- Ketua Umum KSOS Hairun H. menyatakan pengemudi ojol tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai buruh dalam rapat 8 September 2026.
- KSOS menilai keberagaman pola kerja pengemudi menunjukkan karakteristik sebagai pekerja mandiri yang menolak klasifikasi hukum seragam.
- KSOS mendorong pemerintah menghadirkan sistem perlindungan khusus ekonomi gig tanpa harus mengubah status pengemudi menjadi buruh.
Suara.com - Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital.
Ketua Umum KSOS Hairun H. mengatakan, status hukum pengemudi harus ditentukan berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan penggunaan aplikasi atau istilah yang tercantum dalam kontrak.
“Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah ‘mitra’. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran,” ujar Hairun dalam rapat bersama pengurus KSOS, 8 September 2026.
Menurut Hairun, penentuan hubungan kerja perlu mempertimbangkan sejumlah unsur, antara lain tingkat kontrol platform, kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima.
KSOS juga merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Namun, Hairun menilai ketentuan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh pekerjaan berbasis aplikasi masuk dalam hubungan kerja konvensional.
“Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal,” katanya.
Atas dasar itu, KSOS menolak adanya pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum.
Hairun menyebut keberagaman pola kerja tersebut menunjukkan adanya karakter pengemudi sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi.
“Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.
Meski mempertahankan status mandiri, KSOS menegaskan hal tersebut bukan berarti pihaknya ingin membebaskan platform dari tanggung jawab.
KSOS justru mendorong pemerintah membangun sistem perlindungan yang sesuai dengan karakter pekerjaan dalam ekonomi gig atau gig economy.
Perlindungan tersebut antara lain mencakup keselamatan kerja, jaminan sosial yang bersifat portabel, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme suspend yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan berunding.
“Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Justru karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional, negara harus menghadirkan perlindungan yang sesuai dengan realitas pengemudi,” jelas Hairun.
Hairun juga menyinggung pemberian bonus atau tunjangan hari raya (BHR) kepada pengemudi. Menurutnya, pemberian BHR tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengubah status hukum pengemudi ojol menjadi buruh.
“Jangan gara-gara kami semua diberikan BHR, kami harus dianggap sebagai buruh,” tegas Hairun.
KSOS berharap pemerintah tidak terburu-buru menetapkan klasifikasi tunggal bagi seluruh pengemudi ojol.
Menurut organisasi tersebut, kebijakan yang dibuat harus tetap mengakui fleksibilitas kerja pengemudi, sekaligus memastikan platform memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan dan perlindungan mereka.