Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

Farah Nabilla

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:53 WIB
Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait ijazah Gibran pada Selasa, 6 Oktober 2026, karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan tingkat SMA.
  • Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden sehingga permohonan pembatalan tersebut tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden.

Gibran Sudah Bukan Cawapres Saat Perkara Diputus

MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden.

Status tersebut berakhir ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan pelantikan itu, tahapan Pilpres 2024 juga telah berakhir. Karena itu, MK menilai permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres tidak dapat dilakukan sebagaimana dimohonkan para pemohon.

MK Tidak Menyatakan Ijazah Gibran Sah

Hal penting yang perlu dipahami adalah putusan ini bukan berarti MK menyatakan ijazah Gibran sah atau menyatakan Gibran terbukti memenuhi syarat pendidikan.

Sebaliknya, dalam pertimbangan putusan, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, temuan tersebut berbeda dengan amar putusan.

Temuan mengenai dokumen pendidikan tidak otomatis membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU yang diajukan.

MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden tersebut merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Apa Arti Putusan MK bagi Gibran?

Putusan ini tidak mencabut jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. MK juga tidak memerintahkan Gibran untuk mundur atau menyatakan pelantikannya sebagai Wakil Presiden batal.

Dengan demikian, secara status jabatan, Gibran tetap merupakan Wakil Presiden. Yang berubah adalah adanya pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

baca juga

Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum, MK tidak sampai menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan, Legislator PDIP: Sangat Mungkin DPR Menindaklanjuti Putusan MK

Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan, Legislator PDIP: Sangat Mungkin DPR Menindaklanjuti Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan

Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Gibran Bohongi Rakyat Indonesia di 2024 Jika Nekat Kejar Paket C Demi Pemilu 2029

Gibran Bohongi Rakyat Indonesia di 2024 Jika Nekat Kejar Paket C Demi Pemilu 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Terkini

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Malaysia: Kemenlu Indonesia Masih Belum Balas Surat Resmi Kami Bantu Atasi Karhutla

Malaysia: Kemenlu Indonesia Masih Belum Balas Surat Resmi Kami Bantu Atasi Karhutla

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Art Jakarta 2026: Perluas Cakupan, Beri Kesan Tersendiri di Kancah Seni Rupa Indonesia

Art Jakarta 2026: Perluas Cakupan, Beri Kesan Tersendiri di Kancah Seni Rupa Indonesia

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:51 WIB

SEC dan CFTC Resmi Rilis Aturan Baru Kripto, Pertanda Institutional Masuk Besar-besaran?

SEC dan CFTC Resmi Rilis Aturan Baru Kripto, Pertanda Institutional Masuk Besar-besaran?

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran Rumah di Matraman yang Tewaskan 2 Orang

Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran Rumah di Matraman yang Tewaskan 2 Orang

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Kia Carens Siap Masuki Era Mobil Listrik di Indonesia

Kia Carens Siap Masuki Era Mobil Listrik di Indonesia

Otomotif | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Review Streaming: Ketika Mengejar Jumlah Views Membawa Kita Terlalu Jauh

Review Streaming: Ketika Mengejar Jumlah Views Membawa Kita Terlalu Jauh

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Jakarta Belajar dari Seoul soal Kota Global, dari Ruang Publik hingga Kebudayaan

Jakarta Belajar dari Seoul soal Kota Global, dari Ruang Publik hingga Kebudayaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:46 WIB

4 WNI Korban Sandera Perompak Somalia Pulang, Menko PMK Pastikan Perawatan Kesehatan Berlanjut

4 WNI Korban Sandera Perompak Somalia Pulang, Menko PMK Pastikan Perawatan Kesehatan Berlanjut

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:44 WIB

7 Zodiak yang Dikenal Paling Suka Berbohong dan Pintar Menutupi Fakta

7 Zodiak yang Dikenal Paling Suka Berbohong dan Pintar Menutupi Fakta

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:43 WIB

×