Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:25 WIB
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA/Prisca Triferna)
baca 10 detik
  • Kepolisian mendalami aduan masyarakat dari kuasa hukum pelapor terkait dugaan pemalsuan surat keterangan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (7/10/2026).
  • Surat keterangan bernomor 9149/DDII/KS/2019 tersebut sebelumnya digunakan oleh Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri.

Suara.com - Dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) yang digunakan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kini masuk dalam pendalaman kepolisian.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah melengkapi bukti dalam aduan masyarakat yang sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian. Ia menegaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana atas penerbitan sebuah surat keterangan pendidikan.

Khozinudin menyebut laporan itu tidak berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Menurut dia, laporan tersebut juga tidak terkait dengan wacana pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

“Ini berkaitan dengan ada aspek dugaan tindak pidana terhadap penerbitan surat keterangan nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 8 Agustus 2019,” kata Khozinudin di Mabes Polri, Rabu (7/10/2026).

Menurut Khozinudin, surat keterangan tersebut kemudian digunakan Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Memang suket inilah yang digunakan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang lalu,” ujarnya.

Ia mengatakan objek yang diadukan adalah Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dua Dugaan yang Dilaporkan

Khozinudin menjelaskan, aduan tersebut ditujukan kepada dua pihak, yakni pihak yang diduga membuat surat palsu atau surat yang tidak benar serta pihak yang diduga menggunakan surat tersebut.

baca juga

Ia menyebut ketentuan yang digunakan dalam laporan antara lain Pasal 291 ayat 1. Namun, Khozinudin menekankan bahwa dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.

“Ini semua baru dugaan karena kewenangan untuk menyimpulkan apakah ada atau tidaknya tindak pidana, kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta penyidik mendalami bukti-bukti yang telah disampaikan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam penerbitan maupun penggunaan surat keterangan tersebut.

MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran

Laporan tersebut kembali menjadi perhatian setelah MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Usai Putusan MK, Karier Politik Gibran Dinilai Terancam hingga 2029

Usai Putusan MK, Karier Politik Gibran Dinilai Terancam hingga 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Terkini

Epson Perkenalkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed A1+ untuk Kebutuhan Custom Printing

Epson Perkenalkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed A1+ untuk Kebutuhan Custom Printing

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Bitcoin Cs Lagi Kebakaran, Indeks CFX10 Merosot 2,83%

Bitcoin Cs Lagi Kebakaran, Indeks CFX10 Merosot 2,83%

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Polisi Mediasi 5 Siswi Bully Anak SD di Medan, Penyebab Diduga Gegara Postingan Medsos

Polisi Mediasi 5 Siswi Bully Anak SD di Medan, Penyebab Diduga Gegara Postingan Medsos

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:51 WIB

Lawan Rasa Takut, KickFlip Terus Melangkah Maju di Lagu Kick Off The Wall

Lawan Rasa Takut, KickFlip Terus Melangkah Maju di Lagu Kick Off The Wall

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Berapa Menit Jeda Pemakaian Toner, Serum, Moisturizer, dan Sunscreen? Ini Urutannya

Berapa Menit Jeda Pemakaian Toner, Serum, Moisturizer, dan Sunscreen? Ini Urutannya

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Kuliah Umum di UNP, Gus Ipul Ajak Civitas Akademika Jadi Agen Perlinsos

Kuliah Umum di UNP, Gus Ipul Ajak Civitas Akademika Jadi Agen Perlinsos

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:48 WIB

4 Kombinasi Layering Parfum Scarlett dengan Paduan Unik, Wanginya Tahan Lama

4 Kombinasi Layering Parfum Scarlett dengan Paduan Unik, Wanginya Tahan Lama

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:44 WIB

Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp12 Miliar Terkait Perkara Korupsi Tol MBZ

Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp12 Miliar Terkait Perkara Korupsi Tol MBZ

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:43 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Sah: Ojol dan Kreator Resmi Diakui Pekerja

UU Ketenagakerjaan Baru Sah: Ojol dan Kreator Resmi Diakui Pekerja

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan

Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan

Bogor | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:37 WIB

×