Jejak Penggunaan Narkoba Tertua: Peneliti Temukan Bukti dari Manusia 25.000 Tahun Lalu di Sulawesi

Galih Prasetyo

Kamis, 17 September 2026 | 12:58 WIB
Jejak Penggunaan Narkoba Tertua: Peneliti Temukan Bukti dari Manusia 25.000 Tahun Lalu di Sulawesi
Ilustrasi manusia purba (Shutterstock).
baca 10 detik
  • Peneliti menemukan jejak senyawa buah pinang dan pola keausan gigi pada dua pemburu-peramu purba di Sulawesi.
  • Individu pertama hidup sekitar 25.000 hingga 16.000 tahun lalu, sedangkan individu kedua hidup pada 7.600 hingga 6.300 tahun lalu.
  • Hasil penelitian dalam jurnal Science Advances ini menunjukkan manusia telah mengonsumsi tanaman tersebut jauh sebelum era pertanian.

Suara.com - Penggunaan zat yang memengaruhi tubuh dan kesadaran ternyata bukan fenomena modern.

Peneliti menemukan indikasi bahwa manusia di Sulawesi kemungkinan telah mengonsumsi sejenis zat seperti narkoba dari buah pinang sekitar 25.000 tahun lalu.

Temuan tersebut terungkap dari penelitian terhadap sisa-sisa dua pemburu-peramu yang hidup pada masa berbeda.

Hasil penelitian itu dipublikasikan dalam jurnal ilmiah Science Advances.

Para peneliti menemukan pola keausan tidak biasa pada gigi kedua individu tersebut.

Mereka juga menemukan jejak arekolin (arecoline), senyawa aktif dalam buah pinang yang diketahui dapat memengaruhi sistem saraf.

Seorang ibu dari masyarakat Papua mengunyah buah pinang (suara.com/Lidya Salmah)
Seorang ibu dari masyarakat Papua mengunyah buah pinang (suara.com/Lidya Salmah)

Arekolin (arecoline) yang bekerja sebagai stimulan pada sistem saraf pusat dan ketagihan, mirip dengan efek nikotin pada rokok atau kafein pada kopi.

Ada Jejak Unik pada Gigi

Individu tertua diperkirakan hidup antara 25.000 hingga 16.000 tahun lalu.

baca juga

Sementara individu kedua diperkirakan hidup sekitar 7.600 hingga 6.300 tahun lalu.

Individu tertua dalam penelitian tersebut hidup pada masa Zaman Es terakhir, jauh sebelum periode tersebut berakhir sekitar 11.700 tahun lalu.

Keduanya memiliki alur berbentuk bulat dan dalam yang tidak lazim pada permukaan gigi.

Para peneliti menduga pola tersebut terbentuk karena kebiasaan mengisap buah pinang utuh secara berulang.

Buah pinang yang keras diduga ditahan dalam waktu lama di antara gigi.

Aktivitas tersebut secara perlahan mengikis jaringan gigi dan meninggalkan pola kerusakan yang khas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan

Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

Kemarau Panjang, Debit Bendungan Ladongi Terus Menyusut

Kemarau Panjang, Debit Bendungan Ladongi Terus Menyusut

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 10:00 WIB

KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh

KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh

News | Jum'at, 11 September 2026 | 17:00 WIB

Terkini

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

×