- Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta menerima pengaduan sengketa lahan warga di gedung parlemen pada Kamis (10/9/2026).
- Sengketa lahan terjadi antara warga Kebon Sayur dan Kwini dengan pihak BUMN serta institusi militer sejak puluhan tahun.
- DPRD DKI mendorong pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk mengkaji dan menyelesaikan masalah pertanahan tersebut secara objektif.
Suara.com - Pansus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta mendorong pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk mengurai sejumlah sengketa lahan historis antara warga dengan institusi militer hingga badan usaha milik negara (BUMN).
Ketua Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima audiensi masyarakat di gedung parlemen, Kamis (10/9/2026).
"Berkaitan dengan penanganan masalah pertanahan dan agraria," ujarnya.
Salah satu sengketa yang diadukan warga terjadi di Kebon Sayur, Ciracas, Jakarta Timur. Warga bersengketa dengan Perum PPD terkait klaim kepemilikan lahan.
Sengketa serupa terjadi di kawasan Kwini, Senen, Jakarta Pusat. Warga berhadapan dengan Kodam Jaya terkait hak atas tanah yang mereka tempati.
Berdasarkan keterangan warga, lahan tersebut telah dihuni secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.
"Jadi, sudah dari puluhan tahun yang lampau," beber Rio.
Untuk mengurai sengketa tersebut, Pansus DPRD DKI mendorong penyelesaian melalui Gugus Tugas Reforma Agraria.
Gugus tugas lintas sektoral itu diharapkan dapat mengkaji setiap sengketa secara objektif sehingga penyelesaian tidak dilakukan secara sepihak.
"Yang isinya terdiri dari BPN, Pemda, dan tokoh-tokoh pakar agraria bersama Pansus RA dan PTSL," jelas Rio.
Rio mengatakan seluruh persoalan tersebut akan dibahas bersama jajaran eksekutif untuk mencari kepastian hak warga atas tempat tinggal mereka.
"Mudah-mudahan nanti ada progresnya, yang akan selalu kami report kepada publik," pungkas Rio.