- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Denny Indrayana terkait syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Majelis hakim menyatakan dokumen Gibran hanya bukti kehadiran belajar, bukan bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas.
- Mahkamah Konstitusi menyerahkan penilaian keabsahan syarat administrasi calon pemimpin negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan UUD 1945.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyerahkan tindak lanjut putusan terkait syarat pendidikan ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada lembaga lain yang berwenang.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon pemimpin negara tersebut berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekannya pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim menolak permohonan tersebut lantaran gugurnya kedudukan hukum (legal standing) pihak pemohon.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (6/10/2026) malam.
Kendati permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK dalam persidangan membuktikan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan milik Gibran bukan merupakan bukti kelulusan tingkat SMA.
Keterangan ini diperoleh usai MK memanggil jajaran ahli, saksi pendukung, serta meminta konfirmasi dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan KBRI Australia.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.
Pemeriksaan majelis hakim mengungkap bahwa berkas certificate of attendance yang mendasari Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sebatas bukti kehadiran belajar, bukan bukti kelulusan.
Frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" dalam dokumen itu dinyatakan tidak memenuhi batas minimal lulusan SMA sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Namun, status Gibran yang telah dilantik membuat skema sengketa pemilu di MK tidak lagi dapat membatalkan jabatannya.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim.
Atas dasar pertimbangan tersebut, eksepsi Termohon terkait legal standing dikabulkan dan permohonan kandas secara formalitas.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai langkah majelis hakim merupakan batas dinamika politik hukum terjauh yang dapat diambil oleh MK.