Cek Aktivitas BIM di Area PT KEL, Satgas PKH: Jika Tanpa Izin Wajib Berhenti!

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:05 WIB
Cek Aktivitas BIM di Area PT KEL, Satgas PKH: Jika Tanpa Izin Wajib Berhenti!
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
baca 10 detik
  • Seluruh pihak tanpa izin dilarang beraktivitas di area yang telah dipasang plang Satgas PKH.
  • PT KEL melaporkan dugaan perusakan hutan ke Bareskrim Polri pada 4 September 2026 karena ada aktivitas pihak lain di wilayahnya usai dipasang plang Satgas PKH.
  • Polda Papua Tengah saat ini sedang mendalami laporan PT KEL serta mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut.

Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak menegaskan aktivitas di kawasan hutan yang telah dipasangi plang penertiban harus dihentikan apabila tidak memiliki perizinan yang sah.

Namun, ia mengaku masih perlu mengecek apakah aktivitas Badan Industri Mineral (BIM) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL), Papua Tengah, telah diketahui Satgas PKH.

"Nanti saya cek. Yang jelas prinsipnya siapa pun yang ada di situ kalau dia melanggar akan ditertibkan. Kalau itu memang lembaga atau yang kaitan dengan negara, kalau dia melakukan kegiatan itu di luar regulasi tentu harus menghentikan kegiatannya dan menyerahkan itu kepada regulasi. Jadi itu dasar penertiban," kata Barita saat dihubungi Suara.com.

Barita menjelaskan, pemasangan plang merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan yang penguasaannya telah diverifikasi berdasarkan dokumen autentik dari kementerian terkait.

Langkah itu, menurut dia, bukan penyitaan, melainkan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

"Satgas tidak menyita. Jadi jangan salah persepsi. Satgas itu melakukan penguasaan kembali. Kenapa penguasaan kembali? Karena memang itu kawasan hutan yang menurut regulasinya dikuasai oleh negara. Nah, Satgas atas nama negara melakukan penguasaan. Jadi itu milik negara, kekuasaan negara," katanya.

Ia mengatakan, pemasangan plang juga menjadi tahap awal untuk memastikan koordinat kawasan yang menjadi objek penertiban. Setelah itu, Satgas akan memeriksa aktivitas yang berlangsung di lokasi, termasuk kelengkapan izin dan jangka waktu berlakunya.

"Pertama itu pemasangan plang untuk menentukan koordinat yang menjadi concern dan menjadi hak penguasaan negara. Lalu nanti akan dilanjutkan validasinya. Validasinya itu kegiatan-kegiatan apa di situ, bagaimana dilakukan, berapa lama perizinannya, kan begitu. Jadi pertama menentukan dulu koordinat memang itu adalah kawasan hutan," jelasnya.

Menurut Barita, apabila data autentik menunjukkan suatu lokasi merupakan kawasan hutan dan tidak terdapat perizinan usaha yang sah, kegiatan di wilayah tersebut harus dihentikan.

baca juga

Barita menambahkan, pemeriksaan tidak hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga izin penggunaan dan pemanfaatan hutan serta perizinan berusaha dari instansi yang berwenang. Pengelolaan kawasan tanpa izin dapat dikenai denda administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.

Ia juga menegaskan penertiban harus tetap memperhatikan hak masyarakat yang telah menempati kawasan secara turun-temurun. Karena itu, verifikasi dilakukan untuk membedakan penguasaan ilegal oleh korporasi atau individu dengan keberadaan masyarakat yang memiliki hak kolektif.

Satu unit excavator atau alat berat tertangkap kamera sedang melakukan aktivitas penggalian di wilayah IUP produksi PT KEL pada Kamis, 27 Agustus 2026. [istimewa]
Satu unit excavator atau alat berat tertangkap kamera sedang melakukan aktivitas penggalian di wilayah IUP produksi PT KEL pada Kamis, 27 Agustus 2026. [istimewa]

Aktivitas BIM Dipersoalkan PT KEL

Pernyataan Barita muncul di tengah polemik aktivitas pihak lain di wilayah IUP PT KEL, Papua Tengah, setelah perusahaan tersebut mengaku dihentikan kegiatannya oleh Satgas PKH.

PT KEL sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan, perusakan hutan, dan pertambangan ke Bareskrim Polri pada 4 September 2026. Laporan dengan nomor LP/B/408/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI itu kemudian dilimpahkan ke Polda Papua Tengah.

Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung membenarkan pelimpahan laporan tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah kini mendalami laporan dan mengumpulkan kembali bukti-bukti terkait perkara itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:04 WIB

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas Pihak Lain di Wilayah IUP

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas Pihak Lain di Wilayah IUP

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:39 WIB

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:32 WIB

Terkini

Cek Aktivitas BIM di Area PT KEL, Satgas PKH: Jika Tanpa Izin Wajib Berhenti!

Cek Aktivitas BIM di Area PT KEL, Satgas PKH: Jika Tanpa Izin Wajib Berhenti!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Daftar Peningkatan Fitur New Xforce ICE Pilihan Relevan Pengendara Perkotaan

Daftar Peningkatan Fitur New Xforce ICE Pilihan Relevan Pengendara Perkotaan

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Belanja Elektronik, Dapat Diskon Langsung Rp300.000 dari BRI

Belanja Elektronik, Dapat Diskon Langsung Rp300.000 dari BRI

Bri | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan

Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Tak Harus Selalu Upgrade Skill: Kita Juga Butuh Waktu Menjadi Diri Sendiri

Tak Harus Selalu Upgrade Skill: Kita Juga Butuh Waktu Menjadi Diri Sendiri

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Siswa SD Pemalang Meninggal Usai Diduga Dirundung, KPAI Soroti Kelalaian Sekolah

Siswa SD Pemalang Meninggal Usai Diduga Dirundung, KPAI Soroti Kelalaian Sekolah

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:58 WIB

Wakil PM Malaysia: Kami Tawarkan 1 Pesawat dan 3 Helikopter Atasi Karhutla tapi Dicuekin Indonesia

Wakil PM Malaysia: Kami Tawarkan 1 Pesawat dan 3 Helikopter Atasi Karhutla tapi Dicuekin Indonesia

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:57 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Rudal Houthi Mengincar Khamis Mushait Sebelum Mampu Menembus Pertahanan Udara Arab Saudi

Rudal Houthi Mengincar Khamis Mushait Sebelum Mampu Menembus Pertahanan Udara Arab Saudi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Sensasi "India" di Honda Kian Kental di 2028: Potong Biaya Pengembangan, Gandeng Tata Technologies

Sensasi "India" di Honda Kian Kental di 2028: Potong Biaya Pengembangan, Gandeng Tata Technologies

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:52 WIB

×