Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

M Nurhadi

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:34 WIB
Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana
Muhammad Fatahillah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI tentang RUU Perampasan Aset, Senin (5/10/2026).
baca 10 detik
  • Akademisi UGM Muhammad Fatahillah menegaskan perampasan aset tanpa pemidanaan hanya boleh diterapkan dalam kondisi tertentu.
  • Akademisi Unair Taufik Rahman mengingatkan aturan tersebut berpotensi melanggar keadilan serta memicu penyalahgunaan kekuasaan.
  • Taufik mengusulkan agar penuntut umum membebani pembuktian dengan standar bukti yang jelas serta meyakinkan.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unuversitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menilai mekanisme perampasan aset tanpa pemidaan atau non-conviction based (NCB) tak boleh diterapkan tanpa lebih dulu terdapat proses pidana.

Hal itu ditegaskan Fathillah saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, Senin (5/10/10/2026).

Dia mengatakan, mekanisme NCB hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu seperti diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau UNCAC.

"Meskipun UNCAC bukan satu-satunya rujukan aturan perampasan aset karena hanya terbatas pada pemberantasan korupsi, tapi itu jadi salah satu instrumen internasional yang pertama kali memperkenalkan konsep NCB," kata Fathillah.

Karenanya, dia mengatakan mekanisme NCB hanya bisa digunakan sebagai "instrumen pelengkap" dalam kondisi tertentu sesuai Pasal 54 ayat 1 UNCAC.

"Indonesia sendiri sudah meratifikasi aturan itu pada UU Nomor 7 tahun 2006. Yang dimaksud kondisi tertentu adalah saat pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tak diketahui keberadaannya, atau ada kondisi lain yang dianggap sesuai," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Fatahillah, mekanisme perampasan aset tanpa proses pidana tak bisa dilakukan. 

Bila mekanisme itu dipaksakan, sambung dia, "Berisiko menghilangkan batasan dalam perampasan aset, sehingga bisa membuka ruang penerapan kewenangan yang terlalu luas."

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Taufik Rahman, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI tentang RUU Perampasan Aset, Senin (5/10/2026).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Taufik Rahman, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI tentang RUU Perampasan Aset, Senin (5/10/2026).

Risiko 'Abuse of Power' dan 'Fair Trial'

baca juga

Senada dengan Fatahillah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Taufik Rahman, mengingatkan penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan berpotensi berbenturan dengan hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil (fair trial).

Taufik menilai aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan perampasan aset sebagai jalan pintas.

"Terdapat sejumlah perkara di mana aparat penegak hukum mencoba merampas, mencoba mencari jalan yang mudah, dengan pikiran asetnya diambil dulu, begitu," kata dia.

Ia menekankan agar pengaturan Non-Conviction Based Forfeiture dalam RUU Perampasan Aset disusun dengan mekanisme pengawasan yang kuat guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

"Pendapat saya soal ini adalah, aturan NCBF dalam RUU Perampasan Aset harus bisa menjadi jawaban agar hal-hal yang dikhawatirkan itu tak terjadi, yakni abuse of power," tegasnya.

Taufik juga menyoroti pentingnya perlindungan hak kepemilikan dan standar pembuktian yang tepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Argumen dengan Pakar Soal Aset Koruptor di Tangan Pihak Ketiga, Sahroni: Saya Tidak Setuju!

Adu Argumen dengan Pakar Soal Aset Koruptor di Tangan Pihak Ketiga, Sahroni: Saya Tidak Setuju!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Sambangi Kediaman Kapolri Suyudi, Komisi III DPR Titip Pesan: Benahi Oknum Arogan

Sambangi Kediaman Kapolri Suyudi, Komisi III DPR Titip Pesan: Benahi Oknum Arogan

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:35 WIB

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:05 WIB

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Terkini

Jelang Lawan Timnas Indonesia Malam Ini, Anthony Hudson Matangkan 3 Strategi Thailand

Jelang Lawan Timnas Indonesia Malam Ini, Anthony Hudson Matangkan 3 Strategi Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Cara Mengedit Dokumen PDF dan Koreksi Tugas di Tablet Android, Bisa Pakai Jari atau Stylus

Cara Mengedit Dokumen PDF dan Koreksi Tugas di Tablet Android, Bisa Pakai Jari atau Stylus

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:36 WIB

BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi

BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi

Batam | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Gantikan Presisi, Polri Resmi Usung Slogan Baru 'Polisi Bersama Masyarakat'

Gantikan Presisi, Polri Resmi Usung Slogan Baru 'Polisi Bersama Masyarakat'

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Resmi, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN Buntut Temuan Fasilitas Mewah

Resmi, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN Buntut Temuan Fasilitas Mewah

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:32 WIB

PELOPOR BRI 2026, Langkah BRI Perkuat Integritas di Semua Lini

PELOPOR BRI 2026, Langkah BRI Perkuat Integritas di Semua Lini

Bali | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Jejak Herry Heryawan di Riau, Naik Pangkat saat Karhutla Masih Jadi Sorotan

Jejak Herry Heryawan di Riau, Naik Pangkat saat Karhutla Masih Jadi Sorotan

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Posisi Jarak Ideal Kulkas dari Dinding agar Kompresor Tidak Cepat Panas dan Awet

Posisi Jarak Ideal Kulkas dari Dinding agar Kompresor Tidak Cepat Panas dan Awet

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Kisah Pak Rejo PLTMH Kedungrong, Modal Otodidak Wujudkan Listrik Tanpa PLN

Kisah Pak Rejo PLTMH Kedungrong, Modal Otodidak Wujudkan Listrik Tanpa PLN

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:30 WIB

×