Aliansi Rakyat Menggugat Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Suket Gibran

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:09 WIB
Aliansi Rakyat Menggugat Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Suket Gibran
Aliansi Rakyat Menggugat Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Suket Gibran. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Tim Aliansi Rakyat Menggugat menyerahkan bukti tambahan dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri.
  • Laporan tersebut didasarkan pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri.
  • Surat keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019 dianggap tidak memenuhi syarat hukum penyetaraan pendidikan.

Suara.com - Tim Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan tambahan bukti terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator ARM Ahmad Khozinudin mengatakan, bukti tambahan yang diserahkan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Langkah tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Khozinudin menilai, meski permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut tidak dapat diterima, pertimbangan hukum MK justru memberikan sejumlah hal yang menurutnya relevan dengan laporan ARM.

“Pertama, Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA,” kata Khozinudin di Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan, MK juga tidak menemukan bukti berupa ijazah dari pendidikan yang setara dengan SMA, seperti Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Menurut Khozinudin, dokumen yang kemudian digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran adalah surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut, kata dia, kemudian menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

baca juga

Padahal, berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah (MA), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau pendidikan lain yang sederajat.

Khozinudin menyoroti frasa “pendidikan lain yang sederajat” dalam ketentuan tersebut. Menurut dia, pertimbangan MK menunjukkan bahwa surat keterangan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Ia juga menyoroti pertimbangan Hakim Konstitusi Arsul Sani mengenai ketentuan penyetaraan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, khususnya Pasal 1 angka 7.

“Melalui definisi penyetaraan itu ternyata yang harus disetarakan itu jelas-jelas objek ijazah, bukan objek orang sedang sekolah,” ujar Khozinudin.

Ia kemudian menyebut Gibran tidak memiliki dokumen yang menurutnya menjadi objek penyetaraan pendidikan dari luar negeri.

“Ternyata, Gibran Rakabuming Raka ini tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan dari luar negeri, Gibran tidak memiliki ijazah dari luar negeri, Gibran juga tidak memiliki diploma dari luar negeri,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Terkini

Pegawai Rutan Depok Dibayar Rp1 Juta Tiap Bawa Sabu untuk Napi

Pegawai Rutan Depok Dibayar Rp1 Juta Tiap Bawa Sabu untuk Napi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam?

Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam?

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal

Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal

Bali | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Gol Perdana Dean James untuk Timnas Indonesia Lahir di Final, Suasananya Bikin Merinding

Gol Perdana Dean James untuk Timnas Indonesia Lahir di Final, Suasananya Bikin Merinding

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02 WIB

U by Prodia Luncurkan U-Buddy, Integrasikan Data dari Berbagai Wearable dalam Satu Aplikasi

U by Prodia Luncurkan U-Buddy, Integrasikan Data dari Berbagai Wearable dalam Satu Aplikasi

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Setelah New York, LPDP Jakarta Buka Jalan ke Kampus Top Seoul

Setelah New York, LPDP Jakarta Buka Jalan ke Kampus Top Seoul

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Review Bird in Hand: Pulang Demi Pernikahan, Kembali pada Luka Lama

Review Bird in Hand: Pulang Demi Pernikahan, Kembali pada Luka Lama

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Tas Penumpang Diaduk-aduk, Aksi Porter Bandara Ngurah Rai Sikat Uang Belasan Juta Terekam CCTV

Tas Penumpang Diaduk-aduk, Aksi Porter Bandara Ngurah Rai Sikat Uang Belasan Juta Terekam CCTV

Bali | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:53 WIB

×