- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Denny Indrayana terkait syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Majelis hakim menyatakan dokumen Gibran hanya bukti kehadiran belajar, bukan bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas.
- Mahkamah Konstitusi menyerahkan penilaian keabsahan syarat administrasi calon pemimpin negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan UUD 1945.
Melalui akun media sosial X miliknya pada Rabu (7/10/2026), Bivitri memaparkan bahwa substansi permohonan sebenarnya terbukti.
“MK menyimpulkan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta karena pemohon dianggap tidak punya legal standing,” tulisnya di X miliknya, Rabu (7/10/2026).
Bivitri menambahkan bahwa putusan tersebut secara tidak langsung mengarahkan atensi publik terhadap keabsahan administrasi pencalonan.
“Kalah? Tidak juga. Nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputus MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” tulisnya lagi.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pertimbangan MK telah melempar bola panas yang membuka jalan menuju pemakzulan (impeachment).
"MK seakan-akan bilang bahwa udah deh ini didaftarkan kemungkinannya lewat impeachment," kata Zainal dikutip dari YouTube Uchange Indonesia, Rabu (7/10/2026).
Pria yang akrab disapa Uceng itu menjelaskan terdapat tiga pintu masuk pelanggaran yang dapat dijadikan rujukan pemakzulan, yakni tindak pidana, pelanggaran administratif karena tidak memenuhi syarat, serta perbuatan tercela.
"Berarti ada dua kemungkinan kalau lewat impeachment. Satu artinya dia secara pasti tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Karena sekurang-kurangnya harus punya ijazah SMA atau berpendidikan tamat SMA. Ketika dia terbukti tidak tamat atau tidak punya ijazah perdebatannya pasti panjang," jelasnya.
Zainal turut menyoroti kejanggalan dalam verifikasi dokumen di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika berkas yang tidak memenuhi kualifikasi tetap diloloskan, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
"Perbuatan tercela dong itu. Masa kemudian kita tidak mencelakan orang yang tidak, kalau memang benar ya dia tidak tamat SMA, lalu seakan-akan ngatur bahwa dia tamat SMA," ucapnya.
Verifikasi tersebut dinilai memperlihatkan adanya dugaan manipulasi syarat administratif secara terstruktur dan sistematis.
"Sehingga KPU melakukannya verifikasi secara acakadut, begitu juga surat keterangannya itu hanya berbasis pada attendance bukan berbasis pada ijasa dan itu keluar," ujarnya.
"Itu saya kira membuktikan permohonan para pemohon bahwa ini terstruktur, sistematis, dan tercela. Nah jangan-jangan ini bisa dipakai ke impeachment," imbuhnya.
Meski jalan pemakzulan terbuka secara konstitusional, Zainal menegaskan proses tersebut berisiko tersandera oleh kalkulasi politik di parlemen.
"Tapi lagi-lagi kalau kita bicara impeachment, impeachment itu adalah proses dari DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian di ujungnya MPR. Artinya bau-bau politiknya akan menjadi besar," pungkasnya.