Gelar Pahlawan Soeharto Digugat ke PTUN: Langgar TAP MPR dan Tak Punya Keteladanan!

Muhamad Yasir

Senin, 12 Oktober 2026 | 17:47 WIB
Gelar Pahlawan Soeharto Digugat ke PTUN: Langgar TAP MPR dan Tak Punya Keteladanan!
Gelar pahlawan Presiden Soeharto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (12/10/2026). (Wikipedia)
baca 10 detik
  • Gerakan Masyarakat Adili Soeharto menggugat Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.
  • Koalisi sipil menilai Soeharto tidak memenuhi syarat integritas moral karena rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia serta korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Penggugat meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mencabut keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional tersebut demi menjaga moral bangsa.

Suara.com - Koalisi sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) menggugat pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (12/10/2026).

Gugatan tersebut diajukan untuk memprotes Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

GEMAS menilai mantan presiden itu tidak memenuhi prinsip integritas moral dan keteladanan karena rekam jejak pemerintahannya diwarnai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kuasa hukum GEMAS, Jane Rosalina, mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi salah satu dasar keberatan mereka terhadap pemberian gelar tersebut.

"Dalam fakta persidangan dan juga kami lampirkan bukti surat maupun keterangan dari saksi, bahwa Soeharto itu jelas-jelas tidak memiliki integritas moral dan keteladanan," tutur Jane kepada wartawan di PTUN Jakarta pada Senin, (12/10/2026).

Jane juga menyinggung kesaksian para korban kekerasan selama rezim Orde Baru serta data Stolen Asset Recovery dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang, menurutnya, menempatkan Soeharto sebagai salah satu pemimpin terkorup pada abad ke-20.

"Itulah yang menjadi alasan kami," tambah Jane.

GEMAS meminta PTUN Jakarta membatalkan atau mencabut keputusan pemberian gelar tersebut. Mereka menilai keputusan itu berkaitan dengan nilai moral bangsa dan sosok yang dijadikan teladan bagi masyarakat.

"Maka dengan itu kami mendorong PTUN Jakarta untuk mencabut keputusan tersebut. Karena ini berkaitan dengan moral bangsa, berkaitan dengan negara hari ini telah memberikan gelar pahlawan nasional kepada sosok yang bermasalah," terang dia.

baca juga
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti bersama Koalisi GEMAS di PTUN Jakarta pada Senin, (12/10/2026). [Suara.com/Alif]
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti bersama Koalisi GEMAS di PTUN Jakarta pada Senin, (12/10/2026). [Suara.com/Alif]

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, turut mempertanyakan pemberian gelar tersebut.

Ia menilai penentuan keteladanan seorang tokoh perlu melibatkan masyarakat melalui proses yang terbuka dan partisipatif.

"Keteladanan kalau kita cari definisinya dalam Undang-Undang Gelar Tanda Jasa ini memang tidak mendapatkan definisi. Keteladanan tidak ditentukan oleh Dewan Gelar dan Tanda Jasa, tetapi oleh warga. Karena itu untuk menyambungkan, harusnya ada proses yang terbuka dan partisipatif," imbuh Bivitri.

Bivitri juga menilai pemberian gelar kepada Soeharto berbenturan dengan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Ketetapan tersebut secara eksplisit menyebut Soeharto sebagai pihak yang patut diperiksa terkait dugaan KKN selama Orde Baru.

"(TAP MPR) masih berlaku. Jadi itu memang mengganjal. Jadi sampai kapan pun dia (Soeharto) tidak boleh diberi gelar pahlawan nasional," tutup Bibip.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Jauh dari Partisipasi Publik, Akademisi Ungkap Dampaknya

Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Jauh dari Partisipasi Publik, Akademisi Ungkap Dampaknya

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

News | Senin, 28 September 2026 | 21:17 WIB

Terkini

Ratu Dewa Bilang Enjoy saat Kabut Asap, Publik Bandingkan dengan Sikap Leonardo DiCaprio

Ratu Dewa Bilang Enjoy saat Kabut Asap, Publik Bandingkan dengan Sikap Leonardo DiCaprio

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Gelar Pahlawan Soeharto Digugat ke PTUN: Langgar TAP MPR dan Tak Punya Keteladanan!

Gelar Pahlawan Soeharto Digugat ke PTUN: Langgar TAP MPR dan Tak Punya Keteladanan!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:47 WIB

53 Jemaah Umrah Tertahan di Bandara Sultan Hasanuddin Akibat Serangan di Arab Saudi

53 Jemaah Umrah Tertahan di Bandara Sultan Hasanuddin Akibat Serangan di Arab Saudi

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Gus Ipul Minta Jajaran Kemensos Jadi Agen Perlinsos dan Perkuat Efisiensi Anggaran

Gus Ipul Minta Jajaran Kemensos Jadi Agen Perlinsos dan Perkuat Efisiensi Anggaran

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Ketahanan Pangan Tak Bisa Diseragamkan: Saatnya Kembali ke Pangan Lokal

Ketahanan Pangan Tak Bisa Diseragamkan: Saatnya Kembali ke Pangan Lokal

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Harga Mahal di Balik Sorotan FYP, Ketika Privasi yang Diam-Diam Dijual!

Harga Mahal di Balik Sorotan FYP, Ketika Privasi yang Diam-Diam Dijual!

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Curi Uang Rp20 Juta dan iPhone Bos, Apoteker Diduga Beraksi di Tiga Kota

Curi Uang Rp20 Juta dan iPhone Bos, Apoteker Diduga Beraksi di Tiga Kota

Jakarta | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Prabowo Gelar Rapat Karhutla di Istana, Bakal Bahas Tawaran Bantuan Malaysia

Prabowo Gelar Rapat Karhutla di Istana, Bakal Bahas Tawaran Bantuan Malaysia

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Ulasan Be With You: Jika Hujan Bisa Membawa Kembali Orang yang Kita Rindu

Ulasan Be With You: Jika Hujan Bisa Membawa Kembali Orang yang Kita Rindu

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Polres Kudus Bersinergi Perkuat Perlindungan JKN bagi Masyarakat Kelompok Rentan

Polres Kudus Bersinergi Perkuat Perlindungan JKN bagi Masyarakat Kelompok Rentan

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:20 WIB

×