Prabowo Ingin Tambah Batalyon TNI, Koalisi Sipil Soroti Ancaman Militerisasi Ruang Sipil

Galih Prasetyo, Novian Ardiansyah

Minggu, 20 September 2026 | 13:04 WIB
Prabowo Ingin Tambah Batalyon TNI, Koalisi Sipil Soroti Ancaman Militerisasi Ruang Sipil
Tentara Negara Indonesia.
baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengecam rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk batalyon TNI baru di setiap kabupaten untuk mengamankan kekayaan alam.
  • Koalisi menilai pengerahan militer untuk mengatasi kejahatan lingkungan dan sumber daya alam merupakan bentuk penyelewengan mandat konstitusional serta melanggar prinsip supremasi sipil.
  • Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer, memperluas kontrol teritorial atas kehidupan sipil, serta mengancam ruang demokrasi dan hak asasi manusia.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menambah kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pembentukan batalyon-batalyon baru dengan dalih mengamankan kekayaan alam Indonesia serta memberantas pembalakan liar, pertambangan ilegal, dan perkebunan liar.

Melalui siaran pers di laman resmi YLBHI, Koalisi Masyarakat Sipil menyorot pernyataan Prabowo yang menyebut idealnya satu kabupaten dijaga satu batalyon, di tengah fakta bahwa lebih dari 360 dari 514 kabupaten belum memiliki satuan TNI.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pernyataan tersebut menunjukkan cara pandang keliru: persoalan tata kelola sumber daya alam dipersempit menjadi urusan pengerahan kekuatan militer.

Koalisi menegaskan bahwa kejahatan lingkungan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, dan perambahan kawasan hutan lindung adalah masalah penegakan hukum sipil, tata kelola perizinan, korupsi, pengawasan lingkungan, serta akuntabilitas aparat dan pelaku usaha.

Personel TNI Kodim 0623/Cilegon yang terlibat dalam TNI Manunggal Membangun Desa atau TMMD ke-128 berbaris dalam upacara pembukaan program tersebut di Pelabuhan Indah Kiat, Cilegon, Banten, Rabu 22 April 2026. [Hairul Alwan/Suara.com]
Personel TNI Kodim 0623/Cilegon yang terlibat dalam TNI Manunggal Membangun Desa atau TMMD ke-128 berbaris dalam upacara pembukaan program tersebut di Pelabuhan Indah Kiat, Cilegon, Banten, Rabu 22 April 2026. [Hairul Alwan/Suara.com]

“Menjawab masalah tersebut dengan memperluas kehadiran batalyon TNI di seluruh kabupaten bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditolak oleh agenda reformasi,” tulis siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, dikutip Minggu (20/9/2026).

Konstitusi Indonesia menempatkan Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara yang menyelesaikan masalah sipil melalui pendekatan militer.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan prinsip negara hukum, sementara Pasal 30 UUD 1945 mengatur pertahanan dan keamanan negara dalam kerangka yang harus tunduk pada hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Koalisi mengingatkan, dalam kerangka tersebut, TNI memiliki mandat utama sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar maupun dalam yang mengganggu kedaulatan negara.

“Menjadikan TNI sebagai aktor utama pengawasan sumber daya alam di tingkat kabupaten mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum sipil,” tulis Koalisi.

baca juga

Koalisi mengatakan, meski UU TNI mengenal operasi militer selain perang, tetapi pelaksanaannya harus didasarkan pada keputusan politik negara, bersifat terbatas, proporsional, akuntabel, serta tidak menggantikan fungsi lembaga sipil.

Rencana pembentukan batalyon baru secara masif untuk menjaga kekayaan alam justru menempatkan TNI dalam ruang permanen pengawasan sipil, pengendalian wilayah, penindakan aktivitas ekonomi, dan potensi konflik agraria.

“Hal ini merupakan bentuk penyelewengan mandat konstitusional TNI serta pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil,” tulis Koalisi.

Koalisi mengatakan, masalah hukum dalam penanganan kejahatan sumber daya alam, seperti illegal logging, illegal mining, dan perkebunan liar harus ditangani melalui instrumen hukum lingkungan, kehutanan, pertambangan, perkebunan, tata ruang, pemberantasan korupsi, serta pemulihan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

“Aparat yang berwenang adalah lembaga sipil dan penegak hukum yang memiliki dasar kewenangan jelas, mekanisme pengawasan, standar pembuktian, serta tanggung jawab yudisial,” kata Koalisi.

Militerisasi penanganan kejahatan lingkungan berisiko menciptakan penindakan tanpa transparansi, memperlemah proses hukum, dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Koalisi menyampaikan, jika pemerintah benar-benar ingin menghentikan perusakan hutan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, langkah yang harus diprioritaskan adalah memperkuat pengawasan perizinan, audit kepatuhan perusahaan, penindakan terhadap jaringan korupsi dan aktor ekonomi yang menikmati keuntungan, perlindungan pelapor, serta pemulihan wilayah masyarakat adat dan korban konflik agraria.

“Menambah batalyon tidak menjawab akar persoalan berupa impunitas, oligarki sumber daya alam, dan lemahnya akuntabilitas negara,” kata Koalisi.

Menurut Koalisi, pembentukan batalyon baru di tingkat kabupaten dengan mandat menjaga kekayaan alam justru berpotensi memperluas kontrol teritorial militer atas kehidupan sipil.

“Dalam konteks konflik agraria, wilayah adat, penolakan tambang, protes warga terhadap perkebunan, dan kriminalisasi pembela lingkungan, kehadiran militer yang semakin masif dapat meningkatkan intimidasi, pembatasan kebebasan berekspresi, pembatasan kebebasan berkumpul, kekerasan terhadap warga, serta pembungkaman kritik terhadap proyek-proyek ekstraktif,” tutur Koalisi.

Koalisi mengingatkan, keamanan sumber daya alam tidak boleh dijadikan alasan untuk mempersempit ruang demokrasi.

Dalam negara demokratis, pengawasan terhadap kekayaan alam harus dilakukan melalui pemerintahan sipil yang transparan, partisipasi publik, pengakuan hak masyarakat adat, akses informasi, peradilan independen, dan penegakan hukum yang dapat diuji secara terbuka.

“Pendekatan militer justru berisiko menempatkan warga sebagai objek pengamanan, bukan sebagai pemegang hak konstitusional,” ujar Koalisi.

Kemudian, argumentasi bahwa anggaran pertahanan Indonesia masih di bawah 2% PDB, sekitar 0,9% selama beberapa dekade, dan lebih rendah dibandingkan Singapura yang mengalokasikan lebih dari 3% PDB, tidak dapat menjadi pembenar untuk memperluas peran militer ke ranah sipil.

Koalisi mengatakan, ukuran anggaran pertahanan tidak boleh dilepaskan dari prinsip konstitusional, kebutuhan nyata pertahanan negara, efektivitas kebijakan publik, dan pengawasan demokratis atas belanja negara.

Kenaikan anggaran pertahanan untuk membentuk batalyon baru di setiap kabupaten berisiko mengalihkan sumber daya negara dari kebutuhan mendesak, seperti penguatan aparat pengawas lingkungan, penegakan hukum kehutanan dan pertambangan, perlindungan masyarakat adat, layanan dasar, dan pemulihan ekologis.

“Tanpa dasar hukum yang jelas, kajian kebutuhan yang terbuka, dan pengawasan DPR serta publik, kebijakan ini dapat menjadi ekspansi kelembagaan militer yang mahal, tidak akuntabel, dan bertentangan dengan agenda reformasi sektor keamanan,” tulis Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa melindungi kekayaan alam Indonesia adalah kewajiban konstitusional negara. Namun kewajiban itu harus dijalankan melalui hukum, demokrasi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Bukan melalui perluasan peran militer dalam ruang sipil. Rencana pembentukan batalyon baru untuk menjaga kekayaan alam merupakan penyelewengan dan pelanggaran konstitusi karena menggeser fungsi pertahanan menjadi fungsi pengawasan dan penegakan hukum sipil,” kata Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, AJI Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:07 WIB

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:32 WIB

Prabowo Ingin SD hingga Kuliah Negeri Gratis Pakai Uang Koruptor, Komisi X DPR Respons Begini

Prabowo Ingin SD hingga Kuliah Negeri Gratis Pakai Uang Koruptor, Komisi X DPR Respons Begini

News | Sabtu, 19 September 2026 | 19:05 WIB

Gebrakan Prabowo: Sekolah-Kuliah Gratis dan Berantas Korupsi Lewat Kesejahteraan

Gebrakan Prabowo: Sekolah-Kuliah Gratis dan Berantas Korupsi Lewat Kesejahteraan

Video | Sabtu, 19 September 2026 | 18:30 WIB

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Terkini

Prabowo Ingin Tambah Batalyon TNI, Koalisi Sipil Soroti Ancaman Militerisasi Ruang Sipil

Prabowo Ingin Tambah Batalyon TNI, Koalisi Sipil Soroti Ancaman Militerisasi Ruang Sipil

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:04 WIB

Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik

Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik

Batam | Minggu, 20 September 2026 | 13:03 WIB

Kenapa Ban Mobil Habis Sebelah? Ini Penyebabnya

Kenapa Ban Mobil Habis Sebelah? Ini Penyebabnya

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 12:55 WIB

Diam-Diam Mengintai, Infeksi TORCH Bisa Berdampak Sejak Dini pada Janin

Diam-Diam Mengintai, Infeksi TORCH Bisa Berdampak Sejak Dini pada Janin

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:55 WIB

Shio Naga Paling Cocok Jadi Apa? Ini Pekerjaan Ideal untuk 12 Shio

Shio Naga Paling Cocok Jadi Apa? Ini Pekerjaan Ideal untuk 12 Shio

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:52 WIB

Mengapa Sisa Sabun Cuci Muka yang Kurang Bersih Dibilas Bisa Memicu Timbulnya Komedo Putih?

Mengapa Sisa Sabun Cuci Muka yang Kurang Bersih Dibilas Bisa Memicu Timbulnya Komedo Putih?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:50 WIB

Gak Takut Iritasi! 4 Exfoliating Pad Gentle Buat Kulit Sensitif &Berjerawat

Gak Takut Iritasi! 4 Exfoliating Pad Gentle Buat Kulit Sensitif &Berjerawat

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:50 WIB

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:40 WIB

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:35 WIB

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:24 WIB

×