- Mantan analis kebijakan Kemenang, Muhammad Ivan Soerjanata, mengakui penerimaan fee percepatan haji sebesar Rp17,5 juta pada sidang korupsi haji 2023–2024 di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
- Jaksa membeberkan kerugian negara senilai Rp622 miliar yang bersumber dari selisih PIHK, penjualan kuota petugas, dan fee percepatan kuota haji khusus.
- Perkara ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta eks staf khususnya dan dua pihak swasta lainnya.
Suara.com - Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ivan Soerjanata mengungkapkan penerimaan fee percepatan haji sebesar Rp17,5 juta.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Uang ini diberikan oleh Pak Muhammad Ismail? Kepada Saudara? Urusannya dengan?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
“Percepatan, Pak,” sahut Ivan.
“Muhammad Ismail ini siapa?” tanya jaksa.
“Ismail ini yang Saidi Putra yang dari Kalimantan Pak, masih kerabat saya Pak, saudara,” timpal Ivan.
“Oke, bukan Pak Ismail Adam ya, bukan ya?” cecar jaksa.
“Bukan,” balas Ivan.
Kemudian, jaksa juga mengonfirmasi barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan USD100 dalam goodie bag berwarna biru dan merah kepada Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.
“Ini bentuk, bentuknya tetap seperti ini, Pak. Tidak ada perubahan. Ee tempat penyimpanannya goody bag-nya biru dan merah. Tetap seperti ini. Bapak tahu?” kata jaksa.
“Ya itu, pak,” jawab Zainal.
Kemudian, jaksa bertanya perihal hubungan antara uang tersebut dengan mantan Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Apakah uang ini berhubungan dari kronologi dengan Gus Alex?” ucap jaksa.
“Secara kronologi, ada,” sahut Zainal.
Hal serupa juga ditanyakan jaksa terkait barang bukti 1581 berupa 401 lembar pecahan USD100. Zainal juga menjawab bahwa uang itu berkaitan dengan Gus Alex.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD70.000.
- Dodi Suhada: USD59.500.
- Kamal: USD3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
- Bambang Sutrisno: USD80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
- Anjas Asmara: USD30.000.
- Hafidz: USD94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
- Roy Kurniawan: USD18.500.
- Rachmat Wildan: USD7.000.
- Farid Aljawi: USD52.500.
- Ahmad Taufik: USD126.200.
- Muzaki Kholis: USD84.500.
- Badrussalam: USD4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
- Tauhid Hamdi: USD20.000.
- Ali Makki: USD19.600.
- Buchori Yusuf: USD56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.