- MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum pemohon pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA.
- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan tersebut melempar tanggung jawab kepada DPR, penegak hukum, partai politik, dan Gibran.
Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melempar bola panas ke sejumlah lembaga. Persoalan yang ditemukan MK kini berpotensi berlanjut ke DPR, penegak hukum, partai politik, hingga Gibran sendiri.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan karena menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Alhasil, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.
Bivitri menilai putusan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kekalahan pemohon. Menurut dia, MK tetap masuk ke substansi persoalan pendidikan Gibran, tetapi membatasi putusannya pada persoalan kedudukan hukum pemohon.
"MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya: tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)," tulis Bivitri melalui akun Threads pribadinya, dikutip Rabu (7/10/2026).
Menurut Bivitri, putusan tersebut menjadi langkah yang secara politik paling jauh yang dapat diambil MK dalam perkara ini. Sebab, Mahkamah tetap menilai substansi mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi permohonan para pemohon terhenti karena persoalan legal standing.
"Kalah? Tidak juga. Menurut saya Nampaknya memang ini yang terjauh sec. politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," ucapnya.
Bivitri kemudian melihat putusan tersebut sebagai lemparan bola panas kepada sejumlah pihak. DPR, khususnya partai-partai di dalamnya, dinilai memiliki ruang untuk memulai proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.
Selain itu, penegak hukum dinilai dapat menindaklanjuti temuan MK mengenai dugaan persoalan atau manipulasi terkait dokumen pendidikan Gibran.
Bola juga mengarah kepada DPR dalam kaitannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bivitri menilai lembaga legislatif dapat mengevaluasi bahkan memberikan sanksi terhadap KPU terkait proses pencalonan Gibran.
Sementara bagi partai politik, Bivitri menilai putusan tersebut menjadi sinyal agar Gibran tidak lagi dicalonkan dalam kontestasi politik pada 2029.
"Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin nggak tuh?," tulis Bivitri.
![Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) saat mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/06/75998-sidang-putusan-ijazah-gibran-sidang-putusan-mk-terkait-ijazah-gibran-mochammad-afifuddin.jpg)
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya oleh KPU, hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Para pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pilpres 2024, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Mereka bahkan meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR dibatalkan.
Namun, sejak awal KPU mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. KPU menilai pihak-pihak yang mengajukan perkara tersebut tidak termasuk subjek yang memiliki kewenangan untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan UU MK, UU Pemilu, dan Peraturan MK.
Pertimbangan mengenai legal standing tersebut kemudian menjadi salah satu dasar MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.