- Zulhas siap PAN ikut PT 5% jika disepakati bersama.
- Viva Yoga sebelumnya menolak PT naik di atas 4%.
- MK minta perubahan PT 2029 ikuti prinsip proporsionalitas.
Suara.com - Sikap Partai Amanat Nasional (PAN) soal wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 5 persen mulai menunjukkan perbedaan di internal partai.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan justru membuka ruang bagi partainya untuk menerima berapa pun angka ambang batas parlemen yang nantinya disepakati partai-partai politik koalisi.
Zulhas mengatakan PAN tidak mempermasalahkan jika parliamentary threshold ditetapkan 5 persen, selama keputusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
"Iya, kita begini. Ya. Kita kan koalisi ya, dengan teman-teman Gerindra dan lain-lain. Kita yang penting musyawarah mufakat," ujar Zulhas usai acara HUT PAN ke-28 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, PAN akan mengikuti keputusan bersama terkait besaran ambang batas parlemen. Bahkan, jika seluruh partai sepakat menetapkan PT sebesar 5 persen, PAN menyatakan siap menerima.
"Termasuk soal PT, kami ikut. Tapi harus ada kesepakatan bersama. Itu aja. Itu yang paling penting," katanya.
Ketika kembali ditanya mengenai kemungkinan PT dinaikkan menjadi 5 persen, Zulhas menegaskan tidak ada masalah bagi PAN.
"Ya, asal kesepakatan bulat, kami oke. Kami setuju," tegasnya.
Pernyataan Zulhas tersebut menjadi menarik karena sehari sebelumnya Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan sikap yang berbeda.
Viva Yoga secara terbuka menyatakan PAN keberatan apabila parliamentary threshold dinaikkan lebih dari 4 persen.
"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4 persen," ujar Viva Yoga kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Viva menegaskan keberatan tersebut bukan karena PAN khawatir gagal memperoleh kursi DPR. Menurutnya, PAN selalu lolos ke Senayan sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.
Ia juga mengaitkan penolakan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi penerapannya untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat. Perubahan besaran ambang batas harus dilakukan dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.
Salah satu pertimbangan MK berkaitan dengan dampak parliamentary threshold terhadap jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi. MK menilai sistem pemilu proporsional semestinya meminimalkan suara yang terbuang agar hasil pemilu tidak menjadi semakin tidak proporsional.
Viva menilai perubahan angka PT tidak semestinya didasarkan semata-mata pada kepentingan atau pertimbangan subjektif partai politik. Menurut dia, perubahan harus memperhatikan keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, penyederhanaan partai secara rasional, serta pencegahan semakin banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.