Pelaku Karhutla Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi', Menkum Siap Rombak Aturan dan Perberat Sanksi!

Muhamad Yasir

Kamis, 17 September 2026 | 18:29 WIB
Pelaku Karhutla Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi', Menkum Siap Rombak Aturan dan Perberat Sanksi!
Personel Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin berusaha memadamkan kebakaran lahan di Desa Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom]
baca 10 detik
  • Menkum Supratman Andi Agtas akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperberat sanksi pelaku karhutla.
  • Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengkajian agar pelaku karhutla  digolongkan sebagai tindak terorisme ekologi.
  • Kementerian Hukum meninjau dan mereformasi ratusan ribu regulasi serta menyederhanakan peraturan internal untuk mendukung kebijakan tersebut.

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperberat sanksi terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk melalui reformasi regulasi.

"Pak Presiden dari awal, sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi," kata Supratman di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Supratman mengatakan Kementerian Hukum saat ini meninjau dan memantau seluruh regulasi di Indonesia, termasuk kemungkinan menyusun undang-undang baru sesuai arahan Presiden.

Arahan terkait penanganan karhutla menjadi salah satu bagian yang akan ditindaklanjuti melalui proses reformasi regulasi tersebut.

Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan deregulasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Supratman menyebut sekitar 400 ribu regulasi menjadi objek peninjauan.

"Karena itu, sekarang kami akan melakukan deregulasi seperti yang diinginkan oleh Presiden, termasuk di Kementerian Hukum," ujarnya.

Supratman menyebut Kementerian Hukum saat ini memiliki 275 Peraturan Menteri Hukum. Jumlah tersebut akan disederhanakan hingga diproyeksikan hanya tersisa sekitar 25 peraturan.

Kementerian Hukum, kata Supratman, memiliki portofolio dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga arahan Presiden mengenai reformasi regulasi akan ditindaklanjuti.

Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara hybrid membahas penanganan bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara hybrid membahas penanganan bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Terorisme Ekologi

baca juga

Sebelumnya, Prabowo meminta sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan diperberat. Bahkan, dia meminta pemerintah mengkaji kemungkinan menggolongkan pembakaran hutan sebagai "terorisme ekologi".

Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum mendalami aturan mengenai sanksi bagi pelaku karhutla.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.

Prabowo juga meminta pemerintah daerah mencabut aturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan.

“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Prabowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Balik Angka Delapan LRT Manggarai: Diplomasi Santai Pramono dan Sinyal Politik Prabowo

Di Balik Angka Delapan LRT Manggarai: Diplomasi Santai Pramono dan Sinyal Politik Prabowo

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:13 WIB

Kemesraan Prabowo-Pramono di Peresmian LRT, Gerindra: Pintu Kerja Sama untuk 2029 Terbuka Lebar!

Kemesraan Prabowo-Pramono di Peresmian LRT, Gerindra: Pintu Kerja Sama untuk 2029 Terbuka Lebar!

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:25 WIB

'Kapolri Saya Minta All Out', Titah Prabowo Seret Perusahaan Pembakar Lahan ke Ranah Pidana

'Kapolri Saya Minta All Out', Titah Prabowo Seret Perusahaan Pembakar Lahan ke Ranah Pidana

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:05 WIB

Terkini

Calon Gubernur Ini Nggak Bisa Bohong Lagi! Trailer dan Poster Bapak Paling Jujur Resmi Dirilis

Calon Gubernur Ini Nggak Bisa Bohong Lagi! Trailer dan Poster Bapak Paling Jujur Resmi Dirilis

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 18:24 WIB

Gegara Dolar AS Anjlok, Pasar Kripto Indonesia Langsung Melesat

Gegara Dolar AS Anjlok, Pasar Kripto Indonesia Langsung Melesat

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 18:22 WIB

Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi

Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:18 WIB

4 Moisturizer Lokal yang Aman untuk Kulit Remaja Puber Bruntusan

4 Moisturizer Lokal yang Aman untuk Kulit Remaja Puber Bruntusan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 18:15 WIB

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:10 WIB

Optimis! Fabio Quartararo Yakin Honda Bisa Bangkit di Era MotoGP 2027

Optimis! Fabio Quartararo Yakin Honda Bisa Bangkit di Era MotoGP 2027

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:10 WIB

BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky

BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:08 WIB

KWJK Temui Mensos Gus Ipul, Kritik Skema Desil bagi Warga Kolong Jembatan dan Rusun

KWJK Temui Mensos Gus Ipul, Kritik Skema Desil bagi Warga Kolong Jembatan dan Rusun

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:04 WIB

Aksi Nyentrik Roy Suryo di Sidang Perdana: Bawa Wayang Petruk hingga Pamer Kaos Gambar Jokowi

Aksi Nyentrik Roy Suryo di Sidang Perdana: Bawa Wayang Petruk hingga Pamer Kaos Gambar Jokowi

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:00 WIB

Berkas Lengkap, Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel Besok

Berkas Lengkap, Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel Besok

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:00 WIB

×