Cek Aktivitas BIM di Area PT KEL, Satgas PKH: Jika Tanpa Izin Wajib Berhenti!

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:05 WIB
Cek Aktivitas BIM di Area PT KEL, Satgas PKH: Jika Tanpa Izin Wajib Berhenti!
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
baca 10 detik
  • Seluruh pihak tanpa izin dilarang beraktivitas di area yang telah dipasang plang Satgas PKH.
  • PT KEL melaporkan dugaan perusakan hutan ke Bareskrim Polri pada 4 September 2026 karena ada aktivitas pihak lain di wilayahnya usai dipasang plang Satgas PKH.
  • Polda Papua Tengah saat ini sedang mendalami laporan PT KEL serta mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut.

"Jadi memang betul LP Nomor 408 tanggal 4 September 2026 itu telah dilimpahkan ke Polda Papua Tengah," kata Henry kepada Suara.com.

"Jadi memang suratnya kami baru terima juga. Saat ini langkah-langkah yang diambil teman-teman Ditreskrimsus sedang pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti kembali terkait penyelidikan kasus ini," ujarnya.

Dalam laporan dan keterangannya, PT KEL mengaku menemukan aktivitas pihak lain di dalam maupun sekitar wilayah IUP perusahaan setelah kegiatan mereka dihentikan.

Aktivitas itu disebut berlangsung sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026, dengan dokumentasi berupa sejumlah alat berat, penggalian, dan pemrosesan material.

Sorotan turut mengarah pada BIM setelah PT KEL mengaku menerima surat tertanggal 1 September 2026 dari Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang.

Dalam surat tersebut, tim menyatakan sedang mengumpulkan data geologi di dalam area IUP PT KEL sekaligus meminta izin menggunakan basecamp eMinerba milik perusahaan pada 2–12 September 2026.

Direktur Lokataru Haris Azhar. (Suara.com/Rakha)
Kuasa hukum PT KEL Haris Azhar. (Suara.com/Rakha)

Kuasa hukum PT KEL dari Haris Azhar Law Office menegaskan tidak menyimpulkan seluruh alat berat dan aktivitas yang ditemukan berada di bawah kendali BIM ataupun Satgas PKH.

Namun, mereka mempertanyakan dasar pemberian akses kepada pihak lain setelah kegiatan perusahaan dihentikan.

"Siapa yang memberikan akses, atas dasar kewenangan apa, dan untuk kepentingan siapa?" kata Haris Azhar melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (23/9/2026).

baca juga

Kuasa hukum juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penanganan Satgas PKH terhadap PT KEL, termasuk menjelaskan proses penetapan objek penertiban, verifikasi, dan tata kelola akses pihak lain setelah pemasangan plang.

Mereka mempertanyakan tujuan penertiban apabila setelah kegiatan PT KEL dihentikan, pihak lain justru disebut memperoleh akses untuk melakukan eksplorasi dan aktivitas di wilayah IUP tersebut.

"Apakah yang sedang ditertibkan benar-benar hutannya, atau hanya diganti siapa yang menguasai dan mengusahakan tambangnya?" pungkas Haris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:04 WIB

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas Pihak Lain di Wilayah IUP

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas Pihak Lain di Wilayah IUP

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:39 WIB

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:32 WIB

Terkini

Cek Aktivitas BIM di Area PT KEL, Satgas PKH: Jika Tanpa Izin Wajib Berhenti!

Cek Aktivitas BIM di Area PT KEL, Satgas PKH: Jika Tanpa Izin Wajib Berhenti!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Daftar Peningkatan Fitur New Xforce ICE Pilihan Relevan Pengendara Perkotaan

Daftar Peningkatan Fitur New Xforce ICE Pilihan Relevan Pengendara Perkotaan

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Belanja Elektronik, Dapat Diskon Langsung Rp300.000 dari BRI

Belanja Elektronik, Dapat Diskon Langsung Rp300.000 dari BRI

Bri | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan

Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Tak Harus Selalu Upgrade Skill: Kita Juga Butuh Waktu Menjadi Diri Sendiri

Tak Harus Selalu Upgrade Skill: Kita Juga Butuh Waktu Menjadi Diri Sendiri

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Siswa SD Pemalang Meninggal Usai Diduga Dirundung, KPAI Soroti Kelalaian Sekolah

Siswa SD Pemalang Meninggal Usai Diduga Dirundung, KPAI Soroti Kelalaian Sekolah

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:58 WIB

Wakil PM Malaysia: Kami Tawarkan 1 Pesawat dan 3 Helikopter Atasi Karhutla tapi Dicuekin Indonesia

Wakil PM Malaysia: Kami Tawarkan 1 Pesawat dan 3 Helikopter Atasi Karhutla tapi Dicuekin Indonesia

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:57 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Rudal Houthi Mengincar Khamis Mushait Sebelum Mampu Menembus Pertahanan Udara Arab Saudi

Rudal Houthi Mengincar Khamis Mushait Sebelum Mampu Menembus Pertahanan Udara Arab Saudi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Sensasi "India" di Honda Kian Kental di 2028: Potong Biaya Pengembangan, Gandeng Tata Technologies

Sensasi "India" di Honda Kian Kental di 2028: Potong Biaya Pengembangan, Gandeng Tata Technologies

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:52 WIB

×