Dinilai Abaikan Surat Dinas Kebudayaan, Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng Diprotes Massa

Bangun Santoso

Jum'at, 11 September 2026 | 14:02 WIB
Dinilai Abaikan Surat Dinas Kebudayaan, Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng Diprotes Massa
Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta (AMPCBJ) meminta pembongkaran bangunan cagar budaya di Jalan Teuku Umar No 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, segera dihentikan. (Ist)
baca 10 detik
  • Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta menggelar unjuk rasa menuntut penghentian pembongkaran bangunan di Menteng pada Kamis, 10 September 2026.
  • Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan dua surat resmi untuk meminta penghentian pembongkaran objek yang diduga cagar budaya tersebut.
  • Kuasa hukum PT Temasra Jaya menyatakan bangunan itu milik kliennya berdasarkan sertifikat sah dan mendesak penghentian aktivitas ilegal tersebut.

Suara.com - Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta (AMPCBJ) meminta pembongkaran bangunan cagar budaya di Jalan Teuku Umar No 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, segera dihentikan.

Massa pun menggelar aksi unjuk rasa di lokasi pembongkaran, Kamis (10/9/2026), karena pembongkaran tersebut mereka nilai sebagai peruskan terhadap bangunan cagar budaya yang seharusnya dilindungi karena perintah UU Cagar Budaya.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan, “TNI Berhentilah Merusak Cagar Budaya Jalan Teuku Umar Nomor 2 Jakarta Pusat”, juga sejumlah pamflet antara lain bertuliskan, “TNI Ingat Sejarah Bangsa, Jangan Merusak Cagar Budaya”, “TNI Stop Merusak Cagar Budaya”, “TNI Harus Beri Teladan, Jangan Merusak Cagar Budaya”, dan “TNI Taatlah pada Sapta Marga & Hukum, Jangan Merusak Cagar Budaya”.

Menurut koordinator massa, Adjis Tokan, aksi tersebut digelar karena pihak TNI tetap melakukan pembongkaran bangunan tersebut meskipun Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta sudah meminta untuk menghentikannya.

Dinas Kebudayaan bahkan telah mengirim surat sebanyak dua kali, yakni surat bernonor: 935/KB.01.01 tertanggal 10 Maret 2026, dan surat bernomor: e-0059/KB.01.01 tertanggal 14 April 2026 yang kopiannya ditunjukkan massa kepada para awak media.

Dalam surat bertanggal 14 April 2026 tersebut, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menyatakan, bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, tersebut telah terdaftar sebagai objek yang diduga cagar budaya dengan nomor registrasi pendaftaran 496/ODCB dan berada di dalam Zona Pelestarian Cagar Budaya Menteng sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang.

Untuk itu, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta meminta agar pembongkaran bangunan tersebut dihentikan, bahkan pihak pembongkar diminta untuk melakukan upaya penyelamatan dan pelestarian bangunan dengan mengembalikan ke bentuk aslinya, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sebagai pemerhati bangunan cagar budaya Jakarta, Adjis Tokan pun meminta pihak TNI menaati UU Cagar Budaya tersebut, serta melaksanakan permintaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan menghentikan pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut.

Petrus Selestinus SH, Kuasa Hukum PT Temasra Jaya dalam waktu bersamaan menyampaikan surat kepada petugas yang berjaga di situs bangunan cagar budaya yang sedang dibongkar itu.

baca juga

Melalui suratnya, Petrus juga mendesak agar pekerjaan di bangunan cagar udaya itu dihentikan.

"Ini adalah tanah dan bangunan milik PT Temasra Jaya," kata Petrus kepada media usai menyerahkan surat tersebut.

Klaim bahwa bangunan dan tanah seluas 2.975 meter persegi tersebut milik PT Temasra Jaya, menurut Petrus Selestinus yang berada di lokasi aksi demontrasi massa, didasarkan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1585/Kelurahan Gondangdia yang diterbitkan pada 10 Januari 2022 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta No 35/HGB/BPN.31/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020.

“Apa yang dilakukan terhadap bangunan cagar budaya tersebut adalah aktivitas ilegal, sehingga kami minta untuk segera dihentikan,” pinta Petrus yang diamini massa.

"Faktanya, hingga saat ini aktivitas ilegal itu terus berjalan tanpa mengindahkan hak klien kami dan juga kewenangan Pemprov DKI Jakarta yang berkepentingan dengan perlindungan dan pelestarian cagar budaya sesuai UU No 11 Tahun 2010," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BULOG dan TNI Masifkan Penyaluran Bantuan Pangan bagi 33,2 Juta Penerima

BULOG dan TNI Masifkan Penyaluran Bantuan Pangan bagi 33,2 Juta Penerima

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 12:24 WIB

DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa Lahan Kwini dan Kodam Jaya

DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa Lahan Kwini dan Kodam Jaya

News | Jum'at, 11 September 2026 | 09:36 WIB

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:43 WIB

Pelampung Ditemukan di Lokasi Pencarian 5 Jurnalis, TNI: Belum Bisa Dipastikan

Pelampung Ditemukan di Lokasi Pencarian 5 Jurnalis, TNI: Belum Bisa Dipastikan

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:14 WIB

29 Pelajar Jakarta Terjaring Demo 27 Agustus Dikirim ke Barak TNI, Disdik: Pembinaan Karakter

29 Pelajar Jakarta Terjaring Demo 27 Agustus Dikirim ke Barak TNI, Disdik: Pembinaan Karakter

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:13 WIB

Heboh Prajurit TNI Pukul Warga di Rangko hingga Babak Belur, Dandim Angkat Bicara

Heboh Prajurit TNI Pukul Warga di Rangko hingga Babak Belur, Dandim Angkat Bicara

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:23 WIB

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Kemendagri Evaluasi Layanan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Daerah

Kemendagri Evaluasi Layanan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Daerah

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Baby Oil Bisa Dipakai Apa Aja? Ini Efeknya untuk Kulit Anak dan Orang Dewasa

Baby Oil Bisa Dipakai Apa Aja? Ini Efeknya untuk Kulit Anak dan Orang Dewasa

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Kebebasan Pers di Indonesia Disorot Lembaga Dunia

Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Kebebasan Pers di Indonesia Disorot Lembaga Dunia

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Negara Kekurangan Lapangan Kerja, Rakyat Disuruh Berwirausaha

Negara Kekurangan Lapangan Kerja, Rakyat Disuruh Berwirausaha

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Malaysia Kaji Rencana Proyek Kereta Api Trans-Borneo Hubungkan Kalimantan hingga Brunei

Malaysia Kaji Rencana Proyek Kereta Api Trans-Borneo Hubungkan Kalimantan hingga Brunei

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Tanda Tanya Kapolri Kompak Pindah Tiga Mantan Kapolresta Solo ke Lemdiklat

Tanda Tanya Kapolri Kompak Pindah Tiga Mantan Kapolresta Solo ke Lemdiklat

Jakarta | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:41 WIB

Prabowo Setuju Bantuan Asing Tangani Karhutla, BPNB: Kita Lihat Bantuan Apa Saja

Prabowo Setuju Bantuan Asing Tangani Karhutla, BPNB: Kita Lihat Bantuan Apa Saja

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan

Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan

Bogor | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Wacana Pemakzulan Gibran Macet di DPR dan Istana, Elite Politik Masih Wait and See

Wacana Pemakzulan Gibran Macet di DPR dan Istana, Elite Politik Masih Wait and See

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:35 WIB

×