Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA

Muhamad Yasir

Senin, 05 Oktober 2026 | 08:03 WIB
Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang memberikan keterangan terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang tidak diterimanya karena salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026) malam. ANTARA/Darwin Fatir
baca 10 detik
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengungkap rekaman pengakuan kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung oleh PT Pos Sungguminasa.
  • Surat tanggapan pemberhentian yang dikirim 2 September 2026 keliru dikirim ke Pengadilan Agama hingga putusan keluar pada 1 Oktober.
  • Kuasa hukum Bupati Gowa melaporkan dugaan kesalahan pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

Suara.com - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memperlihatkan rekaman video Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa Kurniawan yang mengakui kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung (MA).

Surat tersebut seharusnya ditujukan kepada Sitti Husniah untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

Namun, surat justru dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Video pengakuan tersebut diperlihatkan kuasa hukum Sitti Husniah kepada wartawan saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.

"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa," kata Kurniawan dalam rekaman tersebut.

Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan surat dari MA diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Namun, surat tersebut tidak pernah diterima Sitti Husniah hingga MA memutus perkara pada 1 Oktober.

"Ini terungkap saat pihak Mahkamah Agung mengatakan surat tersebut sudah dikirim melalui PT Pos sebulan lalu. Setelah ditelusuri, PT Pos mengantar ke Kantor Pengadilan Agama, bukan di Kantor Bupati," jelasnya.

Adhi mengatakan persoalan tersebut diketahui ketika tim kuasa hukum mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10). Mereka datang untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus menyampaikan tanggapan Bupati Gowa.

Namun, saat tiba di MA, mereka mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah diputus sehari sebelumnya, Kamis (1/10).

baca juga

"Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar, sehingga apa yang disampaikan oleh klien kami bahwa apakah ini ada dugaan upaya sabotase, sebab klien kami tidak pernah mendapatkan surat dari MA," katanya.

Menurut Adhi, surat tersebut penting karena seharusnya memberikan kesempatan kepada Sitti Husniah sebagai pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Gowa.

Tim kuasa hukum kemudian menelusuri keberadaan surat tersebut. Mereka mendapat informasi bahwa surat sempat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan.

Surat baru dikembalikan kepada PT Pos pada Jumat (2/10), sehari setelah MA mengeluarkan putusan.

Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Gowa telah melaporkan dugaan kesalahan pengiriman surat ke Polda Sulawesi Selatan. Mereka meminta polisi menelusuri apakah peristiwa tersebut murni kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

"Tentu berdasarkan runutan kasus ini, penyidik akan lebih mudah untuk mengetahui apa motifnya. Karena siapa pengirimnya, siapa penerimanya di Pengadilan Agama, itu sangat jelas. Kami sudah melampirkan bukti-bukti ini juga di Polda," kata Adhi.

Sejumlah dokumen dan nama pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman surat juga telah diserahkan kepada kepolisian untuk bahan pengusutan.

Meski demikian, Adhi mengatakan pihaknya belum menentukan secara spesifik siapa yang menjadi terlapor. Penentuan pihak yang bertanggung jawab diserahkan kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan surat yang tidak ditujukan kepada Pengadilan Agama tidak segera dikembalikan kepada PT Pos setelah diterima.

Adhi mengatakan pihaknya belum meminta klarifikasi kepada Pengadilan Agama Sungguminasa terkait penerimaan dan penyimpanan surat tersebut.

MA Kabulkan Uji Pendapat Pemberhentian Sitti Husniah

Sementara itu, MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10).

Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026.

Dalam amar putusan, MA menyatakan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.

Putusan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!

Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Bupati Gowa Sitti Husniah Keluar Diam-diam Hindari Wartawan

Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Bupati Gowa Sitti Husniah Keluar Diam-diam Hindari Wartawan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Diperiksa Bareskrim Usai Jadi Tersangka 4 Perkara, Bupati Gowa Irit Bicara saat Ditanya Wartawan

Diperiksa Bareskrim Usai Jadi Tersangka 4 Perkara, Bupati Gowa Irit Bicara saat Ditanya Wartawan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:22 WIB

Terkini

Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA

Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:03 WIB

Kilat Sehari Jadi: Mengapa Pergantian Kapolri Berlangsung Hanya dalam Hitungan Jam?

Kilat Sehari Jadi: Mengapa Pergantian Kapolri Berlangsung Hanya dalam Hitungan Jam?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:01 WIB

Hidup Bukan Konten: Stop Jadikan Media Sosial Penentu Standar Kebahagiaan!

Hidup Bukan Konten: Stop Jadikan Media Sosial Penentu Standar Kebahagiaan!

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Timnas Indonesia Akhiri 35 Tahun Puasa Gelar Malam Ini? John Herdman: Hormati Lawan, Rebut Trofi

Timnas Indonesia Akhiri 35 Tahun Puasa Gelar Malam Ini? John Herdman: Hormati Lawan, Rebut Trofi

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:00 WIB

AIA Indonesia Sasar Nasabah Orang Kaya, Tawarkan Proteksi hingga Usia 99 Tahun

AIA Indonesia Sasar Nasabah Orang Kaya, Tawarkan Proteksi hingga Usia 99 Tahun

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Dituding Fasilitasi Aksi LGBT di Pesta Selebgram, Izin MYE Lounge Makassar Diperiksa

Dituding Fasilitasi Aksi LGBT di Pesta Selebgram, Izin MYE Lounge Makassar Diperiksa

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Densus 88 Bongkar Jaringan Teror: Gunakan Pertemuan Daring untuk Indoktrinasi dan Latihan Fisik!

Densus 88 Bongkar Jaringan Teror: Gunakan Pertemuan Daring untuk Indoktrinasi dan Latihan Fisik!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:45 WIB

RAAM Balik Cetak Laba Usaha Rp6,33 Miliar pada Semester I 2026

RAAM Balik Cetak Laba Usaha Rp6,33 Miliar pada Semester I 2026

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:43 WIB

BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Iran: Selat Hormuz Tidak Akan Dibuka Sebelum 'Syarat Damai' Dipenuhi AS

Iran: Selat Hormuz Tidak Akan Dibuka Sebelum 'Syarat Damai' Dipenuhi AS

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:35 WIB

×