- PT Temasra Jaya membantah klaim Mabes TNI terkait pencatatan lahan di Menteng, Jakarta Pusat, dalam SABMN.
- Petrus Selestinus menyatakan perusahaan tersebut adalah pemilik sah berdasarkan jual beli tahun 2009 dan sertifikat HGB 2022.
- Mabes TNI menegaskan tindakan di lokasi merupakan prosedur resmi pengamanan aset negara yang sah secara administratif.
Suara.com - Pihak PT Temasra Jaya melayangkan bantahan terhadap lima poin penegasan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI terkait sengketa lahan dan bangunan bersejarah di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa klaim sepihak TNI yang memasukkan lahan tersebut ke dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.
Menurut Petrus, tanah dan bangunan seluas 2.975 meter persegi tersebut adalah milik sah PT Temasra Jaya berdasarkan ikatan jual-beli bangunan dengan Kementerian ATR/BPN pada 2009 dan 2010.
Legalitas kepemilikan ini diperkuat lewat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1585/Kel. Gondangdia oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat pada 10 Januari 2022.
“Pencatatan atas Tanah dan Bangunan di Jln. Teuku Umar No. 2, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat oleh Mabes TNI dalam SABMN-DJKN, jelas merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Petrus menilai pencatatan sepihak oleh Mabes TNI ke dalam SABMN di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan tidak memiliki dasar yuridis serta dokumen fisik yang sah karena aset tersebut telah terdaftar dalam sistem administrasi resmi Kementerian ATR/BPN RI.
Penerbitan HGB oleh BPN diawali proses ganti rugi dan pelepasan hak atas okupasi oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI pada 2009 serta 2010.
Pengalihan hak kepada PT Temasra Jaya tersebut dikukuhkan melalui Berita Acara Penyerahan resmi atas perintah langsung Panglima TNI untuk Mabes TNI dan KASAD untuk Kodam Jaya.
Bukti kepemilikan PT Temasra Jaya diperkuat dokumen internal militer melalui Surat Keterangan Dansatfaskon Denma Mabes TNI No. 298/X/2013/PASKON tertanggal 2 Oktober 2013.
Surat itu menerangkan bahwa bidang tanah dan bangunan di lokasi bersangkutan bukan aset Mabes TNI, melainkan tanah okupasi seluas 1.157 meter persegi di bawah pengelolaan Panitia Urusan Perumahan Militer beserta Badan Hukum (P3MB) Kementerian ATR/BPN.
Objek yang semestinya dicatat dalam SABMN oleh Mabes TNI adalah sarana dan prasarana baru hasil realisasi dana ganti rugi pembebasan lahan dari PT Temasra Jaya.
"Pencatatan Tanah dan Bangunan milik PT Temasra Jaya di Jln. Teuku Umar No. 2, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam SABMN sebagai aset Mabes TNI, jelas melanggar hukum, karena tidak didukung dengan alas hak apapun baik berupa data fisik maupun data yuridis yang membuktikan sebagai aset Mabes TNI, seperti Hak Pakai, Hibah atau alas hak lainnya," tambahnya.
Pencatatan tanpa bukti fisik seperti Hak Pakai atau Hibah tersebut dinilai cacat administrasi dan tidak berkekuatan hukum. Petrus juga menyoroti adanya pertentangan informasi di internal institusi militer.
"Penegasan Kapuspen Mabes TNI menunjukkan ada dusta di antara mereka, di mana di satu pihak pejabat Mabes TNI dalam sejumlah dokumen telah menegaskan bahwa bidang tanah dimaksud merupakan tanah okupasi dalam Pengelolaan P3MB, bukan aset Mabes TNI," ungkapnya.
Terkait dugaan pengambilalihan fisik di lokasi oleh oknum personel Mabes TNI pada 27 November 2024, pihak kuasa hukum menyatakan tindakan tersebut sebagai tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Pihak PT Temasra Jaya meminta Mabes TNI memeriksa kembali arsip pelepasan hak okupasi tahun 2009 dan 2010.
"Saya meminta agar Mabes TNI membuka Dialog secara akomodatif, untuk mencari titik penyelesaian secara musyawarah sesuai dengan adat ketimuran, bukan dengan tindakan sepihak dan melanggar hak-hak PT Temasra Jaya," desak Petrus.
PT Temasra Jaya telah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Menko Polkam.
Menko Polkam telah melayangkan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Panglima TNI, namun Mabes TNI belum memberikan tanggapan resmi atas surat menteri tersebut.
Sebelumnya, Kapuspen Mabes TNI Mayjen Muhammad Nas membantah tudingan penyerobotan lahan pada Jumat (25/9/2026). Mayjen Muhammad Nas menyatakan tindakan personel di lokasi merupakan kewajiban hukum pengamanan aset negara.
Mabes TNI menyampaikan lima poin penegasan resmi menyikapi laporan dugaan tindak pidana dari PT Temasra Jaya ke Danpuspom TNI:
- Tercatat sebagai Aset Negara (BMN): Tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, tercatat sah dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) pada DJKN Kemenkeu atas nama Pemerintah c.q. Departemen
Pertahanan/Mabes TNI. - Kewajiban Pengamanan: Status BMN mewajibkan TNI melakukan langkah pengamanan, pengawasan, serta pengendalian terhadap aset terkait.
- Pengelolaan Tiga Aspek: Pengelolaan BMN mencakup aspek administrasi, fisik, dan hukum guna mencegah penguasaan aset secara ilegal oleh pihak lain.
- Bukan Tindak Pidana: Pemasangan plang pengamanan, penjagaan, dan penguasaan fisik sementara merupakan prosedur resmi pengamanan BMN, bukan tindak pidana penyerobotan.
5. Menghormati Proses Hukum: Mabes TNI menghormati penanganan laporan di Puspom TNI dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar tata kelola aset berjalan sesuai perundang-undangan.