RM71.550.

Sementara itu, durasi kerja sosial yang diberikan kepada para pelanggar berkisar antara dua hingga 10 jam.

Penegakan aturan juga terus dilakukan di berbagai wilayah Johor.

Hingga kini, SWCorp telah melaksanakan 3.358 operasi penertiban dan menerbitkan 3.095 surat pemberitahuan pelanggaran.

Selain itu, sebanyak 789 berkas penyelidikan telah diserahkan kepada jaksa penuntut untuk diproses lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malaysia Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan Indonesia, Kualitas Udara di 38 Titik Buruk

Malaysia Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan Indonesia, Kualitas Udara di 38 Titik Buruk

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:07 WIB

Aisar Khaled Dipolisikan terkait Penipuan hingga Pencucian Uang

Aisar Khaled Dipolisikan terkait Penipuan hingga Pencucian Uang

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:58 WIB

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:40 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 07:10 WIB

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

Mobile Suit Gundam RG XARX-ZERO Tayang April 2027, Hadirkan Dunia Baru

Mobile Suit Gundam RG XARX-ZERO Tayang April 2027, Hadirkan Dunia Baru

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 06:41 WIB

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:40 WIB

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

News | Rabu, 16 September 2026 | 06:25 WIB

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

×