- Tim hukum Febrie Adriansyah membantah kepemilikan 38 aset senilai Rp846 miliar yang disita Kejaksaan Agung.
- Kuasa hukum mendesak penyidik membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana tanpa menggunakan metode cocoklogi atau asumsi semata.
- Tanah dan bangunan di Parongpong dibeli pada 2013, sedangkan dugaan TPPU baru dimulai tahun 2018.
Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah 38 aset senilai sekitar Rp846 miliar yang disita Kejagung merupakan milik kliennya.
Kuasa hukum meminta penyidik membuktikan secara jelas hubungan setiap aset dengan tindak pidana yang disangkakan, bukan sekadar mencocok-cocokkan fakta atau cocoklogi.
“Bukti di pidana itu tidak boleh meragukan, tidak boleh hanya otak-atik, gathuk, atau cocoklogi. Itu enggak boleh dalam pidana,” ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah usai pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Febri mengatakan pihaknya belum menerima dan memeriksa seluruh berkas perkara. Namun, dari berkas yang telah dilihat, tim hukum belum menemukan daftar 38 aset senilai sekitar Rp846 miliar tersebut.
“Dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan,” katanya.
Febri juga meminta penyitaan aset tidak langsung dipersepsikan sebagai bukti bahwa seluruh aset tersebut merupakan milik Febrie.
“Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar, Rp846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA. Kami tegaskan di sini, itu tidak benar,” ujar Febri.
Menurutnya, status aset sebagai barang yang disita dalam suatu perkara berbeda dengan status kepemilikannya. Terlebih, perkara tersebut melibatkan beberapa tersangka.
“Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut ‘dalam perkara’. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya,” katanya.
Febri pun meminta setiap aset diperiksa secara individual, termasuk dokumen kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana.
“Jangan sampai karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan, atau asumsi-asumsi, kemudian aset pihak lain justru disita dan tidak ada hubungannya,” ujarnya.
Aset Dibeli Tahun 2013
Anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, M Farizi, menyoroti tanah dan bangunan milik Febrie di kawasan Parongpong, Bandung, yang disita penyidik TPPU Kejaksaan pada Senin (14/9/2026).
Farizi membenarkan aset tersebut tercatat atas nama Febrie dan telah masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, dia mempersoalkan waktu perolehan aset tersebut.
Menurut Farizi, tanah dan bangunan itu dibeli Febrie pada 2013, sedangkan tempus dugaan TPPU disebut dimulai pada 2018.
“Jauh sebelum ada tindak pidana ini,” katanya.
Tim hukum kemudian mengirimkan surat kepada penyidik pada Selasa (15/9/2026) untuk meminta penyitaan tersebut dipertimbangkan dan dievaluasi kembali.
Farizi mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan bukti berupa akta notaris yang menunjukkan waktu pembelian aset.
“Jadi kami sampaikanlah bahwa tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013,” ujarnya.
Meski demikian, Farizi mengatakan aset tersebut hingga kini masih berstatus disita.