Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

M Nurhadi

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:34 WIB
Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana
Muhammad Fatahillah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI tentang RUU Perampasan Aset, Senin (5/10/2026).
baca 10 detik
  • Akademisi UGM Muhammad Fatahillah menegaskan perampasan aset tanpa pemidanaan hanya boleh diterapkan dalam kondisi tertentu.
  • Akademisi Unair Taufik Rahman mengingatkan aturan tersebut berpotensi melanggar keadilan serta memicu penyalahgunaan kekuasaan.
  • Taufik mengusulkan agar penuntut umum membebani pembuktian dengan standar bukti yang jelas serta meyakinkan.

"Itu penting sekali supaya tidak melanggar hak kepemilikan pribadi, serta standar pembuktiannya benar-benar dibuat secara matang."

Ia mengusulkan, agar RUU Perampasan Aset tetap memberikan beban pembuktian kepada penuntut umum.

Taufik secara tegas menolak pembalikan beban pembuktian karena posisi aparat penegak hukum dan pemilik aset yang tidak seimbang.

Muhammad Fatahillah (kanan), akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Taufik Rahman, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI tentang RUU Perampasan Aset, Senin (5/10/2026).
Muhammad Fatahillah (kanan), akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Taufik Rahman, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI tentang RUU Perampasan Aset, Senin (5/10/2026).

"Nantinya, penuntut umum bakal mendapat beban pembuktian guna menunjukkan aset yang dimaksud berasal dari tindak pidana, objek tindak pidana, atau sarana tindak pidana, atau paling tidak punya hubungan yang cukup dengan tindak pidananya," kata Taufik.

Taufik menambahkan, hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan dengan standar clear and convincing evidence atau bukti yang jelas dan meyakinkan.

"Saya usulnya dalam RUU Perampasan Aset juga mengatur hal tersebut. Jadi hubungan antara aset dan tindak pidananya harus dibuktikan memakai standar clear and convincing evidence. Nanti istilah itu bisa dialihbahasakan secara tepat dalam RUU," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Argumen dengan Pakar Soal Aset Koruptor di Tangan Pihak Ketiga, Sahroni: Saya Tidak Setuju!

Adu Argumen dengan Pakar Soal Aset Koruptor di Tangan Pihak Ketiga, Sahroni: Saya Tidak Setuju!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Sambangi Kediaman Kapolri Suyudi, Komisi III DPR Titip Pesan: Benahi Oknum Arogan

Sambangi Kediaman Kapolri Suyudi, Komisi III DPR Titip Pesan: Benahi Oknum Arogan

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:35 WIB

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:05 WIB

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Terkini

BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi

BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi

Batam | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Gantikan Presisi, Polri Resmi Usung Slogan Baru 'Polisi Bersama Masyarakat'

Gantikan Presisi, Polri Resmi Usung Slogan Baru 'Polisi Bersama Masyarakat'

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Resmi, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN Buntut Temuan Fasilitas Mewah

Resmi, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN Buntut Temuan Fasilitas Mewah

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:32 WIB

PELOPOR BRI 2026, Langkah BRI Perkuat Integritas di Semua Lini

PELOPOR BRI 2026, Langkah BRI Perkuat Integritas di Semua Lini

Bali | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Jejak Herry Heryawan di Riau, Naik Pangkat saat Karhutla Masih Jadi Sorotan

Jejak Herry Heryawan di Riau, Naik Pangkat saat Karhutla Masih Jadi Sorotan

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Posisi Jarak Ideal Kulkas dari Dinding agar Kompresor Tidak Cepat Panas dan Awet

Posisi Jarak Ideal Kulkas dari Dinding agar Kompresor Tidak Cepat Panas dan Awet

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Kisah Pak Rejo PLTMH Kedungrong, Modal Otodidak Wujudkan Listrik Tanpa PLN

Kisah Pak Rejo PLTMH Kedungrong, Modal Otodidak Wujudkan Listrik Tanpa PLN

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Dapat Respons Besar di India, Anime Obocchama-kun Resmi Hadirkan Seri Baru

Dapat Respons Besar di India, Anime Obocchama-kun Resmi Hadirkan Seri Baru

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:30 WIB

AFC Siapkan Gebrakan Besar: Nations League Bakal Ubah Jalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia

AFC Siapkan Gebrakan Besar: Nations League Bakal Ubah Jalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:28 WIB

×