- Aktivis BEM Undip Nur Maajid mengkritik pemerintahan Prabowo pada 1 Oktober 2026 karena melakukan resentralisasi anggaran.
- Panji Anugrah menilai perubahan bentuk negara menjadi federasi untuk mengatasi ketimpangan membutuhkan proses kompleks dan biaya besar.
- Fahrul Fukhvian menyatakan kepastian hukum jauh lebih penting bagi stabilitas investasi daripada sistem sentralisasi atau desentralisasi.
Suara.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin bergerak ke arah sentralistik atau terpusat. Ruang otonomi daerah yang makin menyempit akibat pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dikritik kalangan aktivis.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro, Nur Maajid mengatakan sistem tata kelola kekuasaan yang terpusat justru akan membuka celah ketimpangan semakin luas.
Maajid mengenang, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bahkan lahir karena adanya rasa kekecewaan masyarakat daerah akibat absennya peran pemerintah pusat dalam kesejahteraan masyarakat di daerah.
"Kita tahu bahwa adanya Gerakan Aceh Merdeka adalah suatu kemarahan reformis yang dimiliki oleh masyarakat Aceh karena hilangnya gas yang ada di Aceh, gas alam kemudian dikeruk, tapi transfer ke daerahnya tidak sesuai," tutur Maajid saat acara diskusi Menggugat Resentralisasi Kekuasaan di Universitas Indonesia pada Kamis, (1/10/2026).
Padahal, lanjut dia, Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 telah menegaskan bentuk negara kesatuan Indonesia terdiri atas pemerintahan daerah yang diberikan keleluasaan otonomi.
Untuk mengatasi ketimpangan, Maajid bahkan menyatakan penerapan bentuk negara federasi menjadi salah satu jawaban yang efektif. Melalui federasi, daerah akan mempunyai lebih keleluasaan tanpa harus bergantung dengan pemerintah pusat.
"Jadi kalau satu kata dari saya ya adalah merubah secara struktural, kayak gitu. merubah secara mendalam. Federasi masih menjadi tawaran yang sangat menarik," ucapnya.
Pakar politik Universitas Indonesia, Panji Anugrah mengatakan merubah bentuk negara tak semata-mata menjamin kesejahteraan daerah ikut membaik, apalagi jika tak dibarengi dengan pelaksanaan yang sesuai.
"Saya enggak peduli dengan apakah kita mengadopsi satu sistem tertentu, tapi kalau dalam praktik misalnya kita claim bahwa kita demokratis, dalam praktik kita enggak demokratis, buat apa juga?" kata Panji.
Menurut Panji, merubah bentuk negara menjadi federaslime di tengah jalannya pemerintahan tentu akan memakan proses yang kompleks dan ongkos yang tak sedikit.
"Karena syarat-syaratnya kan banyak, ya. Soal partai, soal kemudian lembaga-lembaga kenegaraan lainlah, dan seterusnya," tutur dia.
Meski begitu, ia mengatakan peluang itu masih terbuka asalkan dilandaskan kajian-kajian akademik yang kuat.
Sebagai solusi saat ini, Panji menegaskan perlu adanya penggabungan antara penguatan otoritas pusat dengan tetap menjamin inklusivitas daerah.
"Maka syarat itu yang harus dipenuhi. syarat tentang otoritas yang kuat sebagai state tuntutan, tapi juga syarat inklusivitas tadi," pungkasnya.
Tantangan Bagi Iklim Investasi
Sementara itu, dalam kacamata investasi, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fahrul Fukhvian mengatakan gaya pemerintahan yang sentralistik ataupun desentralistik tak menjamin stabilitas pasar jika tak beriringin dengan sistem hukum yang kuat.
"Yang paling urgent sebenarnya soal kepastian hukum. Kepastian hukumnya jalan, baik itu centralized atau decentralized," tambah Fahrul.
Di satu sisi, ia bahkan mengapresiasi bentuk sentralisasi yang dilakukan pemerintah dengan membuat Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai jalur satu pintu ekspor.
Fahrul mencontohkan keputusan serupa yang sempat diambil pemerintah Amerika Serikat saat memindahkan bursa kapas dari Eropa ke New York sebagai komoditas utama mereka.
"Kejayaan Amerika Serikat itu dimulai dari keberhasilan Amerika Serikat memindahkan dominasi bursa kapas yang merupakan komoditas utama mereka. Itu kita lihat apakah itu sentralisasi? Ya, sentralisasi," tandas dia.
Reporter: Alif Bintang