- Sebanyak 36 mantan pekerja industri asbes menjalani pemeriksaan kesehatan pada September 2026 di Karawang.
- Hasil pemeriksaan menemukan 10 mantan pekerja menderita asbestosis dan lima orang mengalami silikosis akibat paparan.
- LBH LION melaporkan kasus tersebut agar mantan pekerja memperoleh pengakuan Penyakit Akibat Kerja serta hak jaminan.
![Mantan Pekerja Asbes Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Kerja ke Pengawas Ketenagakerjaan Karawang. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/28/35527-mantan-pekerja-asbes-laporkan-dugaan-penyakit-akibat-kerja-ke-pengawas-ketenagakerjaan-karawang.jpg)
“Saat ini aturan Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa didapatkan oleh mantan pekerja yang di-PHK kurang dari tiga tahun. Ini pengabaian secara sengaja terhadap penyakit laten seperti asbestosis dan lainnya yang muncul akibat kerja. Mengabaikan kondisi demikian adalah pelanggaran HAM. Apalagi ada iuran BPJS yang terus dibayar pekerja selama mereka bekerja. Harus ada solusi yang bermanfaat besar bagi para pekerja dan mantan.” ujar Surya
Di sisi lain, Koordinator Indonesia Ban Asbestos Network (INABAN), Darisman, menilai temuan pada mantan pekerja menunjukkan bahwa dampak paparan asbes dapat berlangsung dalam jangka panjang.
“Semua jenis asbestos sudah diketahui sebagai bahan B3 dan bersifat karsinogenik, termasuk chrysotile. WHO menyatakan bahwa cara paling efektif untuk menghilangkan penyakit akibat asbestos adalah menghentikan penggunaan seluruh jenis asbestos dan menggantinya dengan bahan yang lebih aman,” tegas Darisman.
Menurut INABAN, lebih dari 70 negara telah melarang penggunaan asbes. Pengalaman tersebut dinilai menunjukkan bahwa industri dapat melakukan transisi dari asbes ke bahan yang lebih aman.
“Sudah lebih dari 70 negara melakukan pelarangan penggunaan asbestos. Ini menunjukkan bahwa industri dapat melakukan pergantian bahan baku dan meninggalkan asbestos. Indonesia juga memiliki pilihan untuk melakukan transisi menuju bahan yang lebih aman,” lanjutnya.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja mencantumkan penyakit yang disebabkan pajanan faktor lingkungan kerja, termasuk penyakit paru akibat debu mineral seperti silikosis dan penyakit akibat pajanan asbes.
Dengan adanya temuan 10 mantan pekerja yang mengalami asbestosis dan lima orang dengan silikosis, pemeriksaan terhadap pekerja dengan riwayat paparan debu dan serat berbahaya dinilai menjadi bagian penting dalam mendeteksi dampak kesehatan yang bisa baru muncul bertahun-tahun kemudian.
Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan persoalan yang dihadapi pekerja ketika penyakit akibat paparan di tempat kerja baru diketahui setelah hubungan kerja berakhir. Risiko kesehatan akibat paparan masa lalu dapat tetap menyertai pekerja meski mereka telah meninggalkan tempat kerja selama bertahun-tahun.