Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:25 WIB
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA/Prisca Triferna)
baca 10 detik
  • Kepolisian mendalami aduan masyarakat dari kuasa hukum pelapor terkait dugaan pemalsuan surat keterangan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (7/10/2026).
  • Surat keterangan bernomor 9149/DDII/KS/2019 tersebut sebelumnya digunakan oleh Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri.

Suara.com - Dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) yang digunakan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kini masuk dalam pendalaman kepolisian.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah melengkapi bukti dalam aduan masyarakat yang sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian. Ia menegaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana atas penerbitan sebuah surat keterangan pendidikan.

Khozinudin menyebut laporan itu tidak berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Menurut dia, laporan tersebut juga tidak terkait dengan wacana pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

“Ini berkaitan dengan ada aspek dugaan tindak pidana terhadap penerbitan surat keterangan nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 8 Agustus 2019,” kata Khozinudin di Mabes Polri, Rabu (7/10/2026).

Menurut Khozinudin, surat keterangan tersebut kemudian digunakan Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Memang suket inilah yang digunakan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang lalu,” ujarnya.

Ia mengatakan objek yang diadukan adalah Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dua Dugaan yang Dilaporkan

Khozinudin menjelaskan, aduan tersebut ditujukan kepada dua pihak, yakni pihak yang diduga membuat surat palsu atau surat yang tidak benar serta pihak yang diduga menggunakan surat tersebut.

baca juga

Ia menyebut ketentuan yang digunakan dalam laporan antara lain Pasal 291 ayat 1. Namun, Khozinudin menekankan bahwa dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.

“Ini semua baru dugaan karena kewenangan untuk menyimpulkan apakah ada atau tidaknya tindak pidana, kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta penyidik mendalami bukti-bukti yang telah disampaikan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam penerbitan maupun penggunaan surat keterangan tersebut.

MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran

Laporan tersebut kembali menjadi perhatian setelah MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul.

Menurut Arsul, Kemendikdasmen menggunakan certificate of attendance sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Ia menjelaskan, secara umum, ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan pendidikan tersebut. Dokumen itu juga biasanya disertai nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh.

“Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” ujar Arsul.

Arsul menambahkan, certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 disebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam perkuliahan.

Meski demikian, temuan dan pertimbangan MK tersebut berbeda konteks dengan laporan dugaan tindak pidana yang kini didalami kepolisian. Ada atau tidaknya unsur pidana dalam penerbitan maupun penggunaan Suket tersebut nantinya menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Usai Putusan MK, Karier Politik Gibran Dinilai Terancam hingga 2029

Usai Putusan MK, Karier Politik Gibran Dinilai Terancam hingga 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Terkini

Lionel Messi Tutup Karier Bersama Argentina dengan 126 Gol, 60 Assist, dan 4 Trofi

Lionel Messi Tutup Karier Bersama Argentina dengan 126 Gol, 60 Assist, dan 4 Trofi

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:52 WIB

Stok Melimpah, Bahlil Ingin Stop Sementara Aktivitas Produksi Smelter Nikel

Stok Melimpah, Bahlil Ingin Stop Sementara Aktivitas Produksi Smelter Nikel

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:51 WIB

5 Rekomendasi Drakor Komedi dengan Humor Absurd, Dijamin Bikin Ngakak!

5 Rekomendasi Drakor Komedi dengan Humor Absurd, Dijamin Bikin Ngakak!

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Ketika AI Jadi Jalan Pintas, Buku Makin Ditinggalkan

Ketika AI Jadi Jalan Pintas, Buku Makin Ditinggalkan

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Jika Gibran Harus Kejar Paket C, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Jika Gibran Harus Kejar Paket C, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Hasil Drawing League Cup 2026/2027, Persib Tak Ikut Fase Grup, Persija Melawan PSMS

Hasil Drawing League Cup 2026/2027, Persib Tak Ikut Fase Grup, Persija Melawan PSMS

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Tak Ada Kelangkaan, Distribusi BBM Diperkuat di 117 Titik Jelang MotoGP

Tak Ada Kelangkaan, Distribusi BBM Diperkuat di 117 Titik Jelang MotoGP

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan

Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Gubernur Aichi Murka ke Thailand Usai Asian Games 2026: Jangan Datang Lagi ke Jepang

Gubernur Aichi Murka ke Thailand Usai Asian Games 2026: Jangan Datang Lagi ke Jepang

Sport | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:43 WIB

MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah

MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:39 WIB

×