Segera Diadili, Febrie Adriansyah Sebut Pengadilan Langkah Terbaik untuk Pembuktian

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:35 WIB
Segera Diadili, Febrie Adriansyah Sebut Pengadilan Langkah Terbaik untuk Pembuktian
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana kasus dugaan TPPU di PN Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026.
  • Tim advokat menyambut baik proses persidangan terbuka tersebut untuk menguji seluruh bukti secara objektif dan objektif sesuai hukum.
  • PN Jakarta Pusat juga meregister perkara untuk tiga terdakwa terpisah, yaitu Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Suara.com - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyambut baik akan segera dimulainya persidangan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim advokat Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan persidangan dinilai menjadi langkah terbaik menguji seluruh pembuktian dan konstruksi perkara secara terbuka, objektif, dan sesuai hukum.

“Pak Febrie menyambut baik proses persidangan ini dan akan menjalaninya sebaik-baiknya. Proses persidangan adalah langkah terbaik untuk menguji bukti-bukti dan membuat perkara ini lebih terang secara hukum,” kata Febri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).

“Semua akan diuji secara terbuka dan objektif di persidangan,” imbuhnya.

Febri mengatakan, selama proses hukum berlangsung, Febrie dan keluarganya juga menerima berbagai tuduhan, baik yang berkaitan dengan perkara maupun persoalan lainnya. Salah satunya tuduhan yang mengaitkan Febrie dengan kematian Sutrimo.

Sehingga, tim advokat Febrie menyambut baik penegasan Polda Metro Jaya bahwa kematian Sutrimo tidak ditemukan sebagai tindak pidana.

“Selama ini banyak tuduhan yang diterima Pak Febrie dan keluarga, baik terkait perkara maupun tidak. Termasuk dikait-kaitkan dengan kematian almarhum Sutrimo,” ujarnya.

Febri menilai, perkara ini penting untuk diuji berdasarkan bukti yang objektif. Sebabnya, tim advokat akan menghadapi persidangan Febrie Adriansyah dengan membuka ruang pengujian terhadap seluruh bukti dan konstruksi hukum yang diajukan penuntut umum.

“Prinsipnya, Pak Febrie akan menghadapi proses ini secara hukum. Kami berharap persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti secara saintifik, objektif, dan terbuka sehingga perkara ini dapat dilihat berdasarkan fakta, bukan tuduhan atau spekulasi,” ujar Febri.

baca juga

Kekinian, Febri mengaku, tim advokat masih menunggu salinan dakwaan seperti yang diserah jaksa kepada Pengadilan Tipikor.

“Setelah nanti kami menerima salinan berkas perkara, maka kami akan pelajari seluruh berkas tersebut secara rinci. Sesuai KUHAP, nanti kami akan mendapatkan berkas tersebut seperti yang diserahkan Kejaksaan ke PN,” jelasnya.

Setelah salinan berkas perkara diterima, pihaknya akan mempelajari untuk melihat secara utuh alur pembuktian dalam perkara tersebut.

“Dari pengalaman selama menangani sejumlah perkara, seringkali ketika dilihat secara rinci banyak kelemahan atau alur-alur bukti yang dipaksakan. Nanti akan kami telusuri satu per satu,” tandasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) mendatang.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan, sidang perdana diagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang dalam Kasus Korupsi dan TPPU

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Sidang Perdana TPPU Febrie Adriansyah Dkk Digelar 7 Oktober, Ini Agendanya

Sidang Perdana TPPU Febrie Adriansyah Dkk Digelar 7 Oktober, Ini Agendanya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Bupati Gowa Sitti Husniah Keluar Diam-diam Hindari Wartawan

Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Bupati Gowa Sitti Husniah Keluar Diam-diam Hindari Wartawan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:30 WIB

CCTV dan ETLE Ungkap Pergerakan Terakhir Sutrimo Sebelum Ditemukan Kritis

CCTV dan ETLE Ungkap Pergerakan Terakhir Sutrimo Sebelum Ditemukan Kritis

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:18 WIB

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:23 WIB

Sitti Husniah Talenrang dari Parta Apa? Bupati Gowa yang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

Sitti Husniah Talenrang dari Parta Apa? Bupati Gowa yang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:28 WIB

Terkini

Segera Diadili, Febrie Adriansyah Sebut Pengadilan Langkah Terbaik untuk Pembuktian

Segera Diadili, Febrie Adriansyah Sebut Pengadilan Langkah Terbaik untuk Pembuktian

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Kirain Murah, Ternyata Cuma Pemancing: Prank Harga di Etalase Marketplace

Kirain Murah, Ternyata Cuma Pemancing: Prank Harga di Etalase Marketplace

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Suka Simpan Barang Tak Terpakai? Awas, Ini Bedanya Kolektor dan Penderita Hoarding Disorder

Suka Simpan Barang Tak Terpakai? Awas, Ini Bedanya Kolektor dan Penderita Hoarding Disorder

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:29 WIB

RUU Migas Dikebut Tahun Ini, BUK Bakal Langsung di Bawah Presiden

RUU Migas Dikebut Tahun Ini, BUK Bakal Langsung di Bawah Presiden

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:22 WIB

TsureKano Tamat di Volume 14, Akhiri Kisah Mantan Kekasih jadi Saudara Tiri

TsureKano Tamat di Volume 14, Akhiri Kisah Mantan Kekasih jadi Saudara Tiri

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Klaim Sikap Tak Berubah Meski Masuk Istana, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Klaim Sikap Tak Berubah Meski Masuk Istana, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:18 WIB

9 Juta Keluarga Butuh Rumah, Lippoland Kembangan Hunian Murah Rp100 Juta

9 Juta Keluarga Butuh Rumah, Lippoland Kembangan Hunian Murah Rp100 Juta

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:17 WIB

Punya Tumbler Belum Tentu Ramah Lingkungan, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Punya Tumbler Belum Tentu Ramah Lingkungan, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:12 WIB

WIKA dan Waskita Jadi Persoalan, Danantara Dahulukan Merger 4 BUMN Karya Lain

WIKA dan Waskita Jadi Persoalan, Danantara Dahulukan Merger 4 BUMN Karya Lain

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Anwar Usman Soal Gugatan Ijazah Gibran: Nggak Mau Intervensi dan Diintervensi

Anwar Usman Soal Gugatan Ijazah Gibran: Nggak Mau Intervensi dan Diintervensi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:05 WIB

×