- Anggota Komisi II DPR, Zulkifli Anwar, memperingatkan Ombudsman agar menjaga diri usai inspeksi mendadak di Lapas Cibinong, Bogor, pada 29 September 2026.
- Zulkifli Anwar pernah tercatat menyampaikan ungkapan "satu ilmu lain jimat" saat membahas persoalan tanah Register 40 di Lampung pada tahun 2015.
- Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa Zulkifli Anwar sebagai saksi dalam pengembangan perkara korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran pada 7 Januari 2026.
Dalam konteks perbedaan pandangan itulah muncul ungkapan “satu ilmu, lain jimat”
Pernah Diperiksa dalam Kasus PLTU Sebalang
Jauh sebelum pernyataan mistis, nama Zulkifli Anwar juga pernah muncul dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah proyek PLTU Sebalang, Lampung Selatan.
Pada 2012, ketika masih menjadi mantan Bupati Lampung Selatan sekaligus anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Zulkifli dipanggil Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai saksi dalam perkara dugaan penggelembungan harga pengadaan tanah seluas 66 hektare untuk proyek tersebut.
Nilai pengadaan tanah yang disebut dalam pemberitaan ketika itu mencapai sekitar Rp26,6 miliar.
Penyidik juga sebelumnya telah memeriksa Zulkifli dalam perkara yang berkaitan dengan tersangka Wendy Melfa, yang merupakan wakil bupati ketika Zulkifli memimpin Lampung Selatan. Namun, posisi Zulkifli adalah sebagai saksi.
Kembali Diperiksa Kejati Lampung pada 2026
Nama Zulkifli kembali muncul dalam proses hukum di Lampung pada awal 2026.
Kali ini ia diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan dilakukan pada 7 Januari 2026.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya membenarkan bahwa Zulkifli memenuhi panggilan penyidik dan saat itu masih menjalani pemeriksaan.
Perkara tersebut berkaitan dengan putranya, Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.