Malam Ini MK Bacakan Putusan soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:05 WIB
Malam Ini MK Bacakan Putusan soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran!
Presiden Prabowo Subianto disambut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Indonesia usai menuntaskan rangkaian lawatan luar negeri, Jumat, 27 Februari 2026. (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Sidang pembacaan putusan tersebut akan diselenggarakan pada Selasa malam di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
  • Dua belas pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden dalam pemilu.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, pada Selasa (6/10/2026) malam.

Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara itu diajukan 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon antara lain diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.

"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya.

Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Para pemohon secara khusus mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran dalam memenuhi persyaratan pencalonannya.

baca juga
Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam. [Suara.com/Faqih]
Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam. [Suara.com/Faqih]

Rangkaian Sidang

Persidangan perkara tersebut dimulai pada Senin (21/9) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (23/9) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Dalam persidangan tersebut, antara lain muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang dipermasalahkan para pemohon.

Persidangan kemudian dilanjutkan pada Rabu (30/9) dengan agenda pembuktian dari pemohon melalui keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.

Para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi. Sejumlah ahli juga dihadirkan, di antaranya Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Sehari kemudian, Kamis (1/10), MK mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

KPU antara lain menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Pada persidangan terakhir sebelum pembacaan putusan, Jumat (2/10), MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan perkara dilalui, MK kini menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa malam.

Sidang putusan tersebut akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Refly Harun Sentil Saksi yang Sebut Sidang MK Ilegal: Kalau Begitu, Ngapain Datang?

Refly Harun Sentil Saksi yang Sebut Sidang MK Ilegal: Kalau Begitu, Ngapain Datang?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:45 WIB

MK Jawab Gugatan Ijazah Gibran Besok? Kuasa Hukum Denny Indrayana cs Belum diundang

MK Jawab Gugatan Ijazah Gibran Besok? Kuasa Hukum Denny Indrayana cs Belum diundang

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Menko Polkam Dudung Soroti Gejolak Politik Usai Sertijab, Singgung Perkara Gibran di MK

Menko Polkam Dudung Soroti Gejolak Politik Usai Sertijab, Singgung Perkara Gibran di MK

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Terkini

Malam Ini MK Bacakan Putusan soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran!

Malam Ini MK Bacakan Putusan soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:05 WIB

7 Cara Merawat Sepatu Kanvas Hitam agar Tidak Pudar Setelah Dicuci

7 Cara Merawat Sepatu Kanvas Hitam agar Tidak Pudar Setelah Dicuci

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Agensi Yoo Hae Jin Beri Peringatan Keras Usai Kehidupan Pribadi Diserang

Agensi Yoo Hae Jin Beri Peringatan Keras Usai Kehidupan Pribadi Diserang

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:00 WIB

IHSG Rawan Koreksi, Ini Saham Rekomendasi BRI Danareksa Hingga BNI Sekuritas

IHSG Rawan Koreksi, Ini Saham Rekomendasi BRI Danareksa Hingga BNI Sekuritas

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:55 WIB

GMFI Ekspansi ke Oman, Bidik Pasar Bengkel Pesawat Timur Tengah hingga Eropa

GMFI Ekspansi ke Oman, Bidik Pasar Bengkel Pesawat Timur Tengah hingga Eropa

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Dua Pegawai Rutan Depok Diduga Jadi Penyedia Sabu dan Alat Musik untuk Pesta Narkoba

Dua Pegawai Rutan Depok Diduga Jadi Penyedia Sabu dan Alat Musik untuk Pesta Narkoba

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:50 WIB

500 Dapur MBG Kena Suspend, Ada yang Masak di Bawah Sarang Burung Walet

500 Dapur MBG Kena Suspend, Ada yang Masak di Bawah Sarang Burung Walet

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:46 WIB

OJK Terima 35.438 Pengaduan Keuangan Ilegal, Terbanyak dari Pinjol Nakal

OJK Terima 35.438 Pengaduan Keuangan Ilegal, Terbanyak dari Pinjol Nakal

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:45 WIB

Kabut Asap Karhutla, Pemkab Kuansing Kembali Minta Siswa Belajar dari Rumah

Kabut Asap Karhutla, Pemkab Kuansing Kembali Minta Siswa Belajar dari Rumah

Riau | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:36 WIB

AI, Kripto, dan Kejahatan Siber Jadi Ancaman Nyata Perbankan Global

AI, Kripto, dan Kejahatan Siber Jadi Ancaman Nyata Perbankan Global

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:33 WIB

×