- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa menyembunyikan uang tunai serta emas seberat 74 kilogram di dalam brankas rumah Bogor.
- Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar serta melakukan pencucian uang ratusan miliar rupiah.
- 3.810 (tiga ribu delapan ratus sepuluh) lembar uang pecahan SGD1.000 (seribu dolar Singapura) senilai SGD3.810.000 (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu dolar Singapura);
- 2.780 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh) lembar uang pecahan SGD100 (seratus dolar Singapura) senilai SGD278.000 (dua ratus tujuh puluh delapan ribu dolar Singapura);
- 13 (tiga belas) lembar uang pecahan SGD10.000 (sepuluh ribu dolar Singapura) senilai SGD130.000 (seratus tiga puluh ribu dolar Singapura);
- 6.893 (enam ribu delapan ratus sembilan puluh tiga) lembar uang pecahan USD100 (seratus dolar Amerika Serikat) senilai USD689.300 (enam ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus dolar Amerika Serikat); dan
- 40 (empat puluh) lembar uang pecahan SGD50 (lima puluh dolar Singapura) senilai SGD2.000 (dua ribu dolar Singapura).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.
Untuk itu, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Febrie Adriansyah juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Dengan begitu, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.