Oleh karena itu, Wamen Bima menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk, pertama, memperkuat integrasi seluruh kanal pengaduan di pemerintah daerah ke dalam SP4N-LAPOR!. Kedua, memperkuat pembinaan dan pengawasan berjenjang di pemerintah daerah. Kemudian, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, dan terakhir, meminta kepala daerah untuk memperkuat sosialisasi kanal SP4N-LAPOR! kepada masyarakat.
Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Rahmadi Indra Tektona mengatakan bahwa ORI akan terus memperkuat pengawasan eksternal atas implementasi pengelolaan pengaduan melalui LAPOR! serta memberikan saran dan pertimbangan perbaikan bagi instansi pemerintah. Selain itu, ORI juga akan terus mendorong penyelesaian pengaduan yang memerlukan koordinasi lintas instansi.
“Pengaduan bukan semata-mata keluhan masyarakat yang harus diselesaikan oleh pemerintah, tetapi merupakan informasi penting untuk mendeteksi masalah sejak dini,” lanjutnya.
Menteri Rini menegaskan kembali bahwa keberhasilan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! tidak serta-merta berhenti ketika tiket aduan selesai. Keberhasilan adalah ketika layanan pemerintah semakin cepat, tepat, transparan, dan terus membaik.
“Penandatanganan nota kesepahaman pada hari ini merupakan penegasan komitmen pemerintah untuk mendengarkan dan menindaklanjuti suara masyarakat. Kami mengajak seluruh lembaga pemerintah yang sudah terhubung untuk terus bahu-membahu dan terus mendengarkan keluhan masyarakat. Respons yang cepat, harus diikuti dengan penanganan yang tepat dan penyelesaian yang nyata,” tutup Menteri Rini.***