Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

M Nurhadi

Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB
Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia berencana membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi untuk mereformasi tata kelola sektor energi nasional.
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa lembaga baru tersebut nantinya akan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Pembentukan badan ini bertujuan mengatasi hambatan birokrasi lintas sektor guna mendongkrak produksi lifting migas nasional.

Suara.com - Pemerintah Indonesia selangkah lebih dekat dalam mereformasi tata kelola sektor energi nasional. Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) kini semakin matang.

Lembaga baru ini dipastikan akan memiliki posisi strategis, dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan struktur lembaga ini telah diputuskan untuk memastikan efisiensi dalam pengelolaan sektor migas.

“Akan saya sampaikan saat membahas UU-nya. Lembaganya nanti ada dan bertanggung jawab langsung ke presiden. Itu sudah klir, jadi tak perlu lagi diperdebatkan," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jumat (18/9/2026).

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi formulasi regulasi yang tepat untuk memperkuat kedudukan BUK Migas, khususnya dalam aspek kewenangan perizinan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tantangan birokrasi yang selama ini dinilai menghambat investasi dan performa sektor hulu migas.

Bahlil menekankan, tujuan utama pembentukan badan ini adalah menghilangkan hambatan birokrasi lintas sektor yang kerap terjadi.

"Pemerintah tak ingin perizinan lintas sektor itu jadi penghambat peningkatan lifting," kata dia.

Masuk dalam Draf RUU Migas

baca juga

Rencana pembentukan BUK Migas ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang saat ini tengah digodok sebagai usul inisiatif DPR RI.

Kehadiran lembaga ini diharapkan menjadi solusi bagi kompleksitas tata kelola hulu migas di Indonesia.

Berdasarkan draf RUU yang diterima, kedudukan BUK Migas diatur secara spesifik dalam Pasal 4 dan Pasal 5, yang memberikan mandat besar kepada badan tersebut untuk mengelola kegiatan usaha hulu.

Berikut adalah bunyi pasal yang mengatur kewenangan BUK Migas:

Pasal 4

  1. Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
  2. Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
  3. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.

Pasal 5

  1. Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
  2. Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.
  3. BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  4. BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.
  5. Dalam hal pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.

Dengan adanya kewenangan yang langsung berada di bawah Presiden, BUK Migas diharapkan mampu mengambil langkah-langkah strategis lebih cepat untuk mendongkrak produksi atau lifting migas nasional, sekaligus menjamin kedaulatan energi dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:29 WIB

Bahlil Ungkap Keinginan Parpol soal Parliamentary Threshold: Ada 5, 6, hingga 7 Persen

Bahlil Ungkap Keinginan Parpol soal Parliamentary Threshold: Ada 5, 6, hingga 7 Persen

News | Jum'at, 18 September 2026 | 08:09 WIB

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:30 WIB

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:59 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! BGN: Harus Kompak, Iya Semua atau Tidak Semua

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! BGN: Harus Kompak, Iya Semua atau Tidak Semua

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:41 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka, Bahlil Anggap Musibah dan Akui Tak Bisa Kontrol Semua Kader

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka, Bahlil Anggap Musibah dan Akui Tak Bisa Kontrol Semua Kader

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:20 WIB

BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky

BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:08 WIB

Terkini

Arab Saudi Beli Jet Tempur F-35 dari AS Rp 431,2 Trilun saat Lagi Perang dengan Houthi

Arab Saudi Beli Jet Tempur F-35 dari AS Rp 431,2 Trilun saat Lagi Perang dengan Houthi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:39 WIB

Bantuan IPB University dan ARM HA-IPB Tiba di Labuan Bajo, Ribuan Paket Pangan Siap Disalurkan

Bantuan IPB University dan ARM HA-IPB Tiba di Labuan Bajo, Ribuan Paket Pangan Siap Disalurkan

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 10:32 WIB

Defisit APBN Tembus Rp 240,1 Triliun per Agustus 2026, Setara 0,93% PDB

Defisit APBN Tembus Rp 240,1 Triliun per Agustus 2026, Setara 0,93% PDB

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:31 WIB

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:29 WIB

Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk

Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk

Jakarta | Jum'at, 18 September 2026 | 10:26 WIB

Le Bleu by K Club, Spot Kuliner di Nusa Dua dengan Pemandangan Laut dan Sunset

Le Bleu by K Club, Spot Kuliner di Nusa Dua dengan Pemandangan Laut dan Sunset

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 10:25 WIB

Urutan Pemakaian Primer, Cushion, dan Bedak Tabur agar Flawless Hasilnya

Urutan Pemakaian Primer, Cushion, dan Bedak Tabur agar Flawless Hasilnya

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 10:25 WIB

Borok SPPG Terkuak Usai 37 Siswa di Kediri Keracunan: Daging Ditaruh di Bawah, Kucing Bebas Masuk

Borok SPPG Terkuak Usai 37 Siswa di Kediri Keracunan: Daging Ditaruh di Bawah, Kucing Bebas Masuk

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 10:22 WIB

Upcycling Clothes: Solusi agar Baju Lama Tak Berakhir jadi Kain Lap

Upcycling Clothes: Solusi agar Baju Lama Tak Berakhir jadi Kain Lap

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 10:20 WIB

WNI Tentara Bayaran Rusia WhatsApp Jubir Kemlu RI, Apa Katanya?

WNI Tentara Bayaran Rusia WhatsApp Jubir Kemlu RI, Apa Katanya?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:20 WIB

×